Polisi Amankan Mantan Kades di Malang Diduga Terlibat Korupsi Alokasi Dana Desa

Mantan Kades di Malang Diduga Terlibat Korupsi Alokasi Dana Desa

Mantan Kades di Malang Diduga Terlibat Korupsi Alokasi Dana Desa

 

MALANG – TargetNews.id Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengamankan SH (67), mantan Kepala Desa (Kades) Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. SH diamankan terkait dugaan korupsi anggaran Alokasi Dana Desa (ADD).

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih mengatakan tersangka SH diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi saat ia menjabat sebagai Kades Wadung, Pakisaji, pada tahun 2019 hingga 2021.

“Atas perbuatan tersangka,diperkirakan negara mengalami kerugian hingga mencapai ratusan juta rupiah,”ujar Kompol Imam Mustolih dalam konferensi pers di Polres Malang, Kamis (16/5/2024).

Wakapolres Malang mengungkapkan tersangka dengan inisial SH merupakan mantan kepala Desa Wadung, Pakisaji.

Kompol Imam menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka dengan cara membuat laporan belanja fiktif dana desa sehingga negara mengalami kerugian total sebesar Rp 646.224.639,62 dari anggaran tahun 2029, 2021, dan tahun 2021 yang bersumber dari dana APBN.

Baca juga  BRAVO" Giat BINLU-MPLS Satlantas Polrestabes Surabaya di SMAN 15 Penuh Kontribusi Positif

“Kerugian negara tersebut diketahui setelah dilakukan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Malang,”jelas Kompol Imam.

Dalam penangkapan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti satu bundel Salinan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2018 hingga 2023 Desa Wadung, satu bundel Salinan dokumen laporan pertanggungjawaban Dana Desa Wadung, serta dokumen pendukung lainnya.

“Penggunaannya RAPB Desa Wadung tahun 2019-2021, diduga tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari adanya informasi masyarakat terkait adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Dana Desa serta Alokasi Dana Desa Wadung.

Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga proses penyidikan yang melibatkan pemeriksaan audit dari Inspektorat Kabupaten Malang.

Baca juga  Sambang Tatap Muka Personel Polsek Maliku bersama Warga Masyarakat

Dalam menjalankan aksinya, tersangka SH kerap membuat proyek-proyek fiktif yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Beberapa proyek tersebut diantaranya Pembangunan gazebo, pembelian kipas angin, meja rapat, hingga perbaikan mesin molen.

“Berawal laporan dari masyarakat kemudian kami laksanakan penyelidikan, klarifikasi, lanjut kami naikkan ke tingkat penyidikan serta meminta pemeriksaan audit dari Inspektorat,” ungkap Kasatreskrim AKP Gandha.

AKP Gandha menyebut, pihaknya masih terus menelusuri kemana aliran dana yang disalahgunakan tersebut, dugaan sementara adalah untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri.

“Sampai dengan saat ini kami masih lakukan tracing penelusuran aset-aset yang kami indikasikan menggunakan uang yang dikorupsi tersebut,” kata AKP Gandha.

Atas perbuatannya tersebut tersangka SH akan dikenakan Pasal 2, 3 UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Dengan ancaman hukuman maksimal selama 20 tahun penjara,”pungkasnya. Red

Share :

Baca Juga

Artikel

KAKI Tanggapi MAKI Soal Penanganan Kasus Firli Bahuri Terkendala Pangkat Lebih Rendah Daripada Tersangka

Uncategorized

Polsek Jabiren Raya Himbau Masyarakat agar Tertib Berlalulintas

Uncategorized

Polsek Sebangau Kuala Melaksanakan Patroli Pagi di Kantor PPK dan Panwascam Sebangau Kuala

Artikel

DUGAAN APH POLRES TUBAN TUTUP MATA ADANYA PEMBERIAN TAMBANG ILEGAL

Uncategorized

Berikan Rasa Aman Polsek Kahayan kuala Laksanakan Patroli KRYD Malam Hari

BERITA UTAMA

Personel Sat binmas Melaksanakan Giat Sambang Ke SPBU.

BERITA UTAMA

Dirjen HAM Apresiasi Komitmen Kemenkumham Jatim Dalam Ciptakan Pelayanan Publik Berbasis HAM

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Kubu Raya Lakukan Evakuasi Dua Kendaraan Akibat Tabrakan di Jalan Trans Kalimantan Kilometer 63
error: Konten dilindungi!!