Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 25 September 2024 - 12:10 WIB

Polres Bangkalan Pelaku Amankan Mahasiswa Aniaya Kekasihnya di Madura

Pelaku Amankan Mahasiswa Aniaya Kekasihnya di Madura

Pelaku Amankan Mahasiswa Aniaya Kekasihnya di Madura

 

BANGKALAN – TargetNews.id Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Bangkalan Madura, ditetapkan tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang wanita kekasihnya.

Hal itu setelah penyidik Polres Bangkalan memeriksa beberapa saksi atas dugaan penganiayaan oleh tersangka kepada kekasihnya yang videonya sempat viral di media sosial pada Sabtu kemarin (21/09/2024).

Penganiayaan terhadap korban dilakukan di depan rumah kos mahasiswi.

Dari video amatir milik warga, korban dan pelaku terlihat berbincang berdua di depan pagar rumah.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, pelaku penganiayaan yang berinisial AF (20 tahun) berasal dari Kecamatan Creme, Kabupaten Gresik.

Baca juga  Komandan Korps Marinir Mayjen TNI (Mar) Dr. Endi Supardi, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., CHRMP., CRMP. beserta seluruh Prajurit Korps Marinir, Mengucapkan : Selamat dan Sukses Atas kenaikan Pangkat Satu Tingkat Lebih Tinggi Kepada Perwira, Bintara dan Tamtama Korps Marinir, Periode 1 April 2025

Menurut AKBP Febri, korban melapor kepada Polisi Satu hari pasca kejadian yakni Minggu (22/09).

“Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan, Satreskrim Polres Bangkalan langsung melakukan penangkapan terhadap AF pada Senin kemarin (23/09) di tempat kos pelaku,” terang AKBP Febri, Selasa (24/9).

Lebih lanjut Kapolres Bangkalan mengatakan jika tersangka telah melakukan kekerasan fisik kepada korban yang diketahui berinisial DSY karena emosi akibat korban yang tidak mengangkat telepon pelaku.

“Berdasarkan penuturan tersangka kepada kami, AF melakukan penganiayaan ini karena pelaku emosi kepada korban karena dihubungi melalui telpon dan WhatsApp tidak ada respon,” jelasnya.

Karena emosi, AF mendatangi tempat kos korban dan langsung menyeret korban, menginjak, dan terus memukuli korban.

Baca juga  Personel Kodim 1009/Tla Menghadiri Musrenbang Desa Tanjung Dewa Kecamatan Panyipatan

Saat ini, AKBP Febri mengatakan jika korban mengalami trauma psikis yang cukup hebat akibat kejadian tersebut.

Dari hasil pemeriksaan pihak kampus, terdapat banyak bekas kekerasan fisik yang ditemukan di tubuh korban.

“Pengakuan pelaku, AF telah melakukan penganiayaan ini sebanyak 4 kali hingga yang terakhir akhirnya dilaporkan ke Polisi,” kata AKBP Febri.

Akibat perbuatannya tersebut, AF harus mendekam di balik jeruji besi dan dikenakan sanksi pidana yakni pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Red

Share :

Baca Juga

Artikel

Sekretaris Daerah kabupaten Sampang H. Yuliadi Setiyawan saat menerima anugerah Pejabat

Artikel

Anjangsana Peringati HUT ke-66 Kodam VI/Mulawarman Di Wilayah Kodim HST

Artikel

Bhabinkamtibmas Sosialisasikan nomor call center 110 Kepada Warga

Uncategorized

Ps. Kanitsamapta Polsek Maliku Gandeng Babinsa Koramil 1011-13 Pandih Batu Sosialisasikan Larangan Karhutla

Artikel

Satgas TMMD Kodim 1002/HST Tak Hanya Bangun Infrastruktur, Juga Mahir Memasak Bersama Warga

Uncategorized

Edukasi Larangan Karhutla diwilkum Polsek Maliku.

Uncategorized

Antisipasi terjadinya Begal Satsamapta laks Patroli Perintis Presisi

Uncategorized

Menjaga Keamanan, Bhabinkamtibmas Sampaikan Pesan Kamtibmas Sekaligus Membagikan Kartu Nama