Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / NASIONAL / NEWS / PERISTIWA / POLRI / Tag / Uncategorized

Rabu, 21 Agustus 2024 - 16:25 WIB

Pelaku di Amankan Emak-Emak Ngutil Perhiasan Di Toko Emas

Pelaku di Amankan Emak-Emak Ngutil Perhiasan Di Toko Emas

Pelaku di Amankan Emak-Emak Ngutil Perhiasan Di Toko Emas

 

Tanjungperak – TargetNews.id Anggota Reskrim Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus berpura-pura menjadi pembeli di toko-toko emas di Surabaya. Tersangka, H. (44), seorang perempuan asal Madura, ditangkap pada Kamis, (8/8/2024).

Kasi Humas Polres Tanjung Perak Iptu Suroto menjelaskan, peristiwa pencurian ini terjadi pada bulan Juli 2021 dan Rabu, 12 Juni 2024, sekitar pukul 11.00 WIB.

“Pelaku melancarkan aksinya di kejahatan di sebuah Toko Emas “MJ” yakni Pasar Nambangan Surabaya, dan Toko Emas “BM” di Royal Plaza, Lantai Ground, Jalan Ahmad Yani, Surabaya,” tutur Iptu Suroto, pada Selasa (20/8).

Baca juga  Antisipasi terjadinya Begal Satsamapta laks Patroli Perintis Presisi

Dua korban pencurian adalah AJ (39), warga Jalan Bulak Kencana Residence, Surabaya, dan AS (23), warga Dsn Cemplo, Bojonegoro. Keduanya merupakan pekerja swasta yang mengalami kerugian akibat aksi pencurian tersebut.

Dalam aksinya ungkap Suroto, tersangka H. berpura-pura sebagai pembeli di toko emas. Saat karyawan toko lengah, ia mengambil perhiasan emas lantas melarikan diri.

Selain mengamankan H, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa kwitansi pembelian gelang emas seberat 8 gram dan kalung emas seberat 6 gram.

Baca juga  Kedinding Lor Heboh, Pria Tewas Tergeletak Bersimbah Darah

Dari cacatan kepolisian tersangka H. Merupakan seorang residivis dengan kasus serupa yang pernah ditahan di Polsek Tanah Merah, Bangkalan, pada tahun 2017. Ia telah berhasil mencuri emas milik korbannya sebanyak dua kali sebelum akhirnya ditangkap kembali.

Tersangka H. kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Kenjeran. Red

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Patroli Daerah Rawan Laka, Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanaka Untuk Cegah Laka Lantas

BERITA UTAMA

Polsek Sabangau Hadiri Pelepasan Murid TK

BERITA UTAMA

Kapolres Pulang Pisau Dorong Pelayanan Prima Usai Terima Arahan Langsung Kapolri

Uncategorized

Rutin Anggota Satpolairud Sambangi Masyarakat Pesisir Ajak Tidak buang Sampah Kesungai

BERITA UTAMA

Sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng Ini Tujuan Satpolair Polres Pulpis

Artikel

KPU Tabalong Tetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Rapat Pleno Terbuka

BERITA UTAMA

Sholat Jum’at di Wilayah Binaan, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Lanjut Komsos Dengan Tokoh Agama

BERITA UTAMA

Memupuk Hubungan Kerja Yang Bersinergi, Babinsa Koramil 15/Klirong Komsos Dengan Camat Beserta Staf