TARGETNEWS.ID MAGETAN – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di kawasan lereng Gunung Lawu, tepatnya di hutan Perhutani RPH Bedagung Petak 50 sisi utara, Dusun Gondang, Desa Jabung, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan, Senin (14/9/2026).
Titik api diketahui sekitar pukul 07.30 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, Wakapolres Magetan Kompol Dodik bersama jajaran langsung bergerak ke lokasi untuk mengantisipasi agar api tidak meluas.
Dalam penanganan tersebut, sedikitnya 50 personel gabungan dikerahkan. Mereka terdiri dari anggota Polres Magetan dan Polsek Panekan, Koramil Panekan, BPBD Kabupaten Magetan, Perhutani KPH Lawu, LMDH Desa Jabung dan Desa Ngiliran, serta Pemerintah Desa Jabung.
Sesampainya di lokasi, petugas bersama masyarakat melakukan upaya lokalisasi dengan membuat ilaran atau sekat pembatas. Vegetasi di jalur tertentu dibersihkan untuk memutus bahan bakar alami sehingga pergerakan api dapat diperlambat.
Wakapolres Magetan Kompol Dodik mengatakan, pengecekan lokasi dilakukan segera setelah informasi mengenai titik api diterima. Koordinasi lintas instansi kemudian dilakukan untuk menentukan langkah penanganan yang paling tepat.
“Begitu mendapat informasi adanya titik api, kami bersama anggota langsung melakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan Perhutani, BPBD, TNI, LMDH, serta warga. Saat ini seluruh unsur bersama-sama melakukan langkah pencegahan agar api tidak merambat semakin luas,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi vegetasi yang kering membuat kawasan tersebut cukup mudah terbakar. Karena itu, pembuatan ilaran menjadi salah satu langkah penting untuk membatasi penyebaran api, sembari petugas melakukan pemantauan secara berkala.
Kompol Dodik juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan, termasuk untuk kepentingan membuka atau membersihkan lahan.
Hingga penanganan berlangsung, personel gabungan masih bersiaga di sekitar lokasi. Selain memperkuat sekat pembatas, petugas terus memantau perkembangan titik api guna memastikan kebakaran tidak kembali meluas.
Polres Magetan mengimbau masyarakat yang menemukan kepulan asap atau titik api di kawasan hutan segera melapor kepada aparat terdekat atau melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis.
(Samsul)










