Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / NEWS / Tag / Uncategorized

Rabu, 26 Juni 2024 - 14:16 WIB

Komplotan Spesialis Pencuri di SMPN 03 Sungai Ambawang Berhasi di Tangkap Polisi

SMPN 03 Sungai Ambawang Berhasi di Tangkap Polisi

SMPN 03 Sungai Ambawang Berhasi di Tangkap Polisi

 

KUBU RAYA TargetNews.id Dua orang spesialis pencuri di SMPN 03 Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim Polsek Sungai Ambawang Polres Kubu Raya. Kedua pelaku yang tertangkap ternyata merupakan warga Kecamatan Sungai Ambawang.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ruslan Gani, S.H., M.H., melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ade membenarkan penangkapan dua pelaku spesialis pencurian di SMPN 03 Kecamatan Sungai Ambawang, yang terjadi pada Minggu (02/6). Tiga pelaku berhasil menggasak delapan unit laptop dari ruangan laboratorium, menyebabkan kerugian bagi pihak sekolah sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah).

Pelaku tersebut berinisial DP (22) dan SH (20). Kedua pria tersebut adalah warga Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Mereka ditangkap oleh petugas Sat Reskrim Polsek Sungai Ambawang secara terpisah pada Senin (10/6). Penangkapan pertama dilakukan terhadap SH di kediamannya, kemudian setelah dilakukan interogasi singkat, petugas berhasil mengamankan DP di Kabupaten Sekadau,” ungkap Ade pada Rabu (26/6).

Baca juga  Antisipasi Karhutla sejak dini, Sat Samapta Polres Pulpis Gelar Patroli Maja

Ade menjelaskan bahwa kedua pelaku mengakui perbuatannya. Saat melakukan penangkapan terhadap SH di kediamannya, petugas berhasil mengamankan enam unit laptop milik SMPN 03 Kecamatan Sungai Ambawang.

Kedua pelaku mengakui perbuatannya. Enam unit laptop telah kami amankan, sementara dua unit yang dijual pelaku di wilayah Kecamatan Pontianak Utara masih dalam penyelidikan oleh petugas Sat Reskrim Polsek Sungai Ambawang,tutur Ade.

Ade menerangkan bahwa kedua pelaku melakukan aksinya dengan cara memanjat pagar belakang, kemudian langsung menuju ruangan laboratorium. SH merusak gembok pintu dengan obeng pipih, sementara DP mengawasi situasi sekitar.

Baca juga  Polsek Sebangau Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Larangan Membakar hutan dan lahan

Gembok dirusak SH dengan obeng pipih, sementara DP berperan mengawasi situasi sekitar. Setelah berhasil, keduanya masuk ke dalam ruangan laboratorium dan mengambil delapan unit laptop,” terang Ade.

Kedua pelaku menjual dua unit laptop tersebut seharga Rp. 700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dan uang tersebut habis digunakan untuk bermain judi online, tambahnya.

Ade mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kasus ini masih dalam penyelidikan. Tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian yang dilakukan kedua tersangka tersebut, tegas Ade. Reed

Share :

Baca Juga

Artikel

Kodim 0117/Aceh Tamiang Gelar Upacara Bendera Hari Senin

Artikel

Sigap, Polisi bersama Warga Tangani Longsor di Ponorogo, Jalur Ngrayun-Jajar Kembali Lancar

Artikel

Momen Jelang HUT RI Ke 79, Kapolres Pasuruan Ikuti Apel Kehormatan Dan Renungan Suci Di Taman Makam Pahlawan

Uncategorized

Berikan Himbauan Kamtibmas Kepada Warga Saat Sedang Patroli Dialogis

Uncategorized

Personel Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas

BERITA UTAMA

Satlantas Gelar Patroli di Daerah Rawan Laka Lantas

Uncategorized

Bati Tuud Koramil 08/Alian Hadiri Acara Hari Guru Nasional

BERITA UTAMA

TNI AU Kirim Lima Belas Perwira Ikuti Pendidikan Perang Elektronika di Inggris