Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Selasa, 23 Juli 2024 - 20:16 WIB

Polres Pasuruan Berhasil Amankan Karyawan Swasta Yang Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Pemakai diamankan Karyawan Swasta Yang Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Pemakai diamankan Karyawan Swasta Yang Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba Jenis Sabu

 

PASURUAN TargetNews.id Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, S.H., M.H. berhasil mengamankan satu pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu di wilayah Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Senin (22/07/2024).

Pelaku yakni seorang pria bernama IB(37) warga Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Senin (22/07/2024) pukul 13.00 WIB, Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan menerima laporan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang dicurigai mengedarkan narkoba jenis sabu sabu, dengan bekal laporan informasi tersebut anggota Reskoba Polres Pasuruan langsung menuju lokasi sasaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap IB(37) di sebuah rumah di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti Sabu-Sabu.

Baca juga  Pengakuan Siswa Bintara Disabilitas Polri Polda Kaltim: Tidak pernah menyangka bisa daftar dan diterima sebagai siswa Bintara Polri

Dari hasil penangkapan, berhasil didapatkan sejumlah barang bukti berupa,
— 12 (dua belas) kantong plastik kecil berisi Sabu-Sabu dengan berat total 3,59 (tiga koma lima sembilan) gram.
— 1 (satu) buah kotak kaleng rokok.
–1 (satu) buah timbangan elektrik.
–1 (satu) bendel plastik klip.

Baca juga  Cooling System, Kapolres Sumenep Silaturahmi dengan Para Kepala Desa Jelang Pilkada 2024

“Dari hasil pengakuan pelaku bahwa dia membantu mengedarkan Sabu-Sabu dari pelaku lainnya bernama HR(DPO), dan IB(37) mengaku mendapatkan keuntungan atau upah dari HR(DPO) setiap usai mengedarkan Sabu-Sabu yang diberikan kepadanya,” terang Iptu Agus.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasat,,
ungkapnya(ERS).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Sambangi Warga Masyarakat Personel Polsek Maliku Sosialisasikan Larangan Karhutla

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Food Estate Patroli Serta Sosialisasi Maklumat Kapolda

BERITA UTAMA

Petugas Pos Pengamanan Polresta Palangka Raya Terus Jaga Kamtibmas Area Bandara

Uncategorized

Tekan Potensi Karhutla, Polsek Maliku Tingkatkan Himbauan Larangan Karhutla di Wilkumnya.

BERITA UTAMA

Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

BERITA UTAMA

Murid SMKN 1 Tonjong Juga Dibekali POL Milter

Uncategorized

Bati Tuud Koramil 08/Alian Perubahan Itu Wajar dan Perlu Perhatian

BERITA UTAMA

Alpard Jeles Poyono Dituntut 7 Tahun Penjara Terbukti Melakukan Penganiayaan Di Poltekpel Hingga Meninggal.