Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 9 Oktober 2024 - 12:38 WIB

Pencuri Handphone dan Tabung LPG Diamankan Polsek Simokerto, Selamat dari Amukan Massa

Selamat dari Amukan Massa

Selamat dari Amukan Massa

 

Surabaya – Kejelian aparat Polsek Simokerto Surabaya, saat melakukan patroli berhasil menggagalkan aksi pencurian yang terjadi di kawasan Kebon Dalem, Surabaya, pada Minggu (6/10) siang. Sekitar pukul 13.00 WIB,

Kapolsek Simokerto Surabaya Kompol Moch Irfan mengungkapkan, saat tengah berpatroli di sekitar belakang kantor Polsek, Aipda Suseno dan timnya mendapat laporan penting dari Aiptu Alim, Bhabinkamtibmas Kelurahan Simolawang.

“Warga Kebon Dalem 9 Surabaya memberikan informasi adanya seorang pria yang dicurigai sebagai pelaku pencurian handphone dan tabung LPG di lingkungan setempat. Kecurigaan ini didukung bukti rekaman CCTV yang menunjukkan ciri-ciri pelaku,” ungkap Kompol Irfan.

Tanpa menunggu lama, ungkap Kompol Irfan anggota kami Aipda Suseno bersama patroli Polsek Simokerto segera bergerak ke lokasi.

Baca juga  Cegahi Karhutla, Personil Sat Binmas Polres Pulang Pisau memberikan himbauan dilarang membakar hutan dan lahan secara sembarangan kepada masyarakat

“Setibanya di Kebon Dalem 9, polisi menemukan pelaku berinisial MA, seorang pemuda berusia 18 tahun, yang sesuai dengan ciri-ciri dalam rekaman,” tutur Kompol Irfan, pada Selasa (8/10).

Kompol Irfan mengatakan, sesampainya di TKP kemudian anggota langsung mengamankan MA dan membawanya ke Polsek Simokerto dan saat diinterogasi. Di hadapan petugas, MA akhirnya mengakui perbuatannya mencuri handphone dan tabung LPG di dua lokasi berbeda, yakni Kebon Dalem 7 dan Kebon Dalem 9.

Ketegangan memuncak ketika massa yang berkumpul di Balai RW 6 mulai berusaha menghukum pelaku dengan cara mereka sendiri. Namun, berkat kesigapan anggota Polsek Simokerto, yang dibantu warga dan pengurus kampung, aksi main hakim sendiri berhasil dicegah.

Baca juga  Rutin personil polsek banama tingang sosialisasi tentang larangan karhutla.

MA pun segera digelandang ke mobil patroli untuk diamankan dari amukan warga yang semakin memanas.

Atas tindakannya, MA dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Kapolsek Simokerto, Kompol Moh Irfan, dalam menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk selalu menjaga barang-barang berharga mereka di tempat yang aman guna mencegah tindak kejahatan.

Ia juga menegaskan agar warga tidak main hakim sendiri ketika menemukan pelaku tindak kriminal, dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian untuk penanganan yang sesuai.bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Pengadilan Negeri Surabaya dan Rutan Medaeng Sepakat Sidang Digelar Secara Offline

Uncategorized

Antisipasi terjadinya Begal Satsamapta laks Patroli Perintis Presisi

Uncategorized

Polsek Sebangau Kuala Aktif Sambangi Warga Malam Hari.

Uncategorized

Stop Gunakan Bahan Berbahaya Pada Saat Mencari Ikan Bripka Berikan Himbauan Kamtibmas

Uncategorized

Berikan Himbauan Kamtibmas Sambangi Pemancing

Artikel

BABINSA POS RAMIL FAWI MELAKSANAKAN KARYA BAKTI PEMBERSIHKAN RUMAH IBADAH (GEREJA) DI WILAYAH FAWI

BERITA UTAMA

Ngeri! Polisi Temukan 10 Mayat Korban Dukun Pengganda Uang Banjarnegara

Uncategorized

Di Masjid Nurul Haq, Polsek Sabangau Amankan Jalannya Sholat Jum’at