Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Selasa, 23 Juli 2024 - 20:16 WIB

Polres Pasuruan Berhasil Amankan Karyawan Swasta Yang Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Pemakai diamankan Karyawan Swasta Yang Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Pemakai diamankan Karyawan Swasta Yang Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba Jenis Sabu

 

PASURUAN TargetNews.id Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, S.H., M.H. berhasil mengamankan satu pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu di wilayah Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Senin (22/07/2024).

Pelaku yakni seorang pria bernama IB(37) warga Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Senin (22/07/2024) pukul 13.00 WIB, Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan menerima laporan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang dicurigai mengedarkan narkoba jenis sabu sabu, dengan bekal laporan informasi tersebut anggota Reskoba Polres Pasuruan langsung menuju lokasi sasaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap IB(37) di sebuah rumah di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti Sabu-Sabu.

Baca juga  Berikan Rasa Aman, Polsek Maliku Patroli Malam ke Daerah Pemukiman Warga

Dari hasil penangkapan, berhasil didapatkan sejumlah barang bukti berupa,
— 12 (dua belas) kantong plastik kecil berisi Sabu-Sabu dengan berat total 3,59 (tiga koma lima sembilan) gram.
— 1 (satu) buah kotak kaleng rokok.
–1 (satu) buah timbangan elektrik.
–1 (satu) bendel plastik klip.

Baca juga  Polres Pamekasan Fasilitas Rehabilitasi Pengguna Narkoba, Permohonan Orang Tua

“Dari hasil pengakuan pelaku bahwa dia membantu mengedarkan Sabu-Sabu dari pelaku lainnya bernama HR(DPO), dan IB(37) mengaku mendapatkan keuntungan atau upah dari HR(DPO) setiap usai mengedarkan Sabu-Sabu yang diberikan kepadanya,” terang Iptu Agus.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasat,,
ungkapnya(ERS).

Share :

Baca Juga

Artikel

Babinsa Koramil 0815/16 Pacet Ajarkan Disiplin Siswa MI Miftahul Ulum

Uncategorized

Polri Bentuk Satgas Preventif Amankan KTT ASEAN, Jaga Delegasi dan Tamu Negara dari Kedatangan hingga Kepulangan

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Kelurahan Pahandut Pam Kegiatan Yankesling Gratis yang Diselenggarakan RS Bhayangkara Palangka Raya

Artikel

Sterilisasi Ruang Tahanan, Polres Pulang Pisau Lakukan Penggeledahan Mendadak

Artikel

Personil Satlantas Polres Pulang Pisau Melakukan Pengaturan Pagi

BERITA UTAMA

Melalui Komsos, Babinsa Tanamkan Kesadaran Pemuda dalam Menjaga Lingkungan

Uncategorized

Gunakan Maklumat Kapolda Kalteng Berikan Edukasi Larangan Membawa Sajam Saat Unras Dan Larangan Karhutla

Artikel

NU Care-LAZISNU Kabupaten Tangerang Dan DPC KAI Kabupaten Tangerang Jalin Sinergi Sosial untuk Umat