Polres Gresik Berhasil Amankan Tiga DPO Pesilat Keroyok Pemuda Sidoarjo

Tiga DPO Pesilat Keroyok Pemuda Sidoarjo

Tiga DPO Pesilat Keroyok Pemuda Sidoarjo

 

GRESIK -TargetNews.ID Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim akhirnya berhasil mengamankan oknum pesilat yang mengeroyok pemuda asal Sidoarjo hingga meninggal dunia.

Tiga tersangka yang sebelumnya sempat melarikan diri kini sudah ditahan di rutan Polres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, Jumat (31-05-2024).

“Total sebanyak sembilan pelaku sudah kami amankan,” kata AKP Aldhino.

Sembilan pelaku tersebut terdiri dari tiga pelaku di bawah umur, enam pelaku dewasa.

Mereka diduga kuat terlibat dalam pengeroyokan korban SW (20 th) warga Krian, Sidoarjo.

Korban diduga dikeroyok oleh 9 orang di Desa Banjaran, Kecamatan Driyorejo, Gresik hingga mengalami koma dan meninggal dunia.

“Korban SW dikepruk menggunakan botol kaca bekas minuman bir,” terangnya.

Baca juga  Pertanyakan Laporannya Ngambang Yang Belum Jelas, Korban Pengerusakan Warung Bibis Datangai Propam Polresta Sidoarjo

Korban mengalami gegar otak dan meninggal dunia setelah mengalami perawatan selama lima hari di rumah sakit.

Para pelaku juga mengeroyok satu korban lainnya bernama RH (23 th), warga Desa Banjaran, Driyorejo.

“Namun korban RH ini selamat dan hanya mengalami luka,” jelas AKP Aldhino.

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Minggu (19-05-2024) lalu pukul 01.00 Wib dini hari.

Kasatreskrim Polres Gresik menjelaskan, setelah menerima laporan di hari yang sama, sebanyak enam pelaku diamankan terlebih dahulu.

“Yang kita amankan 3 orang terakhir ini sebelumya sempat melarikan diri,” kata AKP Aldhino.

Untuk tersangka CDP (18) NRE (19) MNA (19) diamankan Satreskrim Polres Gresik di kediaman mereka di Desa Banjaran, Kecamatan Driyorejo, Gresik.

Baca juga  Babinsa Koramil 15/Klirong Bergotongroyong Bersama Warga Laksanakan Pembangunan Jembatan

Petugas lalu mengamankan EG (19) dan ADS (18) di rumahnya yang berada di Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Gresik.

Dan satu orang merupakan Anak di Bawah Umur (ABH).

“Sebanyak tiga DPO sudah menyerahkan diri diantar orang tuanya,” tegasnya lagi.

Ketiga DPO itu adalah MD dan MRA, keduanya masih di bawah umur.

Tersangka IBC alias Celeng (23 th) warga Semampir, Kota Surabaya juga menyerahkan diri.

Polisi mengamankan barang bukti satu buah botol, jaket, hoodie, dan kaos.

Tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 dan 3 yang berbunyi Barang siapa dengan terang – terangan dan dengan tenaga besama – sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan matinya orang.

“Ancaman hukumannya penjara selama – lamanya 12 tahun,” pungkasnya reed

Share :

Baca Juga

Artikel

Kapolri Buka Bhayangkara Fun Walk 2024: Bersama Bergerak untuk Persatuan

Uncategorized

Cegah Kebakaran Hutan dan lahan, ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas

Artikel

Haul ke-3 Almaghfurlah Syaikh Kanjeng Lora Tasbih Jati Madurajeh Bakal Digelar

BERITA UTAMA

Cegah Penyakit Polio, Babinsa Kodim HST Pendampingan Pekan Imunisasi Nasional Polio

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Larangan Karhutla

Uncategorized

Program Bajaka Presisi Polres Pulang Pisau tidak hanya sasar anak anak

Uncategorized

Poslap 31 Karhutla Wilkum Polsek Maliku Sambangi Warga Masyarakat dilahan Perkebunan

Tag

Program Bajaka Presisi Polres Pulang Pisau tidak hanya sasar anak anak saja yang disambangi