Home / Uncategorized

Senin, 26 Agustus 2024 - 18:34 WIB

Kendaraan Overload Dicegat, Sopir Diberi Teguran

 

Polres Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Satuan Lalulintas Polres Pulang Pisau memberikan teguran terhadap pengemudi mobil angkutan yang kelebihan muatan, Senin (26/8/2024). Pukul 08.30 WIB

Teguran itu diberikan karena dinilai membahayakan dan melanggar ketentuan tentang muatan.

Sejumlah truk dan kendaraan angkutan barang lainnya yang membawa muatan berlebih, sering disebut ODOL (Over Dimension Overload) dinilai melakukan pelanggaran berdasarkan Undang–Undang Lalulintas Dan Angkutan Jalan Pasal 307 jo Pasal 169 ayat 1.

Baca juga  Puji Kinerja Pemdes, Babinsa Koramil 09/Kutowinangun Bangun Kemitraan Jlegiwinangun

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kasatlantas AKP Nurhadi, mengatakan penertiban ini dilakukan demi menekan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Jabiren Raya Aktif sebarkan Akun Media Sosial Kepada Masyarakat

Maka perlu adanya peneguran kepada pengemudi yang tidak sadar dengan hukum dan melalaikan keselamatan pribadi dan orang lain. Tindakan ini berdasarkan hukum yang berlaku demi kenyamanan berkendara bersama,” tegas Kasatlantas.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sambangi Jukir, Satsamapta Polresta Palangka Raya Ingatkan Waspada Tindak Kriminal

BERITA UTAMA

Tingkatkan Kompetensi Petugas Rehabilitasi, Lapas Banjarbaru Ikuti Pelatihan MI-CBT Yang Digelar BNNP Kalsel

Artikel

Polsek Ngronggot Ungkap Kasus Pencurian Mesin Diesel, Pelaku Ditangkap di Tuban

Uncategorized

Personel Polsek Pandih Batu menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas

BERITA UTAMA

Sat Lantas Gelar Patroli Daerah Rawan Pelanggaran dan Laka Lantas

BERITA UTAMA

Pasca Hujan Deras, Satsamapta Polresta Palangka Raya Cek Ketinggian Debit Air Sungai Kahayan

Uncategorized

Sambut HUT ke-78 TNI AL, Dandim 0830/Surabaya Utara Hadiri Program Kali Bersih Nasional

Uncategorized

Dengan Spanduk Cegah Karhutla, Satbinmas Polres Pulpis Edukasi Masyarakat membuka lahan Tanpa Pembakaran