TARGETNEWS.ID MOJOKERTO KOTA – Dugaan praktik “tebus perkara” dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika kembali mencuat dan menjadi perhatian masyarakat. Kasus yang disebut terjadi di Desa Sebani, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, memunculkan pertanyaan terkait transparansi proses penegakan hukum setelah beredar informasi adanya dugaan permintaan uang kepada keluarga sejumlah warga yang sempat diamankan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, sedikitnya tujuh warga Desa Sebani diduga diamankan pada 29 Juni 2026. Namun, informasi yang berkembang menyebut tidak seluruhnya menjalani proses hukum hingga tuntas sebagaimana mestinya.
Seorang narasumber yang mengaku memiliki hubungan keluarga dengan salah satu warga yang disebut dalam perkara tersebut mengungkapkan adanya dugaan permintaan uang dengan nominal yang berbeda-beda.
“Informasinya Wawan diminta Rp25 juta. Dua orang lainnya Rp12 juta dan Rp15 juta. Empat orang lainnya sekitar Rp14 jutaan, termasuk Wahyu. Katanya semuanya melalui kepala desa,” ujar narasumber.
Narasumber juga mengklaim proses komunikasi antara keluarga para terduga dengan pihak yang menangani perkara difasilitasi oleh oknum kepala desa setempat.
“Yang tiga orang sudah keluar lebih dulu. Setelah itu keluarga empat orang lainnya dipanggil ke balai desa. Katanya kalau ingin aman diminta sekitar Rp15 jutaan. Padahal menurut informasi yang saya terima, perkara mereka sudah tidak bisa diproses lagi. Bahkan ada yang disebut tidak ditemukan barang bukti,” ungkapnya.
Seluruh keterangan tersebut masih sebatas pengakuan narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen. Karena itu, redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta membuka ruang seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab.
Saat dimintai konfirmasi, Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto Kota, AKP Arif Setiawan, membantah adanya praktik tangkap lepas.
“Tidak ada tangkap lepas, semua prosedure,” tulis AKP Arif Setiawan melalui pesan singkat.
Meski demikian, jawaban tersebut belum menjelaskan secara rinci mengenai jumlah warga yang diamankan, status hukum masing-masing, perkembangan penanganan perkara, maupun alasan hukum apabila terdapat pihak yang tidak dilanjutkan prosesnya.
Untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, masyarakat berharap aparat terkait memberikan penjelasan secara terbuka, lengkap, dan transparan. Klarifikasi yang utuh diperlukan agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan spekulasi maupun kesimpangsiuran di tengah masyarakat.
Apabila dugaan yang beredar terbukti tidak benar, penjelasan resmi akan menjadi dasar untuk meluruskan informasi. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya penyimpangan dalam proses penanganan perkara, maka penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan menjadi harapan publik.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan narasumber yang masih memerlukan pembuktian lebih lanjut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.











