Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:59 WIB

Polresta Sidoarjo Amankan Sembilan Tersangka Pengedar Sabu

Amankan Sembilan Tersangka Pengedar Sabu

Amankan Sembilan Tersangka Pengedar Sabu

 

SIDOARJO – Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil meringkus Sembilan tersangka kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Sebagian besar dari mereka adalah residivis dalam kasus peredaran narkotika.

Sembilan pelaku yang diamankan, antara lain AM, CA, AY, S, R, HS, Z, EPP dan AA.

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, mengatakan para tersangka diamankan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo di Pagerwojo, Buduran, Sawotratap, Gedangan, Perum Pondok Mutiara, Sidoarjo Kota dan Desa Kedungsolo, Porong serta di wilayah Pasuruan.

“Saat digeledah, anggota kami berhasil mendapatkan barang bukti berupa plastik klip berisi narkotika,” ujar Kombes. Pol. Christian,Rabu (17/7).

Baca juga  Apel Kesiapan Kegiatan Patroli Terpadu di Wilkum Polsek Maliku.

Narkotika tersebut jenis sabu seberat 276 gram, 187 pil jenis ineks dan ganja seberat 60 gram dari empat kasus yang berbeda pada Sembilan tersangka.

Dalam mengedarkan narkotika, diketahui para tersangka menggunakan sistem ranjau setelah mendapatkan perintah atau pesanan terkait lokasinya.

“Kebanyakan di wilayah Sidoarjo,”jelas Kombes Pol. Christian.

Sebagai kurir para pelaku mendapatkan keuntungan uang dan pemakaian sabu.

Baca juga  Polri-TNI Terus Lakukan Penanganan Banjir Donggala, Akses Jalan Mulai Dibuka dan Pembersihan Rumah Warga Digencarkan

Menurut Kombes Pol. Christian, Satu orang sudah tiga sampai empat kali melakukan pengambilan dengan sistem ranjau.

“Penangkapan tersangka kami peroleh dari hasil pengembangan dan pengakuan tersangka yang sudah kami tangkap sebelumnya,” lanjut Kombes. Pol. Christian Tobing.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) tentang peredaran Narkoba.

“Hukumanya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Kombes. Pol. Christian.

Share :

Baca Juga

Artikel

Berikan Himbauan Kamtibmas Aipda Budi Sambangi Masyarakat Pesisir

Uncategorized

Ketua Daerah Bhayangkari Kalteng Kunjungi Bhayangkari Cabang Pulang Pisau, Perkuat Silaturahmi dan Pembinaan

BERITA UTAMA

Upacara Bendera bagi Seluruh Organik dan Taruna Akmil

BERITA UTAMA

Kapolres Ngawi Cek Gudang KPUD Pastikan Keamanan Logistik Pilkada 2024

Artikel

Prof Zudan 11 Bulan Menjabat di Sulbar, Akademisi: Terbukanya Ruang Dialog

Artikel

Paslon No.3 KRIDA Dilantik, Komitmen Gas Pol Turun Langsung Ke Masyarakat

Artikel

“Kedai Kopi” Giat Jum’at Curhat Kali Ini di Rumah Tokoh Masyarakat Pak Kholil Desa Tahai Jaya Kecamatan Maliku

BERITA UTAMA

Wali Kota Hadiri Komunikasi dengan Stakeholder bersama Anggota BPK RI