Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 21:06 WIB

Gunakan Metode CSI, Polres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan Berat

Polres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan Berat

Polres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan Berat

 

KOTA PASURUAN- TargetNews.id Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan kematian,setelah melalui penyelidikan mendalam menggunakan metode Scientifik Crime Investigation (CSI).

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara saat pelaksanaan Konferensi Pers mengatakan pengungkapan ini tak lepas dari kerja keras timsus (Tim Khusus) dari Satreskrim yang bergerak cepat menangkap terduga pelaku hanya berselang 4 jam dari laporan kejadian tersebut.

Lebih lanjut Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa,menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut, hingga akhirnya membuahkan hasil.

Kasus penganiayaan berat ini terjadi beberapa waktu lalu di Pasuruan, dengan korban meninggal dunia akibat luka serius yang dideritanya.

Saat ditangkap, terduga pelaku berinisial LH, sempat menyangkal keterlibatannya dalam kejadian tersebut.

Namun, berkat metode investigasi ilmiah dan ketelitian tim Sat Reskrim, terduga pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.

“Salah satu langkah kunci dalam pengungkapan kasus ini adalah penelusuran rekam jejak terduga pelaku, yang ternyata merupakan residivis,”kata Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota,Jumat (4/10).

Dalam penyelidikan, Timsus Satreskrim Polres Pasuruan Kota menemukan bahwa terduga pelaku pernah terlibat kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam pada tahun 2017 di vonis Pengadilan Negeri (PN) Lumajang.

Baca juga  Rapat Paripurna Persetujuan DPRD.Bersama Kepala Daerah Terhadap Penetapan 3 Ranperda Menjadi Perda dan.pengguman kelengkapan.alat DPRD

“Dengan latar belakang tersebut, penyidik mulai meneliti lebih lanjut mengenai profil terduga pelaku dan memanfaatkan teknologi seperti CCTV di sepanjang lokasi kejadian hingga kediaman terduga pelaku di Lumajang.

Dari rekaman CCTV ini, Polisi berhasil melacak pergerakan terduga pelaku, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana tersebut.

Selain analisis rekaman CCTV, penyidik Satreskrim juga menggali informasi dari istri dan mertua korban.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, terungkap bahwa terduga pelaku memiliki motif dendam terhadap korban, yang menjadi salah satu pemicu tindakan kekerasan tersebut.

“Kami juga membaca psikologis terduga pelaku saat dilakukan pemeriksaan intensif. Dari hasil ini, kami mendapati tanda-tanda yang menunjukkan bahwa terduga pelaku menyembunyikan sesuatu dan mencoba mengalihkan kecurigaan.”ujar Kasat Reskrim.

Selama proses penyelidikan, Polisi juga melakukan penggeledahan di kediaman terduga pelaku dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan terduga pelaku dalam kasus penganiayaan ini.

Baca juga  Sambangi Bank Kalteng Pasar Kahayan, Patmor Samapta Sampaikan Ini

Barang bukti tersebut meliputi pakaian, sepatu, serta sepeda yang dikenakan terduga pelaku saat melakukan aksinya, yang identik dengan rekaman CCTV.

“Barang bukti ini menjadi salah satu poin penting yang membantu kami menghubungkan terduga pelaku dengan tempat kejadian perkara,” terangnya.

Dengan semua bukti yang terkumpul, tim penyidik akhirnya mendapatkan kesimpulan bahwa terduga pelaku adalah orang yang bertanggung jawab atas tindak penganiayaan tersebut.

Kasat Reskrim juga menegaskan dalam metode penyelidikan CSI yang digunakan, penyidik menempatkan pengakuan terduga pelaku pada posisi terakhir, setelah semua bukti kuat dan data ilmiah terkumpul.

“Kami tidak bergantung pada pengakuan awal terduga pelaku. Pengakuan tersebut hanya diperoleh setelah semua data dan bukti yang dikumpulkan menunjukkan bahwa terduga pelaku memang terlibat.”tegas Kasat Reskrim.

Dengan bukti yang tidak terbantahkan, akhirnya mengakui bahwa dia (terduga pelaku) memang terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan kematian korban.

Atas perbuatanya, tersangka yang juga residivis itu kini kembali meringkuk di rumah tahanan Polres Pasuruan Kota untuk diproses hukum,,
Ucap(ERS).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu Sampaikan Penyuluhan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Uncategorized

Pemasangan Spanduk Sosialisasi dan himbauan karhutla personil Polsek Pandih Batu

Artikel

Polres Puncak Jaya Pantau Arus Mudik Pada Bandar Udara Mulia

BERITA UTAMA

Dandenma Mako Kormar Pupuk Jiwa Patriotisme Prajurit dan PNS Mako Kormar Melalui Upacara Bendera

BERITA UTAMA

Pimpin Apel Serah Terima Jaga, Kanit III SPKT Polresta Palangka Raya: Tetap Pedomani SOP

BERITA UTAMA

Cuaca Panas Antisipasi Api

Artikel

Bhabinkamtibmas Sambangi Warga Binaan, Dialogis Beri himbauan Kamtibmas

Artikel

Polsek Kahayan Kuala melaksanakan giat Binluh himbauan tentang larangan Narkoba di wilayah kecamatan Kahayan Kuala