Polsek Kejayan Berhasil Tangkap Dan Amankan Pelaku Penadah Motor Curian

Polsek Kejayan Berhasil Tangkap Dan Amankan Pelaku Penadah Motor Curian

Polsek Kejayan Berhasil Tangkap Dan Amankan Pelaku Penadah Motor Curian

 

PASURUAN- TargetNews.id Unit Reskrim Polsek Kejayan yang dipimpin oleh Kapolsek Kejayaan AKP Marti, S.H., M.H. berhasil mengamankan 2 (dua) orang pria yang menjadi Penadah Sepeda Motor hasil Curanmor, Senin (10/06/2024) pukul 16.00 WIB.

Kedua pelaku tersebut yakni TH(54) warga Dusun Sumber Buni, Desa Coban Joyo, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan dan AM(42) warga Dusun Sembon, Desa Kedungbanteng, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan Korban yakni seorang pria bernama Nur Yahya(24) warga Dusun Mbelang, Desa Patebon, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Kejayaan menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Senin (10/06/2024) pukul 16.00 WIB saat Korban berkunjung ke rumah mertuanya di wilayah Kecamatan Rembang, saat melintas didepan bengkel tambal ban di Desa Rombo Wetan, korban melihat 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda C 800 M Nopol L-6240-VZ miliknya yang hilang saat diparkir di lorong samping rumahnya pada hari Senin (10/06/2024) pukul 02.00 WIB dini hari yang telah dicuri oleh pelaku yang tidak ketahui identitasnya.

Baca juga  Pasi Ter Kodim 1208/Sambas Buka Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa SMK Unggulan Sambas

“Kemudian Korban mendatangi Bengkel tersebut dan menanyakan kepada pemilik bengkel yakni AM(42) dan pelaku menjawab terima gadai dari temanya yakni TH(54) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), selanjutnya korban menghubungi Kepala Desa Patebon untuk datang ke Bengkel tersebut guna membantu mengamankan kendaraan dan 2 (dua) pelaku tersebut, lalu Kepala Desa Patebon menyuruh suaminya menuju lokasi bersama 2 (dua) orang anggota Polsek Kejayan, dan mereka berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Polsek Kejayan untuk dimintai keterangan. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah),” jelas Kapolsek.

Baca juga  Patroli Daerah Rawan laka Lantas Hingga Malam Hari, Kegiatan Rutin Sat Lantas Polres Pulang Pisau Untuk Cegah Laka Lantas

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku TH(54) mengaku mendapatkan Motor Curian tersebut dari pelaku lainnya yakni TY(DPO), dan TY(DPO) menggadaikan Motor tersebut dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada TH(54).

“Dari hasil penangkapan kedua pelaku, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk Honda / C 800 M Nopol L-6240-VZ beserta STNK dan BPKB,” tandasnya.

Dan atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 480 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana Penadahan barang hasil curian, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).
Tutup(ERS).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Patroli Sinergi Karhutla Ini Yang Dilakukan Personel Polsek Sebangau Kuala

Artikel

Rutinan Ke-21 Khotmil Qur’an dan Doa Bersama

Artikel

Dekat Dengan Warga Binanan Bhabinkamtibmas Polsek Jabiren Raya Bripka Dias Sambangi Warga dan tokoh masyarakat dengan Beri Imbauan

Uncategorized

Satsamapta Polresta Palangka Raya Lakukan Patroli Kamtibmas saat Akhir Pekan

BERITA UTAMA

Angkur Box Mengeras Sempurna, Personel Kodim 1009/Tla Lanjutkan Pemasangan dan pengecoran Main Rope Bawah

BERITA UTAMA

Personel Satlantas Rutin Patroli Daerah Rawan Laka dan Rawan Pelanggaran Lalu Lintas

Artikel

Bati Tuud Koramil 08/Alian Hadiri Upacara Bendera Hari Kopri ke-52 Tahun 2023

BERITA UTAMA

Polsek Kahayan Kuala lakukan sosialisasi kepada warga terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang.