Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Rabu, 28 Agustus 2024 - 17:59 WIB

Tak Jerah Jerah Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Tangan Beli Sabu Dua Kurir Diamankan

Tark Jerah Jeah Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Tangan Beli Sabu Dua Kurir Diamankan

Tark Jerah Jeah Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Tangan Beli Sabu Dua Kurir Diamankan

 

 

Sumenep TargetNews.id Selasa ( 27/08 ) Dua warga Desa Prenduan Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya diamankan Satresnarkoba Polres setempat, setelah tertangkap tangan membeli narkoba jenis sabu.

Mereka berstatus sebagai kurir yakni berinisisal AN (23 tahun) dan EH (25 tahun). Keduanya ditangkap polisi pada Minggu (25/08/2024) dengan barang bukti sabu sekitar ± 0,82 gram.

“Penangkapan terhadap dua kurir sabu itu bermula ketika petugas Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terlapor AN di area Pelabuhan Guluk Manjung Desa Kapedi Kecamatan Bluto, sekira pukul 15.30 WIB. Ketika digeledah ditemukan Barang Bukti (BB) berupa sebuah bungkus sobekan plastik warna hitam yang di dalamnya berisi 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi sabu dan 1 (satu) plastik klip kecil dengan berat kotor ± 0,82 gram,” ujar Kasi Humas AKP Widiarti S., S.H.

Baca juga  Cegah terjadinya kejahatan jalanan dan premanisme Satsamapta laks Blue Light Patroll

Dengan adanya BB sabu itu, lanjut Widi, petugas menunjukkan kepada terlapor dan ternyata diakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya, yang didapat dengan menyuruh terlapor EH untuk membelikan Narkotika jenis sabu.

“Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terlapor EH, dua jam setelahnya, sekira pukul 17.30 WIB, tepatnya di ruang tamu rumahnya di Dusun Onggaan Desa Prenduan Kecamatan Pragaan,” tuturnya.

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan terlapor AN berupa 1 (satu) unit HP merk Oppo warna biru bersilikon hitam dengan nomor sim card (087840086978), 1 (satu) plastik klip kecil, Sobekan plastik warna hitam; Uang tunai senilai Rp231.000,- dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega ZR warna putih kombinasi hitam Nomor Polisi (Nopol): M-5664-AW.

Baca juga  Cegah kejahatan, Polsek Kahayan Kuala lakukan Patroli, Kali ini dengan sasaran Objek Vital dan daerah rawan Kejahatan, guna cipta Sitkamtibmas yang aman terkendali.

Sedangkan BB yang disita dari terlapor EH adalah, 1 (satu) unit HP merk Redmi warna hitam bersilikon dengan nomor sim card (087781946743), Seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik warna putih dan pipet kaca.

Akibat perbuatannya para terlapor dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Melalui Virtual, Polres Pulang Pisau Ikuti Upacara Peringatan Hari Juang Polri

Artikel

Rutinitas Personil polsek Kahayan kuala melaksanakan serah terima piket penjagaan mako polsek Kahayan kuala

Uncategorized

Kodim 0709/Kebumen Gelar Upacara Pemakaman Militer Peltu Purnawirawan Muji Slamet

Uncategorized

Kapolsek Kahayan Tengah Pimpin Apel Pagi Personilnya

BERITA UTAMA

Berikan Rasa Aman, Polsek Rakumpit Pam Sholat Ied

Artikel

Warga dan Kartar RW 03 Kelurahan Wonokusumo Menggalang Dana Peduli Bencana Sumatera

Artikel

Ciptakan Kamtibmas Kondusif, Polsek Maliku Hadir Amankan Kegiatan Ibadah Sholat Tarawih 1445 H

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Siagakan Patroli Daerah Rawan Laka dan Rawan Pelanggaran Lalu Lintas Sekitar