Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 25 September 2024 - 12:10 WIB

Polres Bangkalan Pelaku Amankan Mahasiswa Aniaya Kekasihnya di Madura

Pelaku Amankan Mahasiswa Aniaya Kekasihnya di Madura

Pelaku Amankan Mahasiswa Aniaya Kekasihnya di Madura

 

BANGKALAN – TargetNews.id Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Bangkalan Madura, ditetapkan tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang wanita kekasihnya.

Hal itu setelah penyidik Polres Bangkalan memeriksa beberapa saksi atas dugaan penganiayaan oleh tersangka kepada kekasihnya yang videonya sempat viral di media sosial pada Sabtu kemarin (21/09/2024).

Penganiayaan terhadap korban dilakukan di depan rumah kos mahasiswi.

Dari video amatir milik warga, korban dan pelaku terlihat berbincang berdua di depan pagar rumah.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, pelaku penganiayaan yang berinisial AF (20 tahun) berasal dari Kecamatan Creme, Kabupaten Gresik.

Baca juga  Antisipasi Kejahatan, Satsamapta Polresta Palangka Raya Gelar Patroli Harkamtibmas

Menurut AKBP Febri, korban melapor kepada Polisi Satu hari pasca kejadian yakni Minggu (22/09).

“Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan, Satreskrim Polres Bangkalan langsung melakukan penangkapan terhadap AF pada Senin kemarin (23/09) di tempat kos pelaku,” terang AKBP Febri, Selasa (24/9).

Lebih lanjut Kapolres Bangkalan mengatakan jika tersangka telah melakukan kekerasan fisik kepada korban yang diketahui berinisial DSY karena emosi akibat korban yang tidak mengangkat telepon pelaku.

“Berdasarkan penuturan tersangka kepada kami, AF melakukan penganiayaan ini karena pelaku emosi kepada korban karena dihubungi melalui telpon dan WhatsApp tidak ada respon,” jelasnya.

Karena emosi, AF mendatangi tempat kos korban dan langsung menyeret korban, menginjak, dan terus memukuli korban.

Baca juga  Personil Siaga Polsek Sebangau Kuala Himbau Masyarakat agar Tertib Berlalulintas

Saat ini, AKBP Febri mengatakan jika korban mengalami trauma psikis yang cukup hebat akibat kejadian tersebut.

Dari hasil pemeriksaan pihak kampus, terdapat banyak bekas kekerasan fisik yang ditemukan di tubuh korban.

“Pengakuan pelaku, AF telah melakukan penganiayaan ini sebanyak 4 kali hingga yang terakhir akhirnya dilaporkan ke Polisi,” kata AKBP Febri.

Akibat perbuatannya tersebut, AF harus mendekam di balik jeruji besi dan dikenakan sanksi pidana yakni pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Red

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Kanit Binmas Dan Bhabinkamtibmas Polsek Banama Tingang Isi Materi Di MPLS

BERITA UTAMA

Matsama MA Nurul Yaqin, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Berikan Materi Wasbang dan PBB

Artikel

Dandim 1009/Tanah Laut Hadiri Acara Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut

Artikel

BEM PTNU–Polri Gelar Bansos, Beberapa Wilayah

BERITA UTAMA

Menanti Rasa Aman, Korban Pencurian Brankas Berharap Polisi cepat merespon kasus ini

BERITA UTAMA

Quick Respons, Polsek Sukorejo Datangi TKP Tanah Longsor yang Menelan Korban Kakek 60 Tahun

Artikel

Babinsa Koramil 1002-08/LAU Pastikan Penanganan Banjir Bersama Bupati HST

BERITA UTAMA

Kodim 1612/Manggarai Memberangkatkan Calon Bintara PK TA 2023 ke Kupang