Hakim Tolak Gugatan 700 Miliar Eks Stafsus Gubernur Sulsel Terhadap Media dan Jurnalis

Hakim Tolak Gugatan 700 Miliar Eks Stafsus Gubernur Sulsel Terhadap Media dan Jurnalis

Hakim Tolak Gugatan 700 Miliar Eks Stafsus Gubernur Sulsel Terhadap Media dan Jurnalis

 

Makassar, TargetNews.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menolak gugatan terhadap 2 media dan 2 wartawan dalam kasus perdata sebesar Rp700 miliar.

Dalam amar putusan perkara perdata nomor 3/Pdt.G/2024/PN.Mks, Hakim Ketua, R. Mohammad Fadjarisman, mengatakan bahwa gugatan lima orang eks staf khusus Gubernur Sulawesi Selatan itu tidak dapat diterima.

“Gugatan para penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard),” katanya, 21 Mei 2024.

Majelis hakim dalam amar putusan tersebut mengatakan, penolakan terhadap gugatan tersebut berdasarkan atau pertimbangan ketentuan pertanggungjawaban yang termuat dalam Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

Majelis hakim menilai para penggugat tidak menarik pihak yang paling bertanggungjawab dalam gugatannya. Sehingga hal itu tidak diterima secara hukum.

“Maka jelas terlihat para penggugat tidak
menarik pihak yang paling bertanggungjawab dan justru menarik pihak lembaga persnya berikut jurnalisnya,” ungkapnya.

Penasehat Hukum Tergugat, Fajriani Langgeng, mengatakan, keputusan yang diambil oleh majelis hakim sangat benar dengan memasukkan mekanisme penanganan terkait sengketa pers yang mestinya dikembalikan sesuai mekanisme dewan pers.

Baca juga  Bakti Sosial HUT Bhayangkara ke-79, Kapolres dan Ketua Bhayangkari Cabang Pulang Pisau Serahkan Bantuan Secara Door to Door

“Rujukan penanganan dalam perkara ini tetap menggunakan lek spesialis Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999,”ujarnya.

Terakhir katanya dalam pertimbangan itu, majelis juga mempertimbangkan bahwa karena penggugat merujuk ke jurnalisnya, bukan ke pihak yang bertanggungjawab atas hasil karya jurnalis itu.

“Menurut saya ini bentuk apresiasi yang baik atas pertimbangan majelis karena majelis punya perspektif dalam penanganan kasus pers,”jelasnya.

Ia juga berterima kasih kepada seluruh pihak yang tergabung dalam koalisi advokasi jurnalis karena telah memberi support dan energi dalam penanganan kasus tersebut.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada tim advokasi karena dari awal sudah memberi support dan energi. Kemudian di koalisi nasional juga yang memberi support terkait mencari ahli,” ucapnya.

Penasehat Hukum Tergugat lainnya, Firmansyah, mengatakan, kemenangan ini tidak mengharuskan semua untuk euforia tapi tetap mengapresiasi hal ini. Itu juga menandakan kasus jurnalis yang berhadapan hukum di meja hijau selalu digagalkan.

Baca juga  KOMPETISI DAYUNG LAWAN ARUS PRAJURIT YONIF 8 MARINIR

“Dalam perkara ini sebenarnya kalau dilihat dari catatan kasus, media-media dihadapkan dengan perkara hukum di meja hijau itu selalu digagalkan,”ujarnya.

Ia juga mengatakan kenapa putusan ini tidak diterima karena pertimbangan hukum oleh majelis hakim jika berkaitan dengan karya jurnalistik, maka karya jurnalisme itu dikembalikan atau ditujukan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Artinya, selama persoalan itu menyangkut karya jurnalistik tidak diperkenankan untuk menggunakan di luar dari undang undang 40 tahun 1999,”ujarnya.

Menurutnya juga, hakim menilai penggugat tidak jelas atau salah sasaran menarik jurnalis dalam kasus ini untuk mempertanggungjawabkan. Sehingga hakim berkesimpulan bahwa gugatannya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard).

“Ini juga dapat diterangkan bahwa tidak semua upaya hukum selalu dibenarkan. Gugatan ini benar secara hukum tapi tujuan tidak dibenarkan,”terangnya.{*}

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Senat Dikmaba TNI AL Angkatan 43 Gelombang 2 TA 2023 Resmi Dikukuhkan

BERITA UTAMA

Polsek Sebangau Kuala laksanakan kegiatan KRYD di wilayah kecamatan Sebangau Kuala

BERITA UTAMA

Jaga Kedaulatan Negara, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 10 Kostrad Patroli Patok Batas Negara

BERITA UTAMA

Wujudkan Pelayanan Transparan, Polres Pulpis Gandeng Akademisi hingga Ormas Reviu Standar Yanlik

Artikel

FAMILY GATHERING KELUARGA BESAR HANOMAN – XIII ATHAN/ATASE MATRA RI PERIODE 2024-2027 DI MARKAS WING KOMANDO I KOPASGAT

BERITA UTAMA

Babinsa 1612/05 Elar Rapat Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Priode 2023 – 2029

Artikel

Kodim 1208/Sambas Gelar Ziarah Rombongan dan Tabur Bunga di TMP Sambas Jelang Hari Juang TNI AD

BERITA UTAMA

Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan