Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Dua Pelaku Jaringan Pengedar Narkoba Lintas Wilayah

Dua Pelaku Jaringan Pengedar Narkoba Lintas Wilayah

Dua Pelaku Jaringan Pengedar Narkoba Lintas Wilayah

 

PASURUAN TargetNews.id Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Agus Yulianto, S.H. sekali lagi berhasil mengamankan 2 (dua) orang pria pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu di wilayah Kecamatan Rembang dan Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Kamis (06/06/2024) dan Jum’at (07/06/2024).

TKP pertama berada di sebuah rumah di Desa Siyar, Kecamatan Rembang dengan pelaku berinisial MR(30) warga Desa Siyar, Kecamatan Rembang. Sedangkan TKP kedua yakni berada di depan sebuah rumah di Dusun Brubuh, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen dengan pelaku berinisial SM(43) warga Dusun Kebonalas, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen.

Baca juga  Parking, Walking, Talking merupakan cara Patroli personel sat samapta ajak Masyarakat untuk jaga Kamtibmas

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa Pelaku MR(30) mendapatkan Sabu-Sabu dari DN(DPO), sedangkan SM(43) mendapatkan narkoba jenis Sabu-Sabu dari DA(DPO).

“Dari MR(30), anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa,
— 6 (enam) kantong plastik berisi Sabu-Sabu dengan berat total 1,14 (satu koma satu empat) gram.
— 2 (dua) buah timbangan elektrik warna silver dan warna hitam.
— 1 (satu) buah skrop yang terbuat dari sedotan warna hitam.
— 1 (satu) buah Handphone Merk VIVO warna Biru Tua,” ungkap Kasat.

Baca juga  NUR HADI BACALEG PBB DAPIL 2 DPRD BANYUWANGI : TEGAKKAN KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM

Sedangkan dari SM(43), anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa,
— 3 (tiga) kantong plastik berisi Sabu-Sabu dengan berat total 2,2 (dua koma dua) gram.
— 1 (satu) buah skrop dari plastik.
— 1 (satu) bendel plastic klip.
— 1 (satu) buah kantong plastic warna hitam.
— 1 (satu) buah HP merk Realme berwarna biru.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Ucapnya(ERS).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Tengah laksanakan sosialisasi larangan membakar hutan

BERITA UTAMA

Gowes Bersama Polres Kendal Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-77 Tahun

Artikel

Safari Ramadhan di Desa Solan, Danramil Muara Uya–Jaro Perkuat Sinergi Bersama Pemkab Tabalong

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Bagikan Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengendara

BERITA UTAMA

Dukung MTQH 2025, Polres Pulang Pisau Pastikan Kegiatan Berjalan Aman dan Khidmat

BERITA UTAMA

29 Kades dan Lurah Binaan Kanwil Kumham Jabar Raih Penghargaan Paralegal Justice Award 2023

Uncategorized

Apel Siaga Karhutla di Posko 04 Terpadu Polsek Maliku

Uncategorized

Aiptu Fitriansyah Cek Kelengkapan Barang Inventaris Dinas Saat Serah Terima Tugas