Home / BERITA UTAMA / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Senin, 17 Juni 2024 - 12:14 WIB

Gelar Operasi Miras Ilegal Polsek Pandaan Berhasil Sita Puluhan Botol Miras Tanpa Izin Berbagai Merk

Sita Puluhan Botol Miras Tanpa Izin Berbagai Merk

Sita Puluhan Botol Miras Tanpa Izin Berbagai Merk

 

PASURUAN TargetNews.id Untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman dan Kondusif di wilayah Kecamatan Pandaan, Unit Reskrim Polsek Pandaan yang dipimpin oleh Kapolsek Pandaan Kompol Bambang Sucahyono, S.H. berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (Miras) ilegal yang dijual di salah satu kafe Mak Nik di Desa Kebonwaris Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan, Minggu (16/06/2024) pukul 21.30 WIB.

Kafe tersebut adalah milik seorang pria yang bernama MA(21th) warga Dusun Kwangsan, Desa Kalirejo, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Pandaan menjelaskan terkait kronologi kejadian, berawal adanya informasi dari warga masyarakat bahwa di Kafe Mak Nik milik MA(21th), sering menjual minuman beralkohol tanpa ijin.

Baca juga  Sembari Cegah Karhutla, Polsek Rakumpit Sebarkan Nomor Pengaduan

Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya Kapolsek Pandaan beserta anggota Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan langsung mendatangi Kafe Mak Nik tersebut, selanjutnya anggota Reskrim Polsek Pandaan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, yang akhirnya berhasil menemukan puluhan barang bukti minuman keras beralkohol tanpa izin dari berbagai merk sebanyak 48 (Empat Puluh Delapan) botol, dan selanjutnya puluhan botol miras tersebut disita dan diamankan ke Polsek Pandaan.

Baca juga  Partai Bulan Bintang Menggelar Rapat Internal di Kantor Cabang Banyuwangi

“Adapun barang bukti miras yang berhasil disita dan diamankan oleh anggota Reskrim Polsek Pandaan yaitu, 12 (dua belas) Botol Beer Singaraja, 12 (dua belas) Botol Miras Alexis, dan 24 (dua puluh empat) Botol miras Api Din,” ucap Kapolsek.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 17 Perda Kabupaten Pasuruan No. 10 tahun 2009, tentang Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban terhadap Peredaran dan Penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Pasuruan,” pungkasnya(ERS).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Bahas Hasil Tangkapan Ikan, Babinsa Komsos Dengan Nelayan

Uncategorized

Bentangkan Spanduk, Bhabinkamtibmas Himbau Warga Untuk Cegah Karhutla

Uncategorized

Memberikan Rasa Aman, Personil Polsek Maliku Laksanakan Patroli Malam di Seputaran Wilkum Polsek Maliku

BERITA UTAMA

Dirjen Strahan Kemhan Mayjen TNI Bambang Trisnohadi bersama Dirjen Amerop Kemlu RI, Duta Besar Umar Hadi Memimpin Delegasi Indonesia

Uncategorized

Anggota Siaga Sebangau Kuala Sampaikan Pesan Kamtibmas

Uncategorized

Polsek Maliku Laksanakan KRYD di Wilayah Hukumnya

Artikel

Babinsa Kodim 1008/Tabalong Bersama Kader Posyandu Periksa Kesehatan Warga

Uncategorized

Sambang Kamtibmas serta Sampaikan Pesan Kamtibmas oleh Bhabinkamtibmas