Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / Tag / Uncategorized

Kamis, 11 Juli 2024 - 15:24 WIB

Pj. Wali Kota Tegal Sampaikan Rancangan KUA dan PPAS Kepada DPRD

Pj. Wali Kota Tegal Sampaikan Rancangan KUA dan PPAS Kepada DPRD

Pj. Wali Kota Tegal Sampaikan Rancangan KUA dan PPAS Kepada DPRD

 

TEGAL – Penjabat (Pj.) Wali Kota Tegal, Dadang Somantri menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Tegal tahun 2025 kepada DPRD Kota Tegal yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Tegal, Rabu (10/7/2024) siang.

Dalam acara tersebut juga sekaligus penandatanganan bersama Pakta Integritas antara Wali Kota Tegal dengan Pimpinan DPRD Kota Tegal.

Dalam sambutanya Pj. Wali Kota Tegal menyampaikan, KUA dan PPAS Kota Tegal untuk Tahun 2025 didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan tersebut menjadi landasan utama dalam menetapkan arah kebijakan keuangan daerah untuk satu tahun kedepan.

Dikatakan Pj. Wali Kota, penyampaian rancangan KUA dan PPAS kepada Pimpinan DPRD merujuk pada ketentuan yang menyatakan bahwa penyampaian rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD dilaksanakan paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk selanjutnya dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Kota Tegal.

Baca juga  Personil Polsek Kahayan Kuala giat KRYD berupa Patroli Kamtibmas guna Cegah Kriminalitas.

Sedangkan kesepakatan terhadap rancangan KUA dan PPAS ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD selambat-lambatnya minggu kedua bulan Agustus.

“Saya berharap pembahasan ini dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang ada, sehingga program-program pembangunan Kota Tegal dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan bersama,” harap Dadang Somantri.

Dalam kesempatan tersebut Pj. Wali Kota Tegal juga menyampaikan secara garis besar Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal pada Rancangan KUA PPAS Tahun 2025 sebagai berikut:
Pendapatan Daerah sebesar Rp1.128.117.877.757,-; Belanja Daerah sebesar Rp1.138.117.877.757,-;Total Surplus (Defisit) Pembiayaan Daerah sebesar Rp10.000.000.000,-; Sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp10.000.000.000.

Baca juga  Waspadai Masuknya Barang Ilegal Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 111/KB Lakukan Pemeriksaan Kendaraan Yang Melintas

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro dalam kesempatanya menyampaikan bahwa nanti akan ada penjelasan secara rinci terkait dengan KUA PPAS tahun 2025 yang sudah disampaikan.
Selain itu Kusnendro juga mengatakan, pada hari Sabtu yang akan datang akan dilaksanakan Rapat Paripurna.

“Karena batas akhirnya setelah LPP APBD disampaikan maksimal satu bulan ini harus diparipurnakan. Sehingga kalau hari Senin, melewati batas yang telah ditetapkan dan kemudian mempengaruhi terhadap MCP, baik MCP-nya Pemerintah Kota maupun MCP-nya DPRD sehingga kita harus melaksanakan Paripurna di hari Sabtu tanggal 13 juli 2024,” ujarnya.

Acara tersebut turut dihadiri oleh anggota DPRD Kota Tegal, Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal. Fauzi

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Tidak Pernah Bosan Anggota Satpolairud Sosialisasikan Larangan Karhutla

Artikel

Polsek Kahayan Kuala lakukan sosialisasi kepada warga terkait telah di bentuknya Tim Satgas Saber Pungli di Wilkum Polres Pulang Pisau

BERITA UTAMA

110 Warga Kampung Nyaukono Vanimo PNG Pindah Ke Indonesia

Artikel

Sambang dan Edukasi, Polsek Kahayan Hilir Dorong Pemanfaatan Lahan Jagung untuk Ketahanan Pangan

Uncategorized

Wujud Sinergitas, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Komsos Dengan Perangkat Desa

Artikel

Dandim 1008 Tabalong Hadiri Upacara Hari Kesadaran Nasional

Uncategorized

Kanit Propam Berikan Sosialisasi Pelayanan Publik Kepada Masyarakat

Uncategorized

Mencegah Gangguan Kamtibmas Personel Polsek Maliku melaksanakan Patroli