Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / Tag / Uncategorized

Senin, 29 Juli 2024 - 09:12 WIB

Galian C Di Pulau Maria Seperti Kebal Hukum, Diduga Kuat Kapolres Asahan Tutup Mata.

Diduga Kuat Kapolres Asahan Tutup Mata.

Diduga Kuat Kapolres Asahan Tutup Mata.

 

Asahan, Targetnews.id—Aktivitas Galian C di Dusun 3, Desa Pulau Maria yang merasa seperti Kebal Hukum, dan diduga kuat pihak Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi SIK MM MH, yang di Sinyalir Menerima Upeti dan tutup Mata.

Dalam kegiatan penambangan galian C Ilegal terindikasi tidak punya izin seolah-olah kebal hukum, sehingga kegiatan galian C selama ini tetap berjalan dengan aman tanpa ada rasa cemas sedikitpun, Senin (29/07/2024)

Sementara pengemudi di Jalinsum Saat dikonfirmasi wartawan tersebut sudah sangat kesal akibat dampak galian C tersebut dan harapannya, “Diminta kepada Forkopimda Asahan agar melakukan melakukan penutupan aktivitas galian C yang menimbulkan keresahan warga di Dusun 3, Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam, kabupaten Asahan, “Ujarnya

Baca juga  Kodam XVII/Cenderawasih Ikuti Sosialisasi Literasi Digital Kepada Prajurit TNI

Aktivitas galian C yang diduga tidak mengindahkan keselamatan pengendara sepeda motor di jalinsum tersebut, bahkan debu di sepanjang jln di musim panas dan sinyalir dapat menyebabkan korban jiwa akibat tergelincir nya warga saat melintas diarea keluar masuk gerbang mobil truk galian c pada musim penghujan.

Dalam yang berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan berdasarkan Pasal 98 ayat UU No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan lingkungan hidup disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar dan Izin SIPB dan melanggar pasal 58 UU No.3. tahun 2020 tentang minerba, penambangan tanpa izin di pidana penjara selama 5 tahun dan denda 100 juta, apabila ada pembiaran liar tersebut dan izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009.

Baca juga  H. Ria Norsan, Sosok Visioner yang Pantas Pimpin Kalimantan Barat

“Saat Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi SIK MM MH, di konfirmasi Wartawan melalui via WhatsApp namun belum ada jawaban sama sekali sehingga berita ini di publikasikan “pungkasnya (Heriyanto Simanjuntak)

Share :

Baca Juga

Artikel

Regional 1 Supporting Co PTPN 1 Sikapi Pertemuan dengan Warga Penggarap, Penyerobotan Lahan HGU Adalah Tindakan Melanggar Hukum

Artikel

Pemkab Tegal Dorong Kolaborasi demi Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

BERITA UTAMA

Personil Polsek Kahayan Kuala secara masif lakukan giat himbauan Stop dan Larangan bermain Judi Online

BERITA UTAMA

Sambangi Jukir, Satlantas Polresta Palangka Raya Sampaikan Arahan Penataan Lahan Parkir

Artikel

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Pulang Pisau Lakukan Pendampingan kepada Petani Jagung

BERITA UTAMA

Danramil 09/Kutowinangun Minta Kinerja Pemdes Tanjungsari Ditingkatkan

Artikel

Dankormar Cek Kesiapan Satgas Operasi Damai Cartenz dan Satgas Pamtas Laut Natuna 2024

BERITA UTAMA

Polsek Maliku Wujudkan Pelayanan Prima, Bukti Nyata Polri Untuk Masyarakat