Tim Anti Bandit Polsek Karangpilang Berhasil Amankan 5 Orang Komplotan Pelaku Curanmor

Komplotan Pelaku Curanmor

Komplotan Pelaku Curanmor

 

Surabaya, TargetNews.ID – Tim Anti Bandit Polsek Karangpilang, Polrestabes Surabaya, menangkap komplotan pencuri motor yang beraksi di 21 lokasi berbeda di Kota Surabaya.

Dari lima pelaku yang ditangkap adalah MR (21), R (34),D (41), AR(43), dan RF(21), yang kelimanya warga Benowo Surabaya.

Kapolsek Karangpilang Surabaya, Kompol A Risky Fardian mengatakan terungkapnya kasus pencurian motor bermula dari anggota reskrim patroli kring serse di Jalan Kedurus Dukuh I, Minggu 19 May 2024.

Saat itu anggota mencurigai seorang pria MR mendorong motor Honda Beat dan gelagatnya mencurigakan.

Saat tersangka MR diberhentikan polisi, Tak lama kemudian ada korban SM, (44), keluar rumah berteriak motornya hilang.

Baca juga  Upaya Wujudkan Kamseltibcarlantas, Personel Sat Lantas Polres Pulang Pisau Berikan Teguran ke Pengendara yang Tidak Tertib Berlalulintas

Tersangka MR lalu diberhentikan dan digeledah. Polisi mendapati rumah kunci motor rusak. Selain itu di saku baju tersangka ditemukan kunci T dan kunci palsu.

“Tersangka MR lalu kita amankan dan dilakukan pengembangan. Ternyata sudah mencuri motor di 21 TKP. Ada 19 TKP di wilayah hukum Polrestabes Surabaya dan 2 TKP wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak,”ujarnya, Kamis 6 May 2024.

Tersangka MR, lanjut Kompol Risky tidak hanya melakukan pencurian kendaraan bermotor.

Dia juga melakukan pembobolan di rumah warga Gresik. Dalam melancarkan aksi pencurian motor, tersangka menggunakan kunci T dan kunci palsu.

Baca juga  HUT BHAYANGKARA KE 77, POLRES GRESIK ANJANGSA ANGGOTA POLRI YANG SEDANG SAKIT

“Tersangka berganti-ganti pasangan mencuri motor. Empat orang ini komplotannya,”ungkapnya.

MR sendiri merupakan residivis kasus curanmor. Ia pernah ditangkap Polrestabes Surabaya tahun 2018 dan keluar penjara tahun 2020.

“Kita pastikan akan melakukan pengembangan terkait mereka menjualnya ke mana, dengan siapa. Jadi saat ini masih kita lakukan pendalaman,”terangnya.

Pihaknya mengimbau masyarakat yang berbelanja di minimarket atau memarkir kendaraan di rumah untuk selalu dikunci setir dan kunci ganda.

Kita akan mencoba memberikan pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup,”tegasnya.{Ongki}

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Semengat Gencarkan Sosialisasi Saber Pungli, Dilakukan Oleh Personil Polsek Maliku

BERITA UTAMA

Upaya Babinsa Panceng Dorong Semangat Usaha Masyarakat Binaan

Uncategorized

Dukung Percepatan Swasembada Pangan, Dandim 0808/Blitar Bersinergi Ikuti Penanaman Benih Jagung Polres Blitar Kota

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Optimalkan Pelaksanaan Patroli Pada Daerah Rawan Laka dan Rawan Pelanggaran

BERITA UTAMA

Polri Peduli Pendidikan: Satpolairud Polres Pulpis Hadirkan Perpustakaan Terapung Bagi Warga Pesisir

Artikel

Cegah Gangguan Kamtibmas, Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Patroli Bersama

BERITA UTAMA

Polda Jatim Ungkap Peretas Website Milik Pemerintah, Dua Tersangka Diamankan

Artikel

TNI-Polri Bersatu Padu Ciptakan Kamseltibcarlantas di HST Selama Operasi Zebra Intan 2024