Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / INVESTIGASI / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Minggu, 11 Agustus 2024 - 12:26 WIB

Tersangka jual sabu diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Pelaku  diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Pelaku  diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

 

Surabaya, TargetNews.id Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Jum’at 2/8/2024 berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan total berat netto 15,702 gram.

Kompol Suria Miftah Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Jalan Gersikan Gg. 7, di samping Indomaret Pacar Keling,Tambaksari, serta kamar kos di Jalan Kalijudan Taruna 4, Kalijudan, Mulyorejo, Surabaya.

Inisial tersangka, D G P alias K, (38) asal Surabaya, ditangkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya sekitar pukul 23.30 WIB.

D G P, yang bekerja sebagai sopir Grab, diketahui menguasai narkotika jenis sabu dengan berat netto 11,424 gram dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 10 butir dengan berat netto 4,278 gram.

Baca juga  Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Pengamanan FKP Regsosek 2023 Desa Gunungmujil

“Awal Penangkapan bermula dari informasi yang diperoleh polisi mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Gersikan Gg. 7. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap D G P, dan menggeledah tempat tinggalnya di kos di Jalan Kalijudan Taruna 4.” ungkap Suria. Minggu (11/8/24).

Dari hasil penggeledahan, Petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 10,718 gram dan ekstasi seberat 4,278 gram, serta alat-alat pendukung seperti timbangan elektrik, klip plastik, dan kaleng bekas Pringles.

“D G P mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial F (DPO) pada tanggal 26 Juli 2024 di Jalan Raya Rungkut Menanggal, Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya.” ujar Kompol Suria.

Dari tersangka menyatakan bahwa sabu seberat 100 gram yang ia terima sudah didistribusikan sebagian, dengan 50 gram diantaranya telah diranjau di Jalan Kalijudan, 33 gram terjual seharga Rp 850.000 per gram, dan 5 gram telah ia konsumsi sendiri.

Baca juga  Polsek Kahayan Tengah guna cegah terjadinya bahaya tindak kejahatan, Kali ini dengan sasaran Objek Vital dan daerah rawan Kejahatan, guna cipta Sitkamtibmas yang aman terkendali.

Sedangkan sisa sabu seberat 11,424 gram kemudian disita oleh polisi.Untuk ekstasi, D G P mendapatkan barang tersebut dari FIS alias F (DPO) pada tanggal 2 Agustus 2024 di Jalan Kedung Anyar, Kecamatan Sawahan, Surabaya.

D G P membeli 10 butir ekstasi seharga Rp 2.600.000 dan berencana menjualnya kembali dengan keuntungan Rp 50.000 per butir, namun belum ada yang berhasil terjual.

Atas perbuatannya, D G P dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

( red)

Share :

Baca Juga

Artikel

Ciptakan Situasi Aman Pada Perayaan Imlek 2576, Kodim 1208/Sambas Turunkan Personel Untuk Pengamanan

Uncategorized

Personel Polsek Jabiren Raya gelar patroli Jam Rawan

BERITA UTAMA

Polisi Door To Door Berikan Sosialisasi Larangan Knalpot Brong di Kota Kediri

Artikel

Polres Kubu Raya Alih Tugas ke Subdit 2 Ditreskrimum Polda Kalbar

Artikel

Kegiatan Sosialisasi Layanan Call Center Polsek Pandih Batu

Uncategorized

Anggota Satpolairud Himbau Larangan Karhutla Menggunakan Media Maklumat

Artikel

Binkom Cegah Konflik Sosial, Kodim 0808 Perkuat Stabilitas Dan Kondusifitas Wilayah

BERITA UTAMA

LESTARIKAN BUDAYA LOKAL, SATGAS YONIF 143/TWEJ GELAR PERTANDINGAN JUBI DI PAPUA
error: Konten dilindungi!!