SARKAWI ANGKAT BICARA TERKAIT 2 KALI AUDENSI YANG GAGAL, TERKAIT PELABUHAN TUKS.

TERKAIT PELABUHAN TUKS.

TERKAIT PELABUHAN TUKS.

Sumenep TargetNews.ID ketua Brigade 571 tmp wilayah Madura geram ke 2 kali adanya audensi yang di gelar kantor Pemkab Sumenep.gagal di pertengahan acara di mulai, akibat gagal faham.

Audensi tersebut bertujuan untuk mencari titik temu, dengan adanya pembangunan pelabuhan TUKS terminal untuk kepentingan sendiri yang tidak mengantongi izin.

Menurut sarkawi pemerintah kabupaten Sumenep,tidak mengkaji semua aturan perundang undangan atau perda yang di buatnya oleh pemerintah kabupaten Sumenep.

Akhirnya, terkesan amburadul, terbukti dengan adanya izin yang dikeluarkan oleh dinas terkait, izin UKL UPL dan izin membangun atau IMB.yang di keluarkan oleh BPMPTSP kabupaten kabupaten Sumenep tahun 2014.

Nama bapak Bupati KIAI BUSRO KARIM ikut terseret Dengan penandatanganan prasasti peresmian pelabuhan TUKS PT Asia garam Madura milik NUR ILHAM,

Dinas lingkungan hidup dan dinas BPMPTSP atau perizinan terpadu.bertanggung jawab dengan apa yang sudah dilakukan oleh bupati Sumenep, Tampa ada laporan dari dinas terkait bahwa pelabuhan TUKS PT Asia garam Madura milik NUR ILHAM sudan mengantongi izin.orang nomer 1 di Sumenep tidak mungkin melakukan penandatanganan prasasti peresmian pelabuhan TUKS tersebut,

Dengan amburadulnya perizinan kabupaten Sumenep,Mengeluarkan rekomendasi atau izin, tanpa dilakukan kroscek kelokasi,terkait keabsahan sertifikat yang diajukan acuan untuk pembangunan pelabuhan TUKS tersebut.

Baca juga  DANREM 174/ANIM TI WANINGGAP MENDAMPINGI WAKASAD DALAM RANGKA KUNJUNGAN KERJANYA DI WILAYAH KOREM 174/ATW

Dengan adanya pembangunan 5 pelabuhan TUKS yang ada di arial pesisir pantai gersik putih desa Kalianget timur kecamatan Kalianget kabupaten Sumenep,

Ada keterlibatan Dari dinas terkait, yang bertanggung jawab
Dari dinas kelautan Dan perikanan kabupaten Sumenep dinas lingkungan hidup dinas DPMPTSP atau perijinan terpadu satu pintu dan dinas perhubungan Sumenep, sekalian satpol PP Selaku penegak Perda, yang sudah di buat dan sahkan oleh eksekutif dan legislatif tentang perda kepelabuhanan Nomer 07 tahun 2016.
Di bab Xlll sudah jelas.

Menurut sarkawi lahan pantai yang dibangun pelabuhan TUKS tersebut adalah lahan pantai atau pesisir yang kewenangannya ada di DKPP dinas kelautan dan perikanan provinsi Jawa Timur dan kabupaten Sumenep.

Dari itu Sarkawi,pernah mempertanyakan kepada kepala DKPP dinas kelautan dan perikanan kabupaten Sumenep bapak Agus,
Menurutnya sepengatahuan beliau belum ada permohonan yang masuk terkait terbitnya sertifikat pantai tersebut.

Namun menurutnya akan di kroscek kebagian pelayanan apakah terbitnya 3 sertifikat lahan pantai tersebut pihak di DKPP dinas kelautan dan perikanan kabupaten Sumenep mengeluarkan rekomendasi terhadap pemilik sertifikat tersebut,yang di persoalkan oleh masyarakat setempat ungkapnya.

Akhirnya pemerintah kabupaten Sumenep salah kaprah dengan ulah OPD yang ada kaitannya dengan perizinan, orang nomer satu di Sumenep hususnya bapak Bupati.

Baca juga  Sambangi warga Bhabinkamtibmas Sosialisasi cegah karhutla

Melakukan penandatanganan prasasti peresmian pelabuhan TUKS PT Asia garam Madura milik NUR ILHAM,pada tahun 2015
Oleh bapak Bupati kia Busro Karim.

Masyarakat awam yang tidak tau aturan pun juga bertanya tanya kenapa bapak Bupati orang nomer satu di kabupaten Sumenep menandatangani prasasti peresmian pelabuhan TUKS terminal untuk kepentingan sendiri PT Asia garam Madura milik NUR ILHAM tersebut,

Tanpa ada laporan dari bawahannya, terkait keberadaan pelabuhan TUKS tersebut sudah mengantongi izin lengkap sesuai peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah atau Perda,

Akhirnya Sampai berita ini terbit keberadaan pelabuhan TUKS PT Asia garam Madura milik NUR ILHAM,yang diresmikan oleh BAPAK BUPATI SUMENEP tidak mengantongi izin samasekali,alias ilegal.

Untuk itu Sarkawi minta pada bapak Kapolres Sumenep mengusut tuntas Apalagi pemilik pelabuhan TUKS PT Asia garam Madura milik NUR ILHAM tersebut, mengantongi sertifikat tanah kosong milik negara,yang dikeluarkan oleh BPN Sumenep juga patut di usut tuntas, oleh penegak hukum hususnya polres Sumenep, pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Kuliah Umum Tentang Politik, Hukum dan Kekuasaan di Universitas Borobudur, Ketua MPR RI Bamsoet Ingatkan Peserta Didik Dalam Pratiknya Tidak Seindah yang Diajarkan di Kampus

Artikel

Polres Bangkalan Pelaku Amankan Mahasiswa Aniaya Kekasihnya di Madura

Artikel

Babinsa Koramil 04/Jawai Dampingi Pendistribusian Makanan Bergizi kepada Siswa di Wilayah Binaan

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisai Berikan Edukasi Rambu Lalu Lintas ke Siswa Sejak Dini

Artikel

Dalam Hangatnya Silaturahmi, Lia Istifhama Temui Adhy Karyono: Merajut Kebersamaan untuk Jawa Timur

Artikel

Personil Sat Binmas Polres Pulang Pisau Menyalurkan Bantuan Sembako Kepada Warga Desa Mentaren kec. Kahayan hilir

BERITA UTAMA

Satgas Yonif 611/Awang long, Gelar Wawasan Kebangsaan di Wilayah Distrik Mimika Baru, Papua Tengah.

Artikel

Launching 346 Koperasi Merah Putih, Bupati Subandi : Jangan Hanya Dibentuk dan Harus Berjalan dan Berdampak