Diduga Tampung Dan Olah Sisa Hasil Produksi (SHP)/D3 Dari PT.Timah Tak Kantongi Izin

Produksi (SHP)/D3 Dari PT.Timah Tak Kantongi Izin

Produksi (SHP)/D3 Dari PT.Timah Tak Kantongi Izin

 

Adanya temuan tempat pengolahan limbah B3 berupa slag, Rabu 5 Juni 2024 Di Kimak, Kec. Merawang, Kab. Bangka, Kep. Bangka Belitung, yang diduga tidak mengantongi izin dari dinas/instansi terkait.

Tim Targetnews.id berupaya mengkonfirmasi langsung ke pemilik inisial (MKS) dan menanyakan perihal perizinan juga asal muasal barang yang diduga slag yang saat itu ada dilokasi tempat pengolahan

keterangan dari MKS, bahwa slag tersebut milik TN dirinya hanya mengambil upah jasa gross per/kg seharga Rp 2000,-

“Slag ini bukan punya saya pak, ini milik pak TN, coba bapak tanya langsung saja ke pak TN. saya cuma ngambil upah gross pak per/kg Rp 2000,- kalau untuk izinnya memang saya tidak punya izin pak, saya tidak tahu jika harus ada izin dan bagaimana cara mengurus izin usaha ini”,Jelas nya. Rabu 4 Juni 2024.

Baca juga  UU Hukuman Mati Israel terhadap Tahanan Palestina: Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN Desak Dunia Internasional Bertindak

Menurut keterangan Pihak PT.Timah Tbk Unit Metalurgi mengenai sisa hasil produksi (SHP) berupa slag ini masuk dalam kategori B3 yang mana limbah tersebut mengandung zat kimia berbahaya bagi lingkungan hidup dan masyarakat sekitar, dari sebab itu pihak Pemerintah dan PT.Timah Tbk sebagai perusahaan BUMN sudah mengatur dalam pengolahan sisa hasil produksi (SHP) dengan benar dan sesuai SOP agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan

Terutama syarat mutlak untuk pengolahan limbah B3 berupa Tin slag harus ada persetujuan dari Pihak PT.Timah itu sendiri, dan harus memiliki izin dari pemerintah/instansi setempat,

Sesua ketentuan izin pengelolaan limbah B3 dalam Pasal 59 ayat (4), Pasal 95 ayat (1), dan Pasal 102 UU Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PLH)

Baca juga  Polsek Kahayan Kuala lakukan sosialisasi kepada warga terkait telah di bentuknya Tim Satgas Saber Pungli di Wilkum Polres Pulang Pisau

“Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”.

Sampai berita ini diterbitkan, Tim sudah mengkonfirmasi ke Pihak Aph Polres Bangka melalui Kapolres AKBP Toni Sarjaka S.H T.I.K M.I.K, melalui pesan Whats’up, Rabu 5 Juni 2024.
“Terimakasih infonya, Kita lidik”.Jawab Toni Sarjaka

Tim akan terus berupaya mengkonfirmasi ke PT.Timah dan Instansi terkait agar segera untuk ditindak lanjut terkait perma..Reno Van Happy

Share :

Baca Juga

Artikel

Babinsa Koramil 09/Kutowinangun Dampingi Pemdes Babadsari Susun Soal Ujian Perangkat Desa

Artikel

HUT TNI ke-80, Polres Pulang Pisau Hadirkan Kejutan Spesial untuk Kodim Kuala Kapuas

Artikel

Satgas Yonif 611/Awang Long Melaksanakan Posyandu di Balai Kampung Nayaro

Artikel

Pembagian brosur Kamseltibcarlantas kepada pengendara sebagai sarana sosialisasi patuh berkendara

Uncategorized

Anggota Satpolairud Sampaikan Isi Maklumat Kapolda Kalteng Sasar Masyarakat Pesisir

BERITA UTAMA

Dukuh Bayur Kembali Dikepung Banjir

Uncategorized

Personel Polsek Banama Tingang Sosialisasikan Kartu Dumas Presisi Kepada Masyarakat

Artikel

Kodim 1208/Sambas dan PT Telkomsel Gelar Fun Run Peringati HUT TNI dan Sumpah Pemuda ke-80