Tim Anti Bandit Polsek Karangpilang Berhasil Amankan 5 Orang Komplotan Pelaku Curanmor

Komplotan Pelaku Curanmor

Komplotan Pelaku Curanmor

 

Surabaya, TargetNews.ID – Tim Anti Bandit Polsek Karangpilang, Polrestabes Surabaya, menangkap komplotan pencuri motor yang beraksi di 21 lokasi berbeda di Kota Surabaya.

Dari lima pelaku yang ditangkap adalah MR (21), R (34),D (41), AR(43), dan RF(21), yang kelimanya warga Benowo Surabaya.

Kapolsek Karangpilang Surabaya, Kompol A Risky Fardian mengatakan terungkapnya kasus pencurian motor bermula dari anggota reskrim patroli kring serse di Jalan Kedurus Dukuh I, Minggu 19 May 2024.

Saat itu anggota mencurigai seorang pria MR mendorong motor Honda Beat dan gelagatnya mencurigakan.

Saat tersangka MR diberhentikan polisi, Tak lama kemudian ada korban SM, (44), keluar rumah berteriak motornya hilang.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Food Estate Sosialisasi QR DUMAS PRESISI.

Tersangka MR lalu diberhentikan dan digeledah. Polisi mendapati rumah kunci motor rusak. Selain itu di saku baju tersangka ditemukan kunci T dan kunci palsu.

“Tersangka MR lalu kita amankan dan dilakukan pengembangan. Ternyata sudah mencuri motor di 21 TKP. Ada 19 TKP di wilayah hukum Polrestabes Surabaya dan 2 TKP wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak,”ujarnya, Kamis 6 May 2024.

Tersangka MR, lanjut Kompol Risky tidak hanya melakukan pencurian kendaraan bermotor.

Dia juga melakukan pembobolan di rumah warga Gresik. Dalam melancarkan aksi pencurian motor, tersangka menggunakan kunci T dan kunci palsu.

Baca juga  Dukung Program Pemerintah Dengan Menerapkan Prokes Ditempat Fasilitas Umum

“Tersangka berganti-ganti pasangan mencuri motor. Empat orang ini komplotannya,”ungkapnya.

MR sendiri merupakan residivis kasus curanmor. Ia pernah ditangkap Polrestabes Surabaya tahun 2018 dan keluar penjara tahun 2020.

“Kita pastikan akan melakukan pengembangan terkait mereka menjualnya ke mana, dengan siapa. Jadi saat ini masih kita lakukan pendalaman,”terangnya.

Pihaknya mengimbau masyarakat yang berbelanja di minimarket atau memarkir kendaraan di rumah untuk selalu dikunci setir dan kunci ganda.

Kita akan mencoba memberikan pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup,”tegasnya.{Ongki}

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Minimalisir Tindak Kejahatan, Unit Turjawali Sat Samapta Polres Kendal Sambangi Stasiun Kereta Api

Artikel

Polres Tuban Bangun Jembatan Merah Putih Presisi, Bupati : Berkat Kepedulian dan Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat

Artikel

Satpolair Polres Pulang Pisau Intensifkan Patroli Perairan, Tekankan Larangan Pembakaran Lahan dan Penggunaan Setrum Ikan

BERITA UTAMA

Kegiatan Illegal Kembali Digagalkan Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif 742/SWY di Jalur Perbatasan

Uncategorized

Mencegah Gangguan Kamtibmas Personel Polsek Maliku melaksanakan Patroli

BERITA UTAMA

Satgas TMMD Ke-129 Percepat Pembangunan MCK, Pemasangan Batako Terus Dikebut

BERITA UTAMA

Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

Artikel

Pj Bupati dan Dandim Brebes Apresiasi Petugas Upacara Penurunan Bendera