Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 11 Oktober 2024 - 23:52 WIB

Satuan Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan 3.667 Botol Miras Dari Toko Klontong Di Tenggumung Baru

Amankan 3.667 Botol Miras Dari Toko Klontong Di Tenggumung Baru

Amankan 3.667 Botol Miras Dari Toko Klontong Di Tenggumung Baru

 

Tanjungpersk – Awal dari terjadinya kriminalitas salah satunya karena minuman keras (miras). Sat Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengantisipasi dengan menggerebek sebuah rumah di Jalan Tenggumung Baru, Surabaya. Dalam penggerebekan ini ditemukan 3.667 botol miras jenis arak yang disimpan tersangka di belakang toko klontong.

Tersangka ini berkedok toko klo tong dan menjual miras jenis arak tersebut. Sebanyak 3.667 Botol arak ini, terdiri dari 3.597 kemasan 220 mililiter, sementara sisanya 70 Botol Kemasan 600 mililiter. Sat Samapta mengamankan ribuan botol tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. “Kami amankan ribuan botol dari lokasi Jalan Tenggumung, Surabaya, ” kata Kasat Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Roni Faslah melalui Kasi Humas Iptu Suroto, Jumat (11/10).

Baca juga  Polres Batu dan BPBD Gerak Cepat, Evakuasi Korban Akibat Pohon Tumbang

Penggerebekan ini bermula dari penyelidikan anggota Sat Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Beberapa kali mengamankan penjual miras, pihaknya menyelidiki dan menemukan agen distributor miras jenis arak ini. “Kami selidiki, setiap mengamankan penjual miras jenis arak, ternyata muaranya ke lokasi ini,” ujarnya.

Baca juga  Tabligh Akbar dan malam silaturahmi daerah di alun alun Kuala Tungkal

Anggota kemudian menggerebek dan mengamankan ribuan botol arak ini. Agen miras jenis arak ini berkedok toko klontongan. Saat digerebk awalnya menemukan dua kardus miras. Kemudian, penggeledahan dilakukan di rumah yang berada di belakang toko. “Kamibtemuakn kardus lainnya di rumah lantai I. Ini dijadikan gudang penyimpanan,” terangnya.

Ia mengungkapkan, selain mengamankan 3.667 botol miras jenis arak. Pemilik miras jenis arak berunsiial BS juga diamankan. “Kami kenakan Pasal tindak pidana ringan (tipiring) pada penjual atau pemilik arak,” katanya. Bib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Pelihara Kamtibmas, Satsamapta Polresta Palangka Raya Kunjungi PLTD

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Desa Tahawa Sosialisasi Dumas melalui Pos Keliling

Artikel

Suami HC Diikat, Ditembak Perut Oknum Polisi, Berakhir Tewas di RS Polri Kramat Jati

Artikel

Kuasa Hukum, Ebit Tertawa Dengan Klarifikasi Imam Syafi’i

Artikel

Ratusan Takjil Gratis GSI, BNNP Jatim dan potretrealita, 20 Menit Ludes

Uncategorized

Piket siaga Polsek Maliku Patroli Malam

Artikel

Keluarga Besar TargetNews.ID Mengucapkan, Selamat Dirgahayu Brimob Presisi Untuk Rakyat

BERITA UTAMA

Danramil 1612-02/Komodo hadiri Peresmian Pembangunan Balai Desa Watu Nggelek
error: Konten dilindungi!!