Bandit Spesialis Curanmor Ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya Dua Diantarnya Di Door Timah Panas

Dua Diantarnya Di Door Timah Panas

Dua Diantarnya Di Door Timah Panas

Surabaya TargetNews.id ,Bukan hanya isapan jempol belaka Janji Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk terus menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali dibuktikan.

Kinerja Satreskrim Polrestabes Surabaya patut di apresiasi. Ini terbukti dari Tiga bandit yang ditangkap. Dua orang lainnya dihadiahi timah panas di kakinya karena melawan saat akan ditangkap.

Diketahui Mereka berinisial GDS, 19, warga Kapas Madya, Surabaya, dan AGS, 25, warga Tuwowo, Surabaya ketiganya adalah warga Surabaya Utara. Serta satu lagi, FF, 28, warga Bulak Banteng Baru, Surabaya.

FS dan AGS harus diberi door timah panas di kakinya. Bahkan, tersangka FF terpaksa di door di kedua kakinya karena mencoba kabur dan melawan petugas saat di ringkus.

Baca juga  Koramil 1208-07/Teluk Keramat Laksanakan Pelantikan Anggota Saka Wira Kartika Angkatan V

Bukan hal baru bagi keduanya AGS dan FF merupakan jaringan pelaku bandit spesialis curanmor yang beraksi di Surabaya dan Sidoarjo. “Tersangka GDS dan AGS sudah beraksi di 12 TKP pencurian kendaraan bermotor,” kata Plt Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Teguh Setiawan, Kamis (25/7).

Tersangka GDS dan AGS mencuri sepeda motor sembilan kali di Apartemen Puncak Kertajaya. Kedua tersangka menyasar apartemen tersebut karena sebelumnya AGS pernah bekerja di sana dan disinyalir AGS tau seluk beluk Apartemen tersebut ,sehingga mempermudah dalam menjalankan aksinya.

Ia mengetahui jika parkiran karyawan di apartemen tersebut jarang dijaga. Mereka kemudian melakukan pencurian di sana. “Pengakuan tersangka AGS, ada 12 TKP. Namun, kami masih temukan laporan dari empat TKP pencurian,” jelasnya.

Baca juga  Ayo Jaga Lingkungan Dengan Tidak Karhutla

Sementara itu, tersangka FF mengaku melakukan pencurian bersama temannya AA di dua lokasi di toko Jalan Putro Agung, Surabaya. Tersangka AA berhasil ditangkap terlebih dulu oleh Polsek Lakasantri atas kasus yang sama.

“FF ini menyasar parkiran toko di Jalan Putro Agung. Ia terpaksa kami beri tindakan tegas terukur karena mencoba melawan saat diamankan,” terangnya.

Karena perbuatanya ketiga pelaku bandit dijerat pasal 363 KUHP “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, Setiap Orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud. Reed

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Demi Kecepatan Melayani Masyarakat, Bhabinkamtibmas Food Estate Bagikan Kartu Nama

Uncategorized

Sambangi Desa Binaannya, Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasi Aplikasi Polri Super App

Artikel

Polisi Amankan Puluhan Ranmor Tidak Sesuai Spektek di Kota Kediri Diduga Balap Liar

Uncategorized

Sosialisasi Nomor HP Kapolsek Pandih Batu dan Call Center Polsek Pandih

Uncategorized

Bhabinkamtibmas sambang dan memberikan himbauan kamtibmas Kepada warga

Uncategorized

Ciptakan Kamseltibcar Lantas, Sat Lantas Polres Pulang Pisau Berikan Himbauan Ke Masyarakat

Uncategorized

Dukung Pelaksanaan Tugas, Dokkes Polres Pulang Pisau Cek Kesehatan Anggota Pos Pengamanan Nataru

BERITA UTAMA

Polsek Pandih Batu Laksanakan Sosialisasi Call Center di Polsek Pandih Batu