Home / Uncategorized

Selasa, 9 Juli 2024 - 17:16 WIB

Kendaraan Overload Dicegat, Sopir Diberi Teguran

 

Polres Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Satuan Lalulintas Polres Pulang Pisau memberikan teguran terhadap pengemudi mobil angkutan yang kelebihan muatan, Selasa (9/7/2024). Pukul 08.30 WIB

Teguran itu diberikan karena dinilai membahayakan dan melanggar ketentuan tentang muatan.

Sejumlah truk dan kendaraan angkutan barang lainnya yang membawa muatan berlebih, sering disebut ODOL (Over Dimension Overload) dinilai melakukan pelanggaran berdasarkan Undang–Undang Lalulintas Dan Angkutan Jalan Pasal 307 jo Pasal 169 ayat 1.

Baca juga  Antisipasi Karhutla sejak dini, Sat Samapta Polres Pulpis Gelar Patroli Maja

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kasatlantas AKP Nurhadi, mengatakan penertiban ini dilakukan demi menekan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

Baca juga  Satpolairud Polres Pulang Pisau Aktif Kawal Keamanan Transportasi Sungai, Warga Merasa Terlayani

Maka perlu adanya peneguran kepada pengemudi yang tidak sadar dengan hukum dan melalaikan keselamatan pribadi dan orang lain. Tindakan ini berdasarkan hukum yang berlaku demi kenyamanan berkendara bersama,” tegas Kasatlantas.

Share :

Baca Juga

Artikel

Personel Kodim 1009/Tanah Laut Hadiri Peringatan Hari Kartini Ke 145 Kabupaten Tanah Laut Tahun 2024

BERITA UTAMA

Satbinmas Polres Pulang Pisau sambangi dan dialogis dengan pedagang

BERITA UTAMA

Babinsa Ajarkan Baris Berbaris Dan Materi Profesi Kepada TK Melati PGRI Desa Mangli

Artikel

Kapolri Apresiasi Dedikasi Kompolnas 2020-2024, Sambut Hangat Komisioner Kompolnas 2024-2028

Artikel

Kopi Arabika PTPN, Kian Digemari Masyarakat Dunia

Uncategorized

Cuaca Panas Terik Anggota Satpolairud Sampaikan Sanksi Bagi Pelaku Karhutla

Uncategorized

Kryd Polsek Maliku Wujudkan Kamtibmas Kondusif

BERITA UTAMA

Sinergi dan Kesiapsiagaan, Polres Pulang Pisau Amankan Pawai Budaya Nusantara dengan Humanis