Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 9 Oktober 2024 - 12:38 WIB

Pencuri Handphone dan Tabung LPG Diamankan Polsek Simokerto, Selamat dari Amukan Massa

Selamat dari Amukan Massa

Selamat dari Amukan Massa

 

Surabaya – Kejelian aparat Polsek Simokerto Surabaya, saat melakukan patroli berhasil menggagalkan aksi pencurian yang terjadi di kawasan Kebon Dalem, Surabaya, pada Minggu (6/10) siang. Sekitar pukul 13.00 WIB,

Kapolsek Simokerto Surabaya Kompol Moch Irfan mengungkapkan, saat tengah berpatroli di sekitar belakang kantor Polsek, Aipda Suseno dan timnya mendapat laporan penting dari Aiptu Alim, Bhabinkamtibmas Kelurahan Simolawang.

“Warga Kebon Dalem 9 Surabaya memberikan informasi adanya seorang pria yang dicurigai sebagai pelaku pencurian handphone dan tabung LPG di lingkungan setempat. Kecurigaan ini didukung bukti rekaman CCTV yang menunjukkan ciri-ciri pelaku,” ungkap Kompol Irfan.

Tanpa menunggu lama, ungkap Kompol Irfan anggota kami Aipda Suseno bersama patroli Polsek Simokerto segera bergerak ke lokasi.

Baca juga  Bersama Bupati Sintang, Dandim Pimpin Safari Ramadhan Kedua di Kecamatan Tempunak

“Setibanya di Kebon Dalem 9, polisi menemukan pelaku berinisial MA, seorang pemuda berusia 18 tahun, yang sesuai dengan ciri-ciri dalam rekaman,” tutur Kompol Irfan, pada Selasa (8/10).

Kompol Irfan mengatakan, sesampainya di TKP kemudian anggota langsung mengamankan MA dan membawanya ke Polsek Simokerto dan saat diinterogasi. Di hadapan petugas, MA akhirnya mengakui perbuatannya mencuri handphone dan tabung LPG di dua lokasi berbeda, yakni Kebon Dalem 7 dan Kebon Dalem 9.

Ketegangan memuncak ketika massa yang berkumpul di Balai RW 6 mulai berusaha menghukum pelaku dengan cara mereka sendiri. Namun, berkat kesigapan anggota Polsek Simokerto, yang dibantu warga dan pengurus kampung, aksi main hakim sendiri berhasil dicegah.

Baca juga  Dalam Rangka Harkamtibmas Polsek Maliku Melaksanakan Kryd di Wilkumnya

MA pun segera digelandang ke mobil patroli untuk diamankan dari amukan warga yang semakin memanas.

Atas tindakannya, MA dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Kapolsek Simokerto, Kompol Moh Irfan, dalam menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk selalu menjaga barang-barang berharga mereka di tempat yang aman guna mencegah tindak kejahatan.

Ia juga menegaskan agar warga tidak main hakim sendiri ketika menemukan pelaku tindak kriminal, dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian untuk penanganan yang sesuai.bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Ketua Umum Depinas Soksi Ir. Ali Wongso Sinaga Umumkan Perubahan SK Kemenkumham Soksi Periode 2022 – 2027

Artikel

Profil, Wakapolri Buka Lemdiklat Literation Expo 2025, Dorong Penguatan Literasi dan SDM Polri

BERITA UTAMA

Diduga Tambang Galian C Ilegal Desa Dero Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi Di Back Up Media Nasional

Uncategorized

Bhabinkamtibmas melaksanakan Sosialisasikan Program UMKM kepada pengusaha

BERITA UTAMA

Bentuk Karakter Siswa, Bati Tuud Koramil 19/ Kuwarasan Berikan Materi Wasbang dan Bela Negara Kepada Siswa Baru MA Plus Nururrohmah

BERITA UTAMA

Jalin Kemitraan, Aipda Mahardika Rutin Laksanakan Patroli DDS

Uncategorized

Berikan Himbauan Keselamatan Pelayaran IninYang Dilakukan Anggota Satpolairud

Artikel

Bhabinkamtibamas Polsek Maliku Menyambangi Desa Binaan Sosialisasikan Tindak Pidana Perdagangan Orang TPPO