Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / Tag / Uncategorized

Senin, 29 Juli 2024 - 09:12 WIB

Galian C Di Pulau Maria Seperti Kebal Hukum, Diduga Kuat Kapolres Asahan Tutup Mata.

Diduga Kuat Kapolres Asahan Tutup Mata.

Diduga Kuat Kapolres Asahan Tutup Mata.

 

Asahan, Targetnews.id—Aktivitas Galian C di Dusun 3, Desa Pulau Maria yang merasa seperti Kebal Hukum, dan diduga kuat pihak Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi SIK MM MH, yang di Sinyalir Menerima Upeti dan tutup Mata.

Dalam kegiatan penambangan galian C Ilegal terindikasi tidak punya izin seolah-olah kebal hukum, sehingga kegiatan galian C selama ini tetap berjalan dengan aman tanpa ada rasa cemas sedikitpun, Senin (29/07/2024)

Sementara pengemudi di Jalinsum Saat dikonfirmasi wartawan tersebut sudah sangat kesal akibat dampak galian C tersebut dan harapannya, “Diminta kepada Forkopimda Asahan agar melakukan melakukan penutupan aktivitas galian C yang menimbulkan keresahan warga di Dusun 3, Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam, kabupaten Asahan, “Ujarnya

Baca juga  DEKAT DENGAN WARGA BHABINKAMTIBMAS DS. SANGGANG SAMBANGI WARGA DESA BINAAN

Aktivitas galian C yang diduga tidak mengindahkan keselamatan pengendara sepeda motor di jalinsum tersebut, bahkan debu di sepanjang jln di musim panas dan sinyalir dapat menyebabkan korban jiwa akibat tergelincir nya warga saat melintas diarea keluar masuk gerbang mobil truk galian c pada musim penghujan.

Dalam yang berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan berdasarkan Pasal 98 ayat UU No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan lingkungan hidup disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar dan Izin SIPB dan melanggar pasal 58 UU No.3. tahun 2020 tentang minerba, penambangan tanpa izin di pidana penjara selama 5 tahun dan denda 100 juta, apabila ada pembiaran liar tersebut dan izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009.

Baca juga  Sosialisasikan Tentang Saber Pungli di Lakukan oleh Personil Polsek

“Saat Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi SIK MM MH, di konfirmasi Wartawan melalui via WhatsApp namun belum ada jawaban sama sekali sehingga berita ini di publikasikan “pungkasnya (Heriyanto Simanjuntak)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Komsos Danramil 15/Klirong Bersama Kapolsek Klirong Dengan Kepala Desa

Artikel

Cooling System, Polres Sampang Gelar Istighosah dan Doa Bersama Untuk Pilkada Damai

Artikel

Bhabinkamtibmas laksanakan Himbauan Karhutla kepada masyarakat

Uncategorized

Hormat Bendera Merah Putih, Seluruh Pengendara di Bondowoso Berhenti Saat Detik – Detik Proklamasi

Uncategorized

Pastikan kondisi Kondusif, Polsek Kahayan Kuala melakukan giat Patroli malam

Artikel

Danramil 15/Klirong Serahkan Piagam Pramuka Saka Wirakartika Di HUT Pramuka ke-62.

Uncategorized

Pupuk Kemitraan, Polsek Rakumpit Gelar Lomba Hari Kemerdekaan RI ke-78

Artikel

Jelang Pemilukada Serentak, Polres Probolinggo Kota Gelar Simulasi Pengamanan Pilkada