JAM Pidum Setujui Restorative Justice 5 Perkara

Ekspose Restorative Justice 5 Perkara disetujui oleh JAM Pidum

Ekspose Restorative Justice 5 Perkara disetujui oleh JAM Pidum

 

Surabaya – Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif, Wakajati Jatim, Basuki Sukardjono, S.H., M.H.. pada hari Rabu 8 Mei 2024, didampingi Aspidum, para Kasi pada Bidang Pidum Kejati Jatim bersama-sama dengan Kajari Surabaya, Kajari Blitar dan Kajari Tanjung Perak telah melaksanakan expose di hadapan Jam Pidum melalui sarana virtual dengan mengajukan 5 perkara yang dimohonkan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, yaitu :

5 PERKARA ORHARDA, yang terdiri dari 3 Perkara Pencurian (memenuhi ketentuan Pasal 362 KUHP) diajukan oleh Kejari Surabaya dan Tanjung Perak.

Baca juga  Ini Upaya Anggota Satpolairud Jaga Kamtibmas Perairan

1 Perkara Penganiayaan (memenuhi ketentuan Pasal 351 KUHP) diajukan oleh Kejari Blitar, dan 1 Perkara Penggelapan / penipuan (memenuhi ketentuan Pasal 372 / 378 KUHP) diajukan oleh Kejari Tanjung Perak.

Menurut Wakajati Jatim Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.

“Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa,” ujar Basuki Sukardjono.

Baca juga  Tampung Keluhan Warga, Polsek Maliku Gelar Program Jumat Curhat di Desa Purwodadi

Menurut Wakjati Jatim, permohonan pengajuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut harus memenuhi syarat sebagai berikut:

Pertama, Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun penjara.

Kedua, Telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka dan hak korban terlah dipulihkan kembali, dan ketiga masyarakat merespons positif upaya perdamaian. @red

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Mengantisipasi Karhutla, Ini Yang Dilakukan Personil Polsek Maliku

BERITA UTAMA

Sambangi Kantor Pemerintahan, Satsamapta Polresta Palangka Raya Ingatkan Keamanan Obvit

Uncategorized

Polsek Maliku Tingkatkan Sosialisasi Larangan Karhutla untuk Warga Masyarakat.

Uncategorized

Berada di jalur Lintas Polsek Kahayan Tengah Antisipasi Peredaran Barang Terlarang

BERITA UTAMA

Panglima TNI Gagas Latihan Bersama Solidity Exercise di Natuna Utara

BERITA UTAMA

Masyarakat Nelayan Banyuates Menyurati Petronas Somasi 3 Tuntutan.

BERITA UTAMA

Peduli Akan Lingkungan Koramil 1612-01/Ruteng Siapkan Bibit Pohon Bambu Guna Mencegah Terjadinya Tanah Longsor

BERITA UTAMA

Satresnarkoba Polres Bangkalan Bongkar Jaringan Sabu Bangkalan-Surabaya, Empat Orang Diringkus