Gercep, Polres Sumenep Berhasil Amankan Tersangka Pencabulan Gadis Dibawah Umur

Pelaku Berhasil di Amankan Tersangka Pencabulan Gadis Dibawah Umur

Pelaku Berhasil di Amankan Tersangka Pencabulan Gadis Dibawah Umur

SUMENEP- TargetNews.id Polres Sumenep Polda Jatim berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Sumenep.

Berdasarkan laporan Korban SA (17) peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 29 Juli 2024 sekitar pukul 20.15 WIB di sebuah kamar kos di Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Dari hasil pemeriksaan, Polisi akhirnya menetapkan tersangka berinisial HP (37 tahun), asal Dusun Simpangan, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.

Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro mengatakan kronologi kejadian berawal saat tersangka HP sedang berada di tempat usahanya, sebuah warung makan masakan Jepang di Kabupaten Sumenep.

Tersangka menerima pesan dari korban SA terkait pembuatan konten baru untuk menu baru di warung makan miliknya.

Baca juga  Kapolres Tegal Ajak Masyarakat Antisipasi Isu Provokatif Jelang Pilkada Melalui Program Cacaban

Setelah menerima pesan tersebut, HP langsung menuju kos-kosan korban dan mengajak korban ke tempat yang sepi untuk melakukan rekaman suara (dubbing) terkait konten yang akan dibuat.

“Tersangka sempat mengusulkan untuk pergi ke hotel, namun ditolak oleh korban, akhirnya mereka sepakat melakukan rekaman di kamar kos korban,”kata Kompol Trie,Senin (12/8).

Sesampainya di kamar, tersangka HP memanfaatkan situasi tersebut untuk memaksa korban melakukan hubungan badan, dengan modus mengiming-imingi korban pekerjaan sebagai endorsement.

Dari kejadian tersebut korban keesokan harinya melaporkan ke Polisi dan segera ditindaklanjuti oleh Unit Resmob Polres Sumenep.

Baca juga  Sasar Penumpang Fery, Aipdasudarto Sosialisasikan Larangan Karhutla

“Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menyetubuhi korban yang masih di bawah umur,”terang Kompol Trie.

Dalam penangkapan tersebut, Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu buah baju lengan panjang putih motif garis-garis coklat, satu buah celana panjang bahan jeans warna biru, satu buah kerudung polos warna abu-abu dan barang bukti lainya.

Atas perbuatannya, Tersangka HP kini dijerat Pasal 81 ayat (1) dan atau 82 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar,”pungkas Kompol Trie,,
Tutup(ERS).

Share :

Baca Juga

Artikel

Keluarga Besar Kodim 1015/Sampit Mengucapkan “Selamat Memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 1446H/2025M.

Artikel

Polsek Maliku, Melaksanakan Patroli Malam Sambangi Lingkungan Obyek Vital

Artikel

Pelaku Pembunuhan Jamaludin alias Udin Berinisial H Meninggal Dunia Setelah Dihakimi Massa

Uncategorized

Dekat Dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu Sampaikan Pesan Kamtibmas

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

Artikel

DANPUSDIKKU DITKUAD RESMI BUKA PENDIDIKAN DIKJURBAKU ABIT DIKMABA PK TNI AD TA 2024 (OV)

Artikel

Ratusan Kilometer Dijalani Peleton Beranting Untuk Kibarkan Semangat Juang

Uncategorized

Sambangi warga Bhabinkamtibmas Sosialisasi cegah karhutla