Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 25 September 2024 - 12:10 WIB

Polres Bangkalan Pelaku Amankan Mahasiswa Aniaya Kekasihnya di Madura

Pelaku Amankan Mahasiswa Aniaya Kekasihnya di Madura

Pelaku Amankan Mahasiswa Aniaya Kekasihnya di Madura

 

BANGKALAN – TargetNews.id Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Bangkalan Madura, ditetapkan tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang wanita kekasihnya.

Hal itu setelah penyidik Polres Bangkalan memeriksa beberapa saksi atas dugaan penganiayaan oleh tersangka kepada kekasihnya yang videonya sempat viral di media sosial pada Sabtu kemarin (21/09/2024).

Penganiayaan terhadap korban dilakukan di depan rumah kos mahasiswi.

Dari video amatir milik warga, korban dan pelaku terlihat berbincang berdua di depan pagar rumah.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, pelaku penganiayaan yang berinisial AF (20 tahun) berasal dari Kecamatan Creme, Kabupaten Gresik.

Baca juga  Bersih Desa Temas Bertema,"TEMAS SAE" Tentreme Masyarakat Sedulur Aji Eka Karsa

Menurut AKBP Febri, korban melapor kepada Polisi Satu hari pasca kejadian yakni Minggu (22/09).

“Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan, Satreskrim Polres Bangkalan langsung melakukan penangkapan terhadap AF pada Senin kemarin (23/09) di tempat kos pelaku,” terang AKBP Febri, Selasa (24/9).

Lebih lanjut Kapolres Bangkalan mengatakan jika tersangka telah melakukan kekerasan fisik kepada korban yang diketahui berinisial DSY karena emosi akibat korban yang tidak mengangkat telepon pelaku.

“Berdasarkan penuturan tersangka kepada kami, AF melakukan penganiayaan ini karena pelaku emosi kepada korban karena dihubungi melalui telpon dan WhatsApp tidak ada respon,” jelasnya.

Karena emosi, AF mendatangi tempat kos korban dan langsung menyeret korban, menginjak, dan terus memukuli korban.

Baca juga  Membahayakan! Polisi Beri Teguran Humanis Kepada Pengendara dengan Muatan Berlebih

Saat ini, AKBP Febri mengatakan jika korban mengalami trauma psikis yang cukup hebat akibat kejadian tersebut.

Dari hasil pemeriksaan pihak kampus, terdapat banyak bekas kekerasan fisik yang ditemukan di tubuh korban.

“Pengakuan pelaku, AF telah melakukan penganiayaan ini sebanyak 4 kali hingga yang terakhir akhirnya dilaporkan ke Polisi,” kata AKBP Febri.

Akibat perbuatannya tersebut, AF harus mendekam di balik jeruji besi dan dikenakan sanksi pidana yakni pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Red

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Unggulkan Peran Perempuan Tangani Stunting, Bupati Umi Jadi Narasumber Harganas 2023 Palembang

BERITA UTAMA

Di Sabaru, Polsek Sabangau Datangi Warga Binaan untuk Ini

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Komsos Bersama Petani Di Sawah Desa Binaan

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sosialisasi Nomor Telepon Layanan Pengaduan ke warga

Uncategorized

Sosialisasi Satgas Saber Pungli, yang di lakukan Polsek Kahayan Kuala guna cegah terjadinya pungutan biaya yang tak resmi.

Artikel

Polrestabes Surabaya Amankan, Lima Pelaku Preman Ormas

Artikel

Anggota Satpolairud Sampaikan Sanksi Bagi Pelaku Pembakar Lahan

Artikel

Pasar Murah Warsa Sambangi Desa Gadingmangu, Disambut Antusias Warga
error: Konten dilindungi!!