Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 1 Oktober 2024 - 17:55 WIB

Gercep, Polres Bondowoso Berhasil Amankan Terduga Pelaku yang Aniaya Pacar

Polres Bondowoso Berhasil Amankan Terduga Pelaku yang Aniaya Pacar

Polres Bondowoso Berhasil Amankan Terduga Pelaku yang Aniaya Pacar

 

BONDOWOSO- TargetNews.id Seorang pemuda di Bondowoso diduga kuat melakukan penganiayaan pada pacarnya hingga babak belur.

Pelaku yakni FM (23), warga Desa Purnama, Tegalampel.

Sementara korban yang merupakan mahasiswa perguruan tinggi setempat yaitu IZ (21) warga Desa Locare, Curahdami, Bondowoso.

Keterangan dihimpun, kejadian bermula saat pelaku yang langsung ditetapkan sebagai tersangka itu berkunjung ke tempat kos korban.

Keduanya sempat melakukan hubungan intim.

Tak lama berselang keduanya lantas terlibat cekcok mulut.

“Perkaranya sepele, pelaku menuduh korban telah berselingkuh,” kata Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Joko Santoso, Selasa (01/10).

Baca juga  Siaga Personal Kodim 1009/Tla Dan Polres Tala Serta Pihak Terkait Amankan Objek Wisata Di Wilayah Kabupaten Tala

Cekcok mulut terus berlanjut, hingga terjadi kekerasan fisik pada korban.

Pelaku lantas mengambil kayu seukuran lengan dewasa.

“Kayu tersebut lantas digunakan untuk menganiaya korban,”terang AKP Joko.

Tak berhenti sampai di situ, pelaku juga sempat melakukan pemukulan dengan tangan kosong ke wajah dan sejumlah bagian tubuh korban.

Usai melakukan penganiayaan itu, pelaku mengancam korban untuk tidak keluar atau pulang ke rumahnya.

“Hal itu maksud pelaku agar perbuatan itu tak diketahui orang tua korban,” tambah AKP Joko.

Baca juga  Anggota Koramil 06/Sruweng Jaga Kesehatan Dengan Olahraga

Namun, begitu ada kesempatan korban lantas kabur.

Bahkan korban langsung lapor Polisi terkait dengan kejadian yang dialaminya tersebut.

“Korban langsung kami mintakan visum dokter, dilanjutkan dengan memburu keberadaan pelaku,”jelas AKP Joko Santoso.

Pelaku sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.

Namun akhirnya terdeteksi keberadaannya, dan Polisi langsung membekuknya.

“Pelaku terancam dengan pasal 351 KUHP, dengan ancaman paling lama lima tahun penjara,”pungkas AKP Joko,Santoso
Tutupnya(ERS).

Share :

Baca Juga

Tag

Patroli Diperketat, Satlantas Polres Pulang Pisau Fokuskan Pengawasan terhadap Balap Liar

Uncategorized

Ciptakan Kamseltibcarlantas, Satlantas Polres Pulang Pisau Masifkan Sosialisasi

Uncategorized

Imbau Terkait Keselamatan Berlayar, Personil Satpolairud Polres Pulang Pisau Sambangi Nahkoda Ferry

Artikel

Penyebaran DBD, Pemdes Dampaan Cerme Dengan Penuh Semangat dan Kompak Gelar Fogging

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Meminta Warga Untuk Melaporkan Bila Terjadi Pungli.

Uncategorized

Sosialisasi standar pelayanan publik ( alur pelayanan,biaya pelayanan dan waktu pelayanan ) penerbitan SKCK di Polsek Pandih Batu.

Artikel

Polsek Maliku Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan

Uncategorized

Kasdim Sampang Bersama Aba Idi dan Aba Ab Resmikan Destinasi Wisata Baru Sawah Padi-Padi Kecamatan Jrengik
error: Konten dilindungi!!