TARGETNEWS.ID, Kota Batu – Rencana pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang akan bergulir khususnya di wilayah Kota Batu,Tahun 2027 kondisinya saat ini masih belum ada regulasi kepastian yang menjadi acuan bisa terlaksananya Pilkades serentak.
Hal tersebut dibuktikannya masih menunggu draf resmi peraturan Pilkades serentak yang masih dalam proses di kementerian dalam negeri (Mendagri) juga masih tahap pembahasan serius bersama DPRD dan Pemkot Batu, yang berlangsung di ruang pimpinan, pada Rabu 24 Juni 2026.
Berdasarkan dari skema atau acuan yang dikeluarkan dari peraturan pemerintah (Permen) Nomor 16 Tahun 2026 dan mengacu pada UNdang – Undang Nomor 3 Tahun 2024,Untuk pelaksanaan Pilkades serentak harus mengacu dasar hukum pada aturan yang baru di luncurkan oleh pemerintah.
“Dasar peraturan maupun Undang-Undang itulah yang akan bisa jadi sandaran hukum pelaksanaan Pilkades serentak, agar bisa disosialisasikan untuk difahami ditelaah sebaik mungkin. Agar di belakang harinya proses pelaksanaan Pilkades serentak tidak menuai persoalan hukum atau timbul kegaduhan pada panitia Pilkades,” kata Wiweko, Kamis (25/6/2026) siang.
Informasi rencana Pilkades yang sedang hangat dibahas oleh beberapa Kepala desa (Kades) beserta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama anggota Dewan di Komisi A Kota Batu dan bidang hukum Pemkot Batu, DP3AP2KB dan Camat, yang digelar di ruang Pimpinan DPRD Batu cukup menimbulkan spekulasi banyak pertanyaan.
“Rapat koordinasi seperti ini sangatlah penting dilakukan, karena menyangkut kepastian maupun menyelaraskan dalam pelaksanaan Pilkades serentak nanti tidak muncul masalah baru,justru akan menjadi pedoman yang bagus jadi payung hukum yang mengikat,”ujar Wiweko
Agar Pilkades serentak tidak cacat hukum dan banyak penafsiran yang kurang mendasar, maka proyeksi peraturan yang baru ini agar segera sama-sama di singkrunkan secara cepat dan tepat. Agar tidak berpengaruh pada perencanaan pengadaan anggaran yang akan di ajukan pada panitia Pilkades desa masing-masing.
“Sangat wajar dalam forum rapat koordinasi rencana Pilkades serentak itu diwarnai dengan usulan-usulan. Seperti halnya dari pihak Pemdes Pendem jika mengacu pada regulasi Pemendagri yang baru.
Maka pelaksanaan Pilkades nya akan bisa mundur tidak sesuai masa jabatan kades yang sudah habis sekira Januari 2027,” papar Ketua APEL Wiweko.
Berlanjut, juga menarik ada dua desa Sidomulyo Kecamatan Batu dan Desa Torongrejo Kecamatan Junrejo, kedua Kepala desanya sudah meninggal dunia meskipun jabatanya masih belum habis. Saat ini di dua desa itu masih dijabat oleh seorang penjabat (PJ).
“Kondisi tersebut yang menjadi dasar usulan di beberapa wilayah desa, agar pelaksanaan Pilkades serentak bisa digelar sesuai masa jabatan Kades-Kades yang sudah habis sesuai masa jabatannya maupun Kades yang sudah meninggal dunia,”terang Wiweko.
Sesuai hasil rapat koordinasi dengan beberapa elemen masyarakat desa, mereka berharap adanya pelaksanaan Pilkades secara langsung seperti yang sudah-sudah berjalan waktu itu.
Karena jika muncul Kepala desa definitif itu lebih mudah kebijakannya daripada ada rencana Pergantian Antar Waktu (PAW) itu akan menjadi spikulasi pertanyaan masyarakat.
“Padahal jika mengacu pada perencanaan tahapan Pilkades secara serentak, bisa di awali pada bulan Juni 2027 dan dilanjukan dengan pemungutan suara di pertengahan Oktober 2027 dteruskan lagi pelaksanaan pelantikan pada Desember 2027 untuk Kepala desa terpilih,” ujar Kades Oro Oro Ombo.
Pelaksanaan Pilkades serentak di wilayah Kota Batu pada 2027, maka Pemkot Batu sudah mempersiapkan kebutuhan anggaran dalam pelaksanaan Pilkades tersebut dengan besaran anggaran sekira Rp.2,36 miliar.
Dari berbagai usulan dan masukan dari peserta rapat sampai menginjak rapat akan usai, lagi-lagi belum bisa merumuskan dan kepastian peraturan Pilkades serentak masih menuai kebuntuan.(Wan)










