Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / PENDIDIKAN / Tag / Uncategorized

Rabu, 10 Juli 2024 - 21:30 WIB

Gerak Cepat Reskrim Polsek Beji Berhasil Tangkap 2 Bersaudara Pelaku Pembunuhan

Polsek Beji Berhasil Tangkap 2 Bersaudara Pelaku Pembunuhan

Polsek Beji Berhasil Tangkap 2 Bersaudara Pelaku Pembunuhan

 

PASURUAN- TargetNews.id Unit Reskrim Polsek Beji yang dipimpin oleh Kapolsek Beji Kompol Yokbeth Wally, S.I.K. berhasil menangkap 2 (dua) pria pelaku penganiayaan yang mengakibatkan kematian di depan teras rumah korban Dusun Rokepuh, Desa Beji, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Rabu (10/07/2024).

Kedua pelaku yakni AD(27) dan AN(26) warga Dusun Buraja, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, keduanya merupakan saudara kandung kakak-beradik. Sedangkan Korban yakni seorang pria bernama Murdiono(29) warga Dusun Rokepuh, Desa Beji, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Baca juga  Olahraga Rutin, Kodim 1002/HST Gelar Pembinaan Fisik Prajurit

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Beji menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Rabu (10/07/2024) pukul 00.30 WIB telah terjadi penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis Celurit yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Dugaan penyebab penganiayaan tersebut karena kedua pelaku merasa tersinggung dan marah yang disebabkan Adik kandung perempuannya sering digoda oleh korban dan bahkan sampai menunjukkan Video Porno kepada Adik Pelaku, sedangkan Adik Pelaku telah bersuami.

“Kedua pelaku tersebut kemudian menganiaya korban dengan menyabetkan Celuritnya kepada tubuh Korban, dan korban pun mengalami luka parah pada bagian kaki, tangan dan pipi kiri dan kemudian meninggal dunia di tempat akibat bacokan Celurit pelaku,” jelas Kapolsek.

Baca juga  Bakti Kesehatan Polres Ponorogo Gelar Screening Katarak Dan Bibir Sumbing

“Dari hasil penangkapan, kedua pelaku telah mengakui perbuatannya, dan anggota Reskrim Polsek Beji juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) buah senjata tajam jenis clurit dan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki smash nopol S 2166 Q.”

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 338 dan atau 170 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia,”
ungkapnya(ERS).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Prajurit Main Judi Online, Siap-Siap Dapat Sanksi

BERITA UTAMA

Polres Tegal Gelar Upacara Sertijab Kapolsek Lebaksiu dan Kapolsek Pagerbarang

BERITA UTAMA

Dua Perwira Polri Purna Tugas, Kapolres Pulang Pisau Pimpin Upacara Wisuda Purna Bakti

BERITA UTAMA

BAPAS PAMEKASAN IKUTI KEGIATAN VIRTUAL “PENGUATAN TUGAS DAN FUNGSI TRIWULAN I 2023

BERITA UTAMA

HAI. Minta Bawaslu dan Polisi Bergerak Cepat Atasi dan Tangkap Pelaku Pamasangan Spanduk Anies-Kapolri.

Artikel

Dewan Pakar (Forum Pers Independent Indonesia) : Tanggapi Pernyataan Wakil Wali Kota Serang Soal Wartawan “Bodrek”

Uncategorized

Serah Terima Piket, Aiptu Fitriansyah Pastikan Kelengkapan Inventaris Dinas

Artikel

Batalyon Arhanud 2 Marinir Riang Raih Juara Umum Dalam Ajang Perlombaan HUT RI Ke-79 Tingkat Resimen Artileri 2 Marinir