Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NASIONAL / NEWS / TargetNews.id

Sabtu, 22 Juli 2023 - 04:06 WIB

Masyarakat Nelayan Banyuates Menyurati Petronas Somasi 3 Tuntutan.

Foto: Masyarakat Nelayan Banyuates Menyurati Petronas Somasi 3 Tuntutan.

Foto: Masyarakat Nelayan Banyuates Menyurati Petronas Somasi 3 Tuntutan.

SAMPANG,Berkaitan dengan Kegiatan Proyek Migas Hidayah-1 Wilayah Kerja North Madura II, Off, Jawa Timur yang dilakukan oleh Petronas Carigali.

Kelompok Nelayan Masyarakat Banyuates, Kecamatan Banyuates Menyurati Petronas Somasi 3 Tuntutan.

” Kami Masyarakat terdampak berharap untuk tidak melaksanakan kegiatan apapun dipantai perairan kecamatan Banyuates sebelum ada kejelasan tentang hak-hak dan tuntutan kami terpenuhi.

Adapun tuntutan kami Selaku Masyarakat Terdampak sebagai berikut :

1.)Pembangunan Infrastruktur Pemecah Ombak (Breakwater).
2.)Pendirian Koperasi Nelayan Beserta Permodalan.
3.)Vide Undang-undang RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi pasal 40 ayat (4).

“Dengan terealisasinya tiga (3) tuntutan tersebut kami diatas ini, maka kami sebagai masyarakat nelayan dan terdampak akan merasa menerima manfaat dari Kegiatan Eksplorasi Migas Sumur Hidayah-I” Ujar Muarah.

Baca juga  SELAMA TAHUN 2023 SATRESKOBA POLRES SUMENEP BERHASIL AMANKAN 39 TERSANGKA SABU SABU

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT).Pasal 74 mengatur mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, dimana Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang dan/atau berkaitan dengan susmber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

Ketentuan ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

Sejak tahun 2014-2023 Petronas Carigali Ketapang II Ltd selama produksi kami tidak menerima hak yang wajib kami terima tiap tahunnya yakni Corporate Social Responsibility (CSR) dan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM).

Baca juga  Rutinitas Personil Polsek Kahayan Kuala guna cegah terjadinya bahaya tindak kejahatan

Selama Petronas Carigali Ketapang II Ltd beroperasi kami hanya menerima hak kami sekali pada tahun 2020 berupa Program Pengadaan alat tangkap ikan (jaring), itupun dalam pembagiannya tidak merata

Kami sebagai masyarakat nelayan dan terdampak kecamatan Banyuates tetap menagih hak yang wajib kami terima tiap tahunnya dari Petronas Carigali Ketapang II Ltd ketentuan termaktub dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.(Red.tum.Tfik).

Foto: Masyarakat Nelayan Banyuates Menyurati Petronas Somasi 3 Tuntutan.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Jelang Mudik Lebaran Wali Kota Tegal Hadiri Rakor Linsek Operasi Ketupat Candi 2023

BERITA UTAMA

Gelar Jumat Curhat, Polsek Kahayan Kuala dengarkan Keluhan dan Harapan Masyarakat Desa Bahaur hilir Kec.Kahayan Kuala

BERITA UTAMA

Batituud Koramil 04/Kra Wakili Danramil 04/Kra, Hadiri Undangan Pertemuan Rutin Silaturahmi dan Musyawarah Paguyuban Pedagang Kaki Lima

BERITA UTAMA

JALIN MOU,PT QMK DAN PT ACT WUJUDKAN DUNAIA DIGITAL JADI NYATA

Artikel

Himbauan Larangan Karhutla di Wilkum Polsek Maliku Terus di Maksimalkan

BERITA UTAMA

Cegah Judi Online Sat Binmas Polres Pulang Pisau Laksanakan Sambang ke Masyarakat

Artikel

Polsek Tallo Sayangkan Media Online Yang Mengatakan Keberpihakan Karena Finansial

BERITA UTAMA

Babinsa Gumawang Koramil 19/ Kuwarasan Dampingi Kegiatan Posyandu Balita Dan Lansia