Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / PENDIDIKAN / Tag / Uncategorized

Rabu, 10 Juli 2024 - 21:30 WIB

Gerak Cepat Reskrim Polsek Beji Berhasil Tangkap 2 Bersaudara Pelaku Pembunuhan

Polsek Beji Berhasil Tangkap 2 Bersaudara Pelaku Pembunuhan

Polsek Beji Berhasil Tangkap 2 Bersaudara Pelaku Pembunuhan

 

PASURUAN- TargetNews.id Unit Reskrim Polsek Beji yang dipimpin oleh Kapolsek Beji Kompol Yokbeth Wally, S.I.K. berhasil menangkap 2 (dua) pria pelaku penganiayaan yang mengakibatkan kematian di depan teras rumah korban Dusun Rokepuh, Desa Beji, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Rabu (10/07/2024).

Kedua pelaku yakni AD(27) dan AN(26) warga Dusun Buraja, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, keduanya merupakan saudara kandung kakak-beradik. Sedangkan Korban yakni seorang pria bernama Murdiono(29) warga Dusun Rokepuh, Desa Beji, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Baca juga  Pagi hari Polsek sebangau kuala gencarkan giat KRYD

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Beji menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Rabu (10/07/2024) pukul 00.30 WIB telah terjadi penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis Celurit yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Dugaan penyebab penganiayaan tersebut karena kedua pelaku merasa tersinggung dan marah yang disebabkan Adik kandung perempuannya sering digoda oleh korban dan bahkan sampai menunjukkan Video Porno kepada Adik Pelaku, sedangkan Adik Pelaku telah bersuami.

“Kedua pelaku tersebut kemudian menganiaya korban dengan menyabetkan Celuritnya kepada tubuh Korban, dan korban pun mengalami luka parah pada bagian kaki, tangan dan pipi kiri dan kemudian meninggal dunia di tempat akibat bacokan Celurit pelaku,” jelas Kapolsek.

Baca juga  Selalu aktif jaga silahturahmi, Bahbinkamtibmas sambangi warga binaan dan memberikan kartu nama

“Dari hasil penangkapan, kedua pelaku telah mengakui perbuatannya, dan anggota Reskrim Polsek Beji juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) buah senjata tajam jenis clurit dan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki smash nopol S 2166 Q.”

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 338 dan atau 170 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia,”
ungkapnya(ERS).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Satgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas Ratakan Tanah di Halaman Masjid Jamiatul Muslimin Desa Ratu Sepudak

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu sosialisasi Karhutla di desa binaannyaa

Artikel

Pastikan aman pada pemukiman penduduk sat samapta lakukan pengecekan secara berkala

Artikel

PT. Bima Perkasa Energi diduga Masih Diamankan di Polres Jombang

BERITA UTAMA

Mengantisipasi Karhutla, Ini Yang Dilakukan Personil Polsek Maliku

BERITA UTAMA

Danramil 09/Kutowinangun Bangun Sinergitas dan Soliditas TNI – Polri

Artikel

Danramil 04/Kra Hadiri Undangan Musyawarah Desa Penetapan SDGs Tahun 2023

BERITA UTAMA

Pastikan Ibadah Minggu Lancar, Sat Lantas Polres Pulang Pisau Siaga di Gereja