Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / PENDIDIKAN / Tag / TNI / Uncategorized

Jumat, 14 Juni 2024 - 02:55 WIB

Polsek Krembangan Amankan Seorang Pengedar Narkotika Jenis Sabu Asal Bulak Banteng.

Pengedar Narkotika Jenis Sabu Asal Bulak Banteng.

Pengedar Narkotika Jenis Sabu Asal Bulak Banteng.

 

Tanjungperak – Seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial MT, (29 tahun) ditangkap anggota Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Penangkapan warga Bulak Banteng Wetan Surabaya, itu setelah seorang anggota polisi menyamar sebagai pembeli.

“Saat bertransaksi dengan anggota Polsek Krembangan yang menyamar sebagai pembeli, pelaku pengedar sabu ditangkap,” kata Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto, pada Kamis (13/6/2024).

Pelaku pengedar sabu tersebut ditangkap di wilayah Jalan Jatipurwo Gg I Surabaya, pada Selasa 11 Juni 2024, sekira pukul 15.00 Wib.

Dari penangkapan pelaku, diamankan sembilan poket klip narkotika jenis sabu, satu pipet yang berisikan sisa pembakaran sabu, satu buah bong, satu timbangan, satu buah korek api, satu pack yang berisikan plastik klip kosong, satu dompet dan uang tunai Rp.150.000.

Baca juga  Perhutani Bersama Polres Lumajang Tanam 1.000 Pohon Mangrove Dalam Peringatan HUT Brimob Dan Polairud Di Pantai Wotgalih PROBOLINGGO, PERHUTANI

“Pelaku pengedar sabu dan juga semua barang bukti sudah diamankan di Polsek Krembangan. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan, sekaligus untuk pengembangan,” jelasnya.

Penangkapan tersangka pengedar sabu berinisial MT ini, menurut Kompol Sudaryanto, berawal dari laporan masyarakat. Ditindaklanjuti Reskrim dengan penyelidikan dan penyamaran sebagai pembeli.

Baca juga  Cegah Karhutla Bhabinkamtibmas sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng

“Seorang anggota unit reskrim yang menyamar sebagai pembeli menelepon untuk bertemu tersangka. Begitu tersangka muncul dan bertransaksi, langsung kita tangkap,” terangnya.

Saat ini, tersangka mendekam di tahanan Polsek Krembangan guna pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan Undang-Undang Narkotika itu, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun,” pungkasnya. Rasyid

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Pernak-pernik Merah Putih Koramil 08 Bumiayu

Uncategorized

Gencar Sosialisasi PMK, Bhabinkamtibmas Sambangi Warga Peternak Hewan

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Penling Himbau Kamseltibcarlantas

Uncategorized

Polsek Kahayan Tengah mengantisipasi Angka Laka Lalin Polsek Kahayan Tengah Gelar Operasi KRYD

Artikel

Kepala Rutan Medaeng Siap Mendukung Rencana Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Gelar Sidang Secara Offline

Artikel

Sampaikan pesan-pesan Kamtibmas dan himbau Larangan Karhutla Saat Sambangi Warga

BERITA UTAMA

MUI Batang Apresiasi Polri dan TNI Mengawal Perjalanan Mudik dan Balik Tahun Ini

Artikel

Lakukan Gatur Bentuk Menghadirkan Anggota Kepolisian Ditengah Tengah Masyarakat