Grebek Sebuah Rumah, Satresnarkoba Polres Kendal Ringkus Seorang Pengedar Sabu

Satresnarkoba Polres Kendal Ringkus Seorang Pengedar Sabu

Satresnarkoba Polres Kendal Ringkus Seorang Pengedar Sabu

 

KENDAL TARGETNEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kendal menangkap pelaku R (32) yang diduga sebagai pengedar narkoba. Pengungkapan ini dilakukan di rumah pelaku yang terletak di Dusun Krajan RT 02/05 Desa Sumur Kecamatan Brangsong Kendal, Sabtu (11/5/2024) 2024 sekitar pukul 07.15 wib.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan melalui Kasat Narkoba Polres Kendal AKP Ngatno saat dikonfirmasi.

“Awal mula penangkapan pelaku, yakni keresahan warga terhadap pelaku R (32) yang sering transaksi narkotika jenis sabu di rumah pelaku Dusun Krajan RT 02/05 Desa Sumur Kecamatan Brangsong,” ucap Kasat Narkoba.

Baca juga  Sosialisasi, KPK Undang Pemkab Sampang: Tegaskan Komitmen Pencegahan Korupsi melalui MCSP dan SPI

Bertindak cepat, Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Kendal AKP Ngatno menuju lokasi tersebut dan melakukan penyelidikan. Setelah melakukan pemantauan tepat pada Sabtu 11 Mei 2024 sekitar pukul 07.15 team Satresnarkoba mengamankan pelaku R didalam rumahnya Di Dusun Krajan RT 02/05 Desa Sumur Kecamatan Brangsong, Pelaku R pun tak bisa mengelak, pada saat dilakukan penggeledahan didapati satu bungkus Narkotika jenis sabu dan satu buah botol bong berisi air bekas sabu.

“Dari tangan pelaku kami sita sebagai barang bukti antara lain satu bungkus sabu dengan berat 0,45 gr, satu bungkus sabu dengan berat 0.57 gr, satu buah perangkat alat hisap, satu buah botol bong, tiga buah pipet kaca, satu buah Handphone merk Infinix,” jelas AKP Ngatno.

Baca juga  Satgas Yonif 611/Awang Long Melaksanakan Kegiatan Pelayanan Kesehatan Keliling Kepada Masyarakat Distrik Mimika

Untuk mempertanggung jawabkan, pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kendal dan akibat dari perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Fauzi

Share :

Baca Juga

Artikel

Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Menangkap Tiga Pelaku Pengedar Sabu-Sabu Beserta Barang Buktinya

BERITA UTAMA

Ke Jalan Ini, Satsamapta Polresta Palangka Raya Lakukan Patroli

Artikel

Polsek Sebangau Kuala Giat KRYD di wilayah kecamatan Sebangau Kuala.

Artikel

Patroli gabungan Polsek Sebangau Kuala dan Poslap 30 Siaga karhutla Kec. Sebangau Kuala

Artikel

Kajati Jatim Terima Penghargaan “Inspiring Restorative Justice and Humanity” dari SPS UNAIR

Artikel

Musibah Pohon Tumbang, Pj, Walikota Batu Aries Agung Paewai Turun Lokasi Kejadian

Artikel

Rutinitas personel Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Kuala Sosialisasi Aplikasi Super APP Polres Pulpis

Uncategorized

Briptu Wahyudin Nor Sampaikan himbauan Kamtibmas ke warga