Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / NASIONAL / NEWS / PERISTIWA / POLRI / Tag / Uncategorized

Rabu, 21 Agustus 2024 - 16:25 WIB

Pelaku di Amankan Emak-Emak Ngutil Perhiasan Di Toko Emas

Pelaku di Amankan Emak-Emak Ngutil Perhiasan Di Toko Emas

Pelaku di Amankan Emak-Emak Ngutil Perhiasan Di Toko Emas

 

Tanjungperak – TargetNews.id Anggota Reskrim Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus berpura-pura menjadi pembeli di toko-toko emas di Surabaya. Tersangka, H. (44), seorang perempuan asal Madura, ditangkap pada Kamis, (8/8/2024).

Kasi Humas Polres Tanjung Perak Iptu Suroto menjelaskan, peristiwa pencurian ini terjadi pada bulan Juli 2021 dan Rabu, 12 Juni 2024, sekitar pukul 11.00 WIB.

“Pelaku melancarkan aksinya di kejahatan di sebuah Toko Emas “MJ” yakni Pasar Nambangan Surabaya, dan Toko Emas “BM” di Royal Plaza, Lantai Ground, Jalan Ahmad Yani, Surabaya,” tutur Iptu Suroto, pada Selasa (20/8).

Baca juga  Bhabinkamtibmas Sebangau Kuala Aktif Sambangi Warga Malam Hari.

Dua korban pencurian adalah AJ (39), warga Jalan Bulak Kencana Residence, Surabaya, dan AS (23), warga Dsn Cemplo, Bojonegoro. Keduanya merupakan pekerja swasta yang mengalami kerugian akibat aksi pencurian tersebut.

Dalam aksinya ungkap Suroto, tersangka H. berpura-pura sebagai pembeli di toko emas. Saat karyawan toko lengah, ia mengambil perhiasan emas lantas melarikan diri.

Selain mengamankan H, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa kwitansi pembelian gelang emas seberat 8 gram dan kalung emas seberat 6 gram.

Baca juga  Pengecekan Kesehatan dan Pengobatan Gratis Meriahkan Pembukaan TMMD Reguler Ke-129 Kodim 1208/Sambas

Dari cacatan kepolisian tersangka H. Merupakan seorang residivis dengan kasus serupa yang pernah ditahan di Polsek Tanah Merah, Bangkalan, pada tahun 2017. Ia telah berhasil mencuri emas milik korbannya sebanyak dua kali sebelum akhirnya ditangkap kembali.

Tersangka H. kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Kenjeran. Red

Share :

Baca Juga

Artikel

Babinsa Samustida Dampingi Tim SID Lakukan Pengecekan Lahan Program Oplah Kecamatan Teluk Keramat

Artikel

ALIANSI WARGA TEMON BERSATU MENUNTUT KEADILAN MENUNTUT PROSES HUKUM DI TEGAKKAN TANPA PANDANG BULU DAN TANPA HARUS BERTELE-TELE

Uncategorized

Polsek Pandih Batu Ajak Masyarakat untuk Jaga Kamtibmas

BERITA UTAMA

Kepala Bakesbangpol Kota Batu Beserta Seluruh Staf. Mengucapkan Selamat Hari Bhayangkara Ke-80 ” POLRI Untuk Masyarakat”

Uncategorized

Cegah kecelakaan lalu lintas personel Polsek Maliku melaksanakan patroli beat

BERITA UTAMA

Pasar Wiradesa Belum Layak Di Tempati, Jual Beli Kios Dan Toko Masih Beegulir Liar.

Artikel

Cooling System Pilkada 2024, Polres Nganjuk Gelar Silaturahmi Kamtibmas

BERITA UTAMA

Tahap Awal Pengecoran Pondasi RTLH Rumah Pak Amat Dimulai, Oleh Satgas TMMD Reguler ke-129 Kodim 1208/Sambas Wujudkan Hunian Layak