Home / BERITA UTAMA / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Senin, 17 Juni 2024 - 12:14 WIB

Gelar Operasi Miras Ilegal Polsek Pandaan Berhasil Sita Puluhan Botol Miras Tanpa Izin Berbagai Merk

Sita Puluhan Botol Miras Tanpa Izin Berbagai Merk

Sita Puluhan Botol Miras Tanpa Izin Berbagai Merk

 

PASURUAN TargetNews.id Untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman dan Kondusif di wilayah Kecamatan Pandaan, Unit Reskrim Polsek Pandaan yang dipimpin oleh Kapolsek Pandaan Kompol Bambang Sucahyono, S.H. berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (Miras) ilegal yang dijual di salah satu kafe Mak Nik di Desa Kebonwaris Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan, Minggu (16/06/2024) pukul 21.30 WIB.

Kafe tersebut adalah milik seorang pria yang bernama MA(21th) warga Dusun Kwangsan, Desa Kalirejo, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Pandaan menjelaskan terkait kronologi kejadian, berawal adanya informasi dari warga masyarakat bahwa di Kafe Mak Nik milik MA(21th), sering menjual minuman beralkohol tanpa ijin.

Baca juga  Lulusan SMK Bhinneka Tunggal Ika, Banyak Ditampung Perusahaan Cukup Ternama

Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya Kapolsek Pandaan beserta anggota Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan langsung mendatangi Kafe Mak Nik tersebut, selanjutnya anggota Reskrim Polsek Pandaan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, yang akhirnya berhasil menemukan puluhan barang bukti minuman keras beralkohol tanpa izin dari berbagai merk sebanyak 48 (Empat Puluh Delapan) botol, dan selanjutnya puluhan botol miras tersebut disita dan diamankan ke Polsek Pandaan.

Baca juga  Danyonkes 2 Marinir Berikan Jam Komandan Kepada Seluruh Prajurit Setya Waluya Utama

“Adapun barang bukti miras yang berhasil disita dan diamankan oleh anggota Reskrim Polsek Pandaan yaitu, 12 (dua belas) Botol Beer Singaraja, 12 (dua belas) Botol Miras Alexis, dan 24 (dua puluh empat) Botol miras Api Din,” ucap Kapolsek.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 17 Perda Kabupaten Pasuruan No. 10 tahun 2009, tentang Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban terhadap Peredaran dan Penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Pasuruan,” pungkasnya(ERS).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Patroli Malam Dengan Sasaran Beberapa Obyek Vital Di Wilayah Kecamatan Maliku

BERITA UTAMA

Sambangi Warga Dengan Humanis, personel Polsek Sebangau Kuala Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warganya

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pasuruan Kembali Dapatkan Reward Dari Dirlantas Polda Jatim

Artikel

Membanggakan, Prajurit Batalyon Infanteri 1 Marinir Terima Penghargaan Dari Kasal

BERITA UTAMA

Bamin Wanwil Koramil 19/ Kuwarasan Hadiri Sosialisasi Program JKN Dari BPJS Kabupaten Kebumen

Uncategorized

PWT (Parking, Walking, Talking) merupakan cara Patroli personel sat samapta ajak Masyarakat untuk jaga Kamtibmas

Artikel

Seorang Janda Tua Diiduga Jadi Korban Penggelapan Sertipikat

Artikel

Pelaku Penusukan Pesilat, Sempat Buron 8 Bulan Akhirnya Diringkus di Bali