Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / PENDIDIKAN / Tag / TNI / Uncategorized

Jumat, 14 Juni 2024 - 02:55 WIB

Polsek Krembangan Amankan Seorang Pengedar Narkotika Jenis Sabu Asal Bulak Banteng.

Pengedar Narkotika Jenis Sabu Asal Bulak Banteng.

Pengedar Narkotika Jenis Sabu Asal Bulak Banteng.

 

Tanjungperak – Seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial MT, (29 tahun) ditangkap anggota Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Penangkapan warga Bulak Banteng Wetan Surabaya, itu setelah seorang anggota polisi menyamar sebagai pembeli.

“Saat bertransaksi dengan anggota Polsek Krembangan yang menyamar sebagai pembeli, pelaku pengedar sabu ditangkap,” kata Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto, pada Kamis (13/6/2024).

Pelaku pengedar sabu tersebut ditangkap di wilayah Jalan Jatipurwo Gg I Surabaya, pada Selasa 11 Juni 2024, sekira pukul 15.00 Wib.

Dari penangkapan pelaku, diamankan sembilan poket klip narkotika jenis sabu, satu pipet yang berisikan sisa pembakaran sabu, satu buah bong, satu timbangan, satu buah korek api, satu pack yang berisikan plastik klip kosong, satu dompet dan uang tunai Rp.150.000.

Baca juga  Prajurit Yonif 4 Marinir Laksanakan Apel Gelar Dan Latihan PHH

“Pelaku pengedar sabu dan juga semua barang bukti sudah diamankan di Polsek Krembangan. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan, sekaligus untuk pengembangan,” jelasnya.

Penangkapan tersangka pengedar sabu berinisial MT ini, menurut Kompol Sudaryanto, berawal dari laporan masyarakat. Ditindaklanjuti Reskrim dengan penyelidikan dan penyamaran sebagai pembeli.

Baca juga  Polri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional: Wakapolri Bersama Menko Pangan Tanam Jagung di Lampung Selatan

“Seorang anggota unit reskrim yang menyamar sebagai pembeli menelepon untuk bertemu tersangka. Begitu tersangka muncul dan bertransaksi, langsung kita tangkap,” terangnya.

Saat ini, tersangka mendekam di tahanan Polsek Krembangan guna pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan Undang-Undang Narkotika itu, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun,” pungkasnya. Rasyid

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Aplikasi super APP untuk Masyarakat mengetahui kegiatan Polisi

BERITA UTAMA

Arena GOR Sasana Adhi Karsa Memanas, Ribuan Karateka Adu Prestasi di Piala Bupati

BERITA UTAMA

PEMBEKALAN SISWA BARU SMAN 1 ARJASA PADA ACARA MPLS TAHUN PELAJARAN 2023-2024

BERITA UTAMA

Menyambangi Warga Masyarakat Ps. Kanitsamapta Polsek Maliku Sosialisasikan Larangan Karhutla

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Kunjungi Pembuat Minyak Kelapa Tradisional

Uncategorized

Bentuk Pembinaan Teritorial Anggota Koramil 1208-05/Pemangkat Pimpin Upacara Penaikan Bendera

BERITA UTAMA

Pererat Silaturahmi, Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu Sambangi Warga Food Estate Desa Belanti Siam

BERITA UTAMA

Polresta Palangka Raya terus Pam Bandara Tjilik Riwut