Polisi Berhasil Amankan 3 Residivis Curanmor di Kota Probolinggo

Tiga Residivis Curanmor di Kota Probolinggo

Tiga Residivis Curanmor di Kota Probolinggo

 

KOTA PROBOLINGGO TargetNews.ID Betapa terkejutnya Sofyan, warga Kel. Pakistaji Wonoasih saat melihat sepeda motor roda 3 (tiga) merk Viar kesayangannya raib.

Hal ini diketahuinya usai ia melaksanakan sholat subuh.

Kunci motor yang biasa ia letakkan di kotak dekat motornya pun turut raib dengan posisi pagar terbuka dan kunci gembok pagar hilang.

Ia pun melaporkan kejadian ini ke Polres Probolinggo Kota.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah menerangkan laporan dari korban langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim untuk dilakukan penyelidikan.

Baca juga  Hari Keempat Ops Ketupat Semeru 2023, Polda Jatim Berhasil Menekan Angka Kecelakaan

Rupanya motor tersebut disembunyikan oleh salah satu pelaku menunggu situasi aman.

“Berbekal jaringan yang kami miliki di lapangan, diperoleh informasi bahwa motor tersebut akan dijual sehingga kami bisa melakukan penangkapan dan mengamankan barang buktinya “, ujarnya, Senin (27/05/24).

Hasilnya, petugas berhasil menangkap MH (35 tahun) warga Desa Sumberbendo Sumberasih.

Tugasnya adalah mengawasi 2 orang rekannya yaitu BS (45 tahun) warga Desa Resongo Kuripan dan HR (35 tahun) warga Desa Sumberbulu Tegalsiwalan yang melakukan pencurian, menyembunyikan dan menjual sepeda motor hasil pencurian tersebut.

Baca juga  Kembali Personel Polsek Maliku Sosialisasikan Kartu Dumas Presisi Bhabinmamtibmas

“Ketiga orang ini merupakan residivis,” kata Iptu Zainullah.

MH sendiri sebelumnya sudah pernah dihukum sebanyak 3 kali dalam kasus curanmor, pencurian hewan dan sabu.

Sedangkan BS dan HR saat ini sudah mendekam di Lapas Kraksaan dalam kasus pencurian sepeda motor CB 150R.

“BS dan HR pun sebelumnya juga pernah ditahan dalam kasus yang sama yaitu curanmor, pencurian hewan dan sabu “, tambahnya.

Terhadap pelaku, dijerat dalam perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.limbad

Share :

Baca Juga

Artikel

Pimti Pemprov Sultra Tandatangani Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas TA 2024

BERITA UTAMA

Polsek Maliku Cegah Bertemunya Faktor Niat dan Kesempatan Pelaku Kejahatan

Artikel

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Hadir di Pagi Hari, Wujudkan Keselamatan Lalu Lintas

Artikel

Dana IPL Mencapai Rp60 Juta per Bulan, Warga Alana Regency Anggap Paguyuban Lama tidak Transparan

BERITA UTAMA

Sambangi Polres Pulpis, Karo Ops Polda Kalteng Berikan Arahan Strategis Pengamanan Lebaran

Uncategorized

Wujudkan Kamseltibcar Lantas, Polres Pulang Pisau Gencar Lakukan Penling

Artikel

Patroli Malam, Polres Pulang Pisau Sisir Titik Rawan Premanisme

Artikel

Ir Kodiklatal Brigjen TNI Marinir Ahmad Fajar Resmi Sandang Pangkat Baru