Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / PENDIDIKAN / Tag / Uncategorized

Senin, 20 Mei 2024 - 18:32 WIB

Puluhan jurnalis di Sampang, berunjukrasa menolak Rancangan Undang Undang atau RUU

menolak Rancangan Undang Undang atau RUU

menolak Rancangan Undang Undang atau RUU

SAMPANG  Targetnews.id Puluhan jurnalis di Sampang, berunjukrasa menolak Rancangan Undang Undang atau RUU Penyiaran di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sampang pada Senin, 20/05/2024

Aksi dimulai dengan berjalan mundur dari depan Kantor Pemkab Sampang ke gedung DPRD Kota Sampang. puluhan jurnalis dari berbagai organisasi tergabung menjadi satu dalam barisan bersama

Massa terlihat membawa beragam poster yang berisikan tentang penolakan revisi UU penyiaran. serta keranda mayat yang mengartikan membunuh hak jurnalis

Sejumlah Wartawan mengatakan bahwa, Larangan penayangan hasil peliputan jurnalisme investigasi tentu mengancam kebebasan pers, sehingga kami dengan tegas menolak RUU Penyiaran itu, penyelesaian sengketa pers diselesaikan di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), sehingga hal tersebut akan tumpang tindih dengan kewenangan Dewan Pers karena hal tersebut merupakan produk jurnalistik.

Baca juga  Sampaikan Isi Maklumat Kapolda Kalteng Anggota Satpolairud Sasar Penumpang Fery

“Hal itu akan memberangus peran Dewan Pers sebagai lembaga independen yang menyelesaikan sengketa pers, sehingga RUU Penyiaran akan tumpang tindih dengan UU Pers,” tuturnya.

Ia mengatakan revisi UU Penyiaran itu akan membawa masa depan jurnalisme di Indonesia menuju masa kegelapan karena secara nyata membatasi kerja-kerja jurnalistik maupun kebebasan berekspresi secara umum.

“Kami berharap pemerintah dan DPR meninjau ulang urgensi revisi UU Penyiaran, menghapus pasal-pasal problematik yang berpotensi melanggar hak kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi; dan melibatkan Dewan Pers dalam pembahasan itu,”terangnya.

Revisi Undang-Undang penyiaran dinilai sangat menyesatkan dan dianggap sebagai upaya pembungkaman pers.

“Seperti liputan investigasi itu harusnya didukung, bukan dibungkam. Karena justru dari liputan investigasi itulah muncul informasi yang justru mendidik publik. Tapi upaya DPR untuk membungkam ini saya rasa tidak relevan dan justru mengkhianati demokrasi, mengkhianati reformasi yang telah melahirkan UU no 40 tahun 1999 tentang pers”.

Baca juga  Danramil 04/ Karanganyar Kapten Inf Bambang Muldiyanto menghadiri pertemuan Lintas Sektor (LINSEK) tingkat Kec. Karanganyar

Kalau kita cermati seksama sebetulnya gak hanya pelarangan terhadap liputan investigasi tapi ada tumpang tindih penyelesaian sengketa pers.

Sementara Perwakilan dari Ketua DPRD kabupaten Sampang juga menyepakati apa yang di sampaikan oleh para jurnalis dalam penolakan RUU penyiaran dan menolak tegas RUU penyiaran sehingga nanti akan berdampak terhadap kebebasan pers dan keterbukaan publik.

“Kami anggota DPRD Sampang sepakat dan menolak RUU penyiaran itu akan mencedrai kebebasan pers,” ucapnya

DPRD Sampang akan komitmen untuk mebawa surat dan petisi tuntan para massa dari jurnalis Sampang ke DPR-RI dalam penolak RUU penyiaran.(Ismail Kabiro)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Pastikan Pelayanan SIM Profesioanal, Kapolres Pamekasan Cek Satpas

Artikel

Pantau Arus Balik Koramil 01/Sambas Siagakan Personel Di Posko Pengamanan Lebaran 1445H

Artikel

Simak Yang Dilakukan Personel Polsek Pandih Batu Cegah Terjadinya Karhutla

Artikel

Personil polsek sebangau kuala melaksanakan serah terima piket penjagaan mako polsek sebangau kuala

Artikel

Tangkap! OTK Pelaku Pengeroyokan Bos Rental di Gresik

Artikel

Mafia BBM Bersubsidi di SPBU 54.671.34 Pasuruan: Dugaan Permainan Kotor Operator Demi Kantong Pribadi

Artikel

Satgas TMMD ke-125 Kodim 1007/Banjarmasin Terima Material Kayu untuk Pembangunan Jembatan di Kuin Kecil

Artikel

Wujudkan Kamseltibcar Lantas, Polres Pulang Pisau Gencar Lakukan Penling