Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / PENDIDIKAN / POLRI / Tag / Uncategorized

Kamis, 6 Juni 2024 - 13:11 WIB

Polisi Amankan 2 Pelaku Pengroyok Pemotor di Lamongan Karena Tak Terima Disalip

Dua Pelaku Pengroyok Pemotor di Lamongan Karena Tak Terima Disalip

Dua Pelaku Pengroyok Pemotor di Lamongan Karena Tak Terima Disalip

 

LAMONGAN  TargetNews.id – Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan Polda Jatim dan Unit Reskrim Polsek Kalitengah akhirnya mengamankan dua orang tersangka pelaku kekerasan di Jalan Raya.

Aksi kekerasan di muka umum tersebut terjadi di Jalan Raya, Sugehwaras, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan pada Sabtu malam, (01/06).

Dua pelaku berinisial HA dan I berhasil diamankan dan diringkus oleh petugas setelah dilakukan penyelidikan intensif.

Kasihumas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya, S.H, mengatakan penangkapan tersebut menindaklanjuti laporan seorang korban yang menjadi sasaran kekerasan di Jalan Raya Sugihwaras Kecamatan Kalitengah.

“Korban melaporkan ke Polisi atas tindakan kekerasan yang telah dilakukan oleh sesorang di jalan raya Desa Sugihwaras, tepatnya di sebelah toko Toserba, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan.” kata Ipda Andi Nur Cahya, Rabu (5/6).

Baca juga  Persiapan Mnantap Polri Amankan Pemilu 2024 Jelang Pencoblosan

Menurut Kasihumas Polres Lamongan, Kronologi kejadiannya bahwa korban dan temannya sedang dalam perjalanan menuju Lamongan Kota.

Namun saat melewati jalan raya Desa Sugihwaras, mereka dihadang oleh seseorang yang tidak dikenal.

Setelah korban berhenti lalu terjadilah cekcok antara korban dan pelaku yang kemudian datanglah teman teman pelaku yang berjumlah 4 orang.

“Saat itu pula, pengakuan dari korban dipukul dari belakang dan bahkan menginjak korban,”ujar Ipda Andi.

Baca juga  Begini cara Polsek Kahayan Kuala lakukan sosialisasi kepada warga terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Dengan luka memar di mata sebelah kanan sebagai akibat dari kejadian tersebut, korban segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Kalitengah, Polres Lamongan.

Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan dan Unit Reskrim Polsek Kalitengah berhasil melakukan penangkapan terhadap dua pelaku pada Senin, 3 Juni 2024, sekitar pukul 15.00 wib.

Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polres Lamongan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatan tersebut kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP Tindak pidana di muka umum melakukan kekerasan terhadap barang atau orang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP. Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

PANGKORMAR TINJAU GELADI BERSIH UPACARA PENGANUGERAHAN TANDA KEHORMATAN DAN SAILING PASS HUT KE-80 TNI

Artikel

PT, Semen Gresik Di Laporkan Pemdes Tegaldowo Ke Polres Rembang

BERITA UTAMA

Bati Bakti TNI Koramil 09/Kutowinangun Rapat Koordinasi Bahas APBDes Kaliputih

BERITA UTAMA

Danramil 19/ Kuwarasan Dan Babinsa Harjodowo Hadiri Peringatan Isro Mi’raj Nabi Muhammad SAW di Masjid Nuurul Hudha

BERITA UTAMA

1500 Personel Gabungan Disiapkan Pengamanan Tradisi Suran Agung Di Madiun

Uncategorized

Raih Nilai 93,65 Poin, Kota Tegal Sabet Penghargaan Kota Peduli HAM

Artikel

Perintah Harian Panglima TNI

Artikel

Penanaman Pohon Dan Donor Darah Dilaksanakan Personel Kodim 1009/Tanah Dalam Rangka HUT Kodam VI/Mulawarman