Polisi Berhasil Amankan 3 Residivis Curanmor di Kota Probolinggo

Tiga Residivis Curanmor di Kota Probolinggo

Tiga Residivis Curanmor di Kota Probolinggo

 

KOTA PROBOLINGGO TargetNews.ID Betapa terkejutnya Sofyan, warga Kel. Pakistaji Wonoasih saat melihat sepeda motor roda 3 (tiga) merk Viar kesayangannya raib.

Hal ini diketahuinya usai ia melaksanakan sholat subuh.

Kunci motor yang biasa ia letakkan di kotak dekat motornya pun turut raib dengan posisi pagar terbuka dan kunci gembok pagar hilang.

Ia pun melaporkan kejadian ini ke Polres Probolinggo Kota.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah menerangkan laporan dari korban langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim untuk dilakukan penyelidikan.

Baca juga  Babinsa Koramil 1009-04/Takisung Serbu Pasar Gunung Makmur, Bersihkan Sampah

Rupanya motor tersebut disembunyikan oleh salah satu pelaku menunggu situasi aman.

“Berbekal jaringan yang kami miliki di lapangan, diperoleh informasi bahwa motor tersebut akan dijual sehingga kami bisa melakukan penangkapan dan mengamankan barang buktinya “, ujarnya, Senin (27/05/24).

Hasilnya, petugas berhasil menangkap MH (35 tahun) warga Desa Sumberbendo Sumberasih.

Tugasnya adalah mengawasi 2 orang rekannya yaitu BS (45 tahun) warga Desa Resongo Kuripan dan HR (35 tahun) warga Desa Sumberbulu Tegalsiwalan yang melakukan pencurian, menyembunyikan dan menjual sepeda motor hasil pencurian tersebut.

Baca juga  Personel Satbinmas Polres Pulang Pisau sambangi pedagang pantau harga sembako

“Ketiga orang ini merupakan residivis,” kata Iptu Zainullah.

MH sendiri sebelumnya sudah pernah dihukum sebanyak 3 kali dalam kasus curanmor, pencurian hewan dan sabu.

Sedangkan BS dan HR saat ini sudah mendekam di Lapas Kraksaan dalam kasus pencurian sepeda motor CB 150R.

“BS dan HR pun sebelumnya juga pernah ditahan dalam kasus yang sama yaitu curanmor, pencurian hewan dan sabu “, tambahnya.

Terhadap pelaku, dijerat dalam perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.limbad

Share :

Baca Juga

Artikel

KKB Rampas Senjata Milik Polisi di Pasar Ilaga Puncak, Kapolda Papua: Sangat Ceroboh!

Uncategorized

Petugas Patroli Polsek Maliku Periksa Kamera Cctv Bank Bri Unit Maliku Bersama Petugas Jaga Malam

BERITA UTAMA

Jelang Penutupan Satgas TMMD Finishing Pekerjaan Fisik Bangunan PAUD Ar Rahman Desa Lubuk Dagang

BERITA UTAMA

Teguran Humanis Kepada Pengendara Sepeda Motor Yang tidak Menggunakan Helm

Uncategorized

Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Warga Masyarakat

Artikel

Polsek Maliku Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan

Artikel

Komandan Pasmar 2 Hadir Pada Safari Bintal Terpadu TA 2024

BERITA UTAMA

Sampaikan Pesan Kamtibmas Oleh personil Polsek Maliku Kepada Warga Yang Sedang Kelaksanakan Aktifitas