Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Selasa, 17 September 2024 - 23:20 WIB

Parah ! Sampah Berserakan Di Jalan Sedan Arah Desa Lodan Kulon Begini Penjelasan Kepala Desa Sedan

Parah ! Sampah Berserakan Di Jalan Sedan Arah Desa Lodan Kulon Begini Penjelasan Kepala Desa Sedan

Parah ! Sampah Berserakan Di Jalan Sedan Arah Desa Lodan Kulon Begini Penjelasan Kepala Desa Sedan

Rembang, TargetNews.id Berawal dari aduan warga desa sedan yang mengeluhkan sampah berserakan di tepi jalan Pantura Pasar Sedan munuju Desa Lodan Kulon LSM KPK RI DPC Rembang langsung melakukan klarifikasi kebenaranya di lapangan. Selasa (17/09/2024).

Dari hasil klarifikasi di lapangan melalui kepala investigasi LSM KPK RI Rembang Masduki membenarkan dengan adanya sampah yang berserakan tersebut, menurut warga yang lewat di lokasi sampah berserakan sudah cukup lama hampir 3 bulanan tak tersentuh oleh dinas terkait maupun pemerintahan desa setempat.

Saat di hubungi awak media melalui telepon kepala desa sedan memberikan pernyataan bahwa “yang buang sampah kebanyakan dari warga Desa Lodan Kulon, waktu kami sudah adakan mediasi di kantor desa tetapi dari pihak Desa Lodan Kulon hanya di wakili oleh perangkat desanya saja, Kepala Desanya justru tidak hadir, sampai sekarang belum ada titik temu mengenai permasalahan sampah tersebut mas, jelasnya.

Baca juga  Anggota Satlantas Polres Pulang Pisau Memberi Teguran Kepada Pengemudi Yang Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman dengan baik

Ketua LSM KPK RI Rembang Rachmad Nur Wahyudi (Mamik) menyatakan ini jelas pelanggaran mengganggu kenyamanan masyarakat, mencemarkan lingkungan mana ini dinas, mana ini camat, dan forkopimcam kecamatan Sedan segera selesaikan permasalahan sampah ini, kasihan rakyat” Tegasnya.

Rachmad (mamik) menambahkan sudah jelas Sanksi buang sampah sembarangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang melarang membuang sampah di luar tempat yang telah ditentukan. Sanksi tersebut antara lain:

Baca juga  BABINSA KOMSOS DENGAN PETANI BUAH

Denda maksimal Rp 500 ribu untuk membuang atau membakar sampah sembarangan

Setiap orang wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan

Selain itu, sanksi untuk pengelola kawasan yang tidak melakukan pemilahan, pengumpulan, dan pengolahan sampah juga diatur dalam undang-undang ini. Sanksi tersebut berupa:
Teguran tertulis dan denda minimal Rp 50 juta untuk pengelola kawasan yang tidak melakukan pemilahan sampah
Teguran tertulis dan denda minimal Rp 50 juta untuk pengelola kawasan yang tidak melakukan pengumpulan sampah
Teguran tertulis dan denda minimal Rp 50 juta untuk pengelola kawasan yang tidak menyediakan fasilitas pengolahan sampah skala kawasan.

(Nur Faizin)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Edukasi Larangan Karhutla Dalam Kegiatan Sambang Kamtibmas Polsek Maliku

Uncategorized

Personil Polsek Banama Tingang Cek Kesiapan Sumber Air Di Wilayah Kecamatan Banama Tingang Antisifasi Terjadinya Karhutla

Uncategorized

Berbagi Berkah Ramadhan, Polresta Palangka Raya dan Bhayangkari Bagikan Takjil kepada Masyarakat

Uncategorized

Bripka Mokh Abdullah Edris, Hadiri Rapat Pleno DPSHP

Artikel

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kunjungi Pos Pengamanan Operasi Ketupat Semeru 2025, Beri Motivasi ke Anggota.

Artikel

Bersama Bentangkan Spanduk, Polsek Sabangau Ajak Warga Cegah Karhutla

Uncategorized

Kota Batu, Mendapatkan Glontoran Bantuan Beras Dari (Bapanas) Sebesar 87, 630 Ton

Artikel

Sujiwo Silaturahmi dengan Masyarakat Rengas Kapuas Pembukaan Sujiwo Cup 2024, 17 Visi Misi Akan di Laksanakan