Home / BERITA UTAMA / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Senin, 17 Juni 2024 - 12:14 WIB

Gelar Operasi Miras Ilegal Polsek Pandaan Berhasil Sita Puluhan Botol Miras Tanpa Izin Berbagai Merk

Sita Puluhan Botol Miras Tanpa Izin Berbagai Merk

Sita Puluhan Botol Miras Tanpa Izin Berbagai Merk

 

PASURUAN TargetNews.id Untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman dan Kondusif di wilayah Kecamatan Pandaan, Unit Reskrim Polsek Pandaan yang dipimpin oleh Kapolsek Pandaan Kompol Bambang Sucahyono, S.H. berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (Miras) ilegal yang dijual di salah satu kafe Mak Nik di Desa Kebonwaris Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan, Minggu (16/06/2024) pukul 21.30 WIB.

Kafe tersebut adalah milik seorang pria yang bernama MA(21th) warga Dusun Kwangsan, Desa Kalirejo, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Pandaan menjelaskan terkait kronologi kejadian, berawal adanya informasi dari warga masyarakat bahwa di Kafe Mak Nik milik MA(21th), sering menjual minuman beralkohol tanpa ijin.

Baca juga  Cegah Judi Online di Kalangan Pelajar Personel Sat Binmas Polres Pulang Pisau Lakukan Pembinaan Di Sekolah

Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya Kapolsek Pandaan beserta anggota Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan langsung mendatangi Kafe Mak Nik tersebut, selanjutnya anggota Reskrim Polsek Pandaan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, yang akhirnya berhasil menemukan puluhan barang bukti minuman keras beralkohol tanpa izin dari berbagai merk sebanyak 48 (Empat Puluh Delapan) botol, dan selanjutnya puluhan botol miras tersebut disita dan diamankan ke Polsek Pandaan.

Baca juga  Kodim 1002/HST Gelar PSJM Han Mars 10 Km, Uji Kesiapan Fisik Prajurit

“Adapun barang bukti miras yang berhasil disita dan diamankan oleh anggota Reskrim Polsek Pandaan yaitu, 12 (dua belas) Botol Beer Singaraja, 12 (dua belas) Botol Miras Alexis, dan 24 (dua puluh empat) Botol miras Api Din,” ucap Kapolsek.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 17 Perda Kabupaten Pasuruan No. 10 tahun 2009, tentang Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban terhadap Peredaran dan Penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Pasuruan,” pungkasnya(ERS).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Dandim 1208/Sambas Hadiri Simulasi Pemungutan Suara Pilkada 2024.

Uncategorized

Melalui Kegiatan Sambang, Polsek Maliku Ajak Masyarakat untuk Wujudkan Kamtibmas yang Aman

Artikel

Selesai Gunakan Hak Pilihnya, Aba Idi Dan Ra Mahfudz Optimis Menangkan Pilkada Sampang

Artikel

UPACARA TRADISI PELEPASAN SEBAGAI WUJUD PENGHARGAAN KEPADA PRAJURIT PURNA TUGAS

Artikel

Pj Bupati Resmikan Sekretariat PWI KabupatenTegal pada Peringatan HPN

BERITA UTAMA

Calon Anggota Bawaslu Sumut periode 2023 – 2028, Pernah Menerima Uang dari Caleg

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Himbauan Kamtibmas Dalam Kegiatan Cooling System.

Artikel

HUT Satpam ke-43, Kapolres Pulang Pisau Pimpin Upacara Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Pahlawan HM Sanusi