Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Selasa, 23 Juli 2024 - 20:16 WIB

Polres Pasuruan Berhasil Amankan Karyawan Swasta Yang Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Pemakai diamankan Karyawan Swasta Yang Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Pemakai diamankan Karyawan Swasta Yang Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba Jenis Sabu

 

PASURUAN TargetNews.id Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, S.H., M.H. berhasil mengamankan satu pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu di wilayah Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Senin (22/07/2024).

Pelaku yakni seorang pria bernama IB(37) warga Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Senin (22/07/2024) pukul 13.00 WIB, Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan menerima laporan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang dicurigai mengedarkan narkoba jenis sabu sabu, dengan bekal laporan informasi tersebut anggota Reskoba Polres Pasuruan langsung menuju lokasi sasaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap IB(37) di sebuah rumah di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti Sabu-Sabu.

Baca juga  Bamin Komsos Koramil 19/ Kuwarasan Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Calon Kades

Dari hasil penangkapan, berhasil didapatkan sejumlah barang bukti berupa,
— 12 (dua belas) kantong plastik kecil berisi Sabu-Sabu dengan berat total 3,59 (tiga koma lima sembilan) gram.
— 1 (satu) buah kotak kaleng rokok.
–1 (satu) buah timbangan elektrik.
–1 (satu) bendel plastik klip.

Baca juga  Ironi Pencurian Kabel Tembaga Telkom

“Dari hasil pengakuan pelaku bahwa dia membantu mengedarkan Sabu-Sabu dari pelaku lainnya bernama HR(DPO), dan IB(37) mengaku mendapatkan keuntungan atau upah dari HR(DPO) setiap usai mengedarkan Sabu-Sabu yang diberikan kepadanya,” terang Iptu Agus.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasat,,
ungkapnya(ERS).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Piket siaga polsek sebangau kuala Menyambangi warga dan beri himbauan kamtibmas

Artikel

Unit Kamsel Sampaikan Himbauan Kamseltibcarlantas kepada pengguna jalan

BERITA UTAMA

Jelang Dinas, Serah Terima Piket Dipimpin Kanit I SPKT Polresta Palangka Raya

Uncategorized

Kapolsek Kahayan Tengah Pimpin Apel Pagi Personilnya

Artikel

Danramil 09/Kutowinangun Terjunkan Dua Anggota Beri Bekal Dasar Disiplin

Artikel

Personil polsek sebangau kuala melaksanakan serah terima piket penjagaan mako polsek sebangau kuala

Uncategorized

Pengecekan Ketersediaan Air Dalam Kegiatan Patroli Terpadu Cegah Karhutla di Wilkum Polsek Maliku.

Artikel

Satresnarkoba Polres Bangkalan Temukan 10 Gram Sabu