Polisi Berhasil Amankan 3 Residivis Curanmor di Kota Probolinggo

Tiga Residivis Curanmor di Kota Probolinggo

Tiga Residivis Curanmor di Kota Probolinggo

 

KOTA PROBOLINGGO TargetNews.ID Betapa terkejutnya Sofyan, warga Kel. Pakistaji Wonoasih saat melihat sepeda motor roda 3 (tiga) merk Viar kesayangannya raib.

Hal ini diketahuinya usai ia melaksanakan sholat subuh.

Kunci motor yang biasa ia letakkan di kotak dekat motornya pun turut raib dengan posisi pagar terbuka dan kunci gembok pagar hilang.

Ia pun melaporkan kejadian ini ke Polres Probolinggo Kota.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah menerangkan laporan dari korban langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim untuk dilakukan penyelidikan.

Baca juga  Patroli terus di giatkan untuk antisipasi tindak kejahatan pada Obvit dan sekitarnya

Rupanya motor tersebut disembunyikan oleh salah satu pelaku menunggu situasi aman.

“Berbekal jaringan yang kami miliki di lapangan, diperoleh informasi bahwa motor tersebut akan dijual sehingga kami bisa melakukan penangkapan dan mengamankan barang buktinya “, ujarnya, Senin (27/05/24).

Hasilnya, petugas berhasil menangkap MH (35 tahun) warga Desa Sumberbendo Sumberasih.

Tugasnya adalah mengawasi 2 orang rekannya yaitu BS (45 tahun) warga Desa Resongo Kuripan dan HR (35 tahun) warga Desa Sumberbulu Tegalsiwalan yang melakukan pencurian, menyembunyikan dan menjual sepeda motor hasil pencurian tersebut.

Baca juga  Babinsa Pastikan Pembagian BLT di Desa Tengku untuk Masyarakat Kurang Mampu Tepat Sasaran

“Ketiga orang ini merupakan residivis,” kata Iptu Zainullah.

MH sendiri sebelumnya sudah pernah dihukum sebanyak 3 kali dalam kasus curanmor, pencurian hewan dan sabu.

Sedangkan BS dan HR saat ini sudah mendekam di Lapas Kraksaan dalam kasus pencurian sepeda motor CB 150R.

“BS dan HR pun sebelumnya juga pernah ditahan dalam kasus yang sama yaitu curanmor, pencurian hewan dan sabu “, tambahnya.

Terhadap pelaku, dijerat dalam perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.limbad

Share :

Baca Juga

Artikel

Grand Final ASN Teladan, Bupati Brebes Pesan Jadilah Inspirasi di Lingkungan Kerja

BERITA UTAMA

Operasi Tumpas Narkoba 2026 : Polres Lumajang Amankan 29 Tersangka dan 172,62 gram Sabu

Artikel

Satlantas Pulang Pisau Bagikan Brosur Tertib Berlalu Lintas

Artikel

Peduli Kebersihan Lingkungan, Babinsa Laksanakan Karbak Pembersihan Jalan dan Selokan

Uncategorized

Polsek Kahayan Tengah Apel Siaga Karhutla Sekaligus Pengecekan kondisi Sarpras penanggulangan Karhutla

Artikel

Wujud Kebersamaan , Danyonmarhanlan ll Padang Besuk Anggota dan Keluarga Anggota Yang Sakit Dirawat

BERITA UTAMA

Negara Memanggil Pemuda Terbaik Jadi Taruna Calon Pemimpin TNI AL, Lihat Persyaratannya !!!

Uncategorized

Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi dan Imbauan