Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 11 Oktober 2024 - 23:52 WIB

Satuan Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan 3.667 Botol Miras Dari Toko Klontong Di Tenggumung Baru

Amankan 3.667 Botol Miras Dari Toko Klontong Di Tenggumung Baru

Amankan 3.667 Botol Miras Dari Toko Klontong Di Tenggumung Baru

 

Tanjungpersk – Awal dari terjadinya kriminalitas salah satunya karena minuman keras (miras). Sat Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengantisipasi dengan menggerebek sebuah rumah di Jalan Tenggumung Baru, Surabaya. Dalam penggerebekan ini ditemukan 3.667 botol miras jenis arak yang disimpan tersangka di belakang toko klontong.

Tersangka ini berkedok toko klo tong dan menjual miras jenis arak tersebut. Sebanyak 3.667 Botol arak ini, terdiri dari 3.597 kemasan 220 mililiter, sementara sisanya 70 Botol Kemasan 600 mililiter. Sat Samapta mengamankan ribuan botol tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. “Kami amankan ribuan botol dari lokasi Jalan Tenggumung, Surabaya, ” kata Kasat Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Roni Faslah melalui Kasi Humas Iptu Suroto, Jumat (11/10).

Baca juga  May Day, Iwan Temui Buruh dan Janji Penuhi Tuntutan

Penggerebekan ini bermula dari penyelidikan anggota Sat Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Beberapa kali mengamankan penjual miras, pihaknya menyelidiki dan menemukan agen distributor miras jenis arak ini. “Kami selidiki, setiap mengamankan penjual miras jenis arak, ternyata muaranya ke lokasi ini,” ujarnya.

Baca juga  Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan.

Anggota kemudian menggerebek dan mengamankan ribuan botol arak ini. Agen miras jenis arak ini berkedok toko klontongan. Saat digerebk awalnya menemukan dua kardus miras. Kemudian, penggeledahan dilakukan di rumah yang berada di belakang toko. “Kamibtemuakn kardus lainnya di rumah lantai I. Ini dijadikan gudang penyimpanan,” terangnya.

Ia mengungkapkan, selain mengamankan 3.667 botol miras jenis arak. Pemilik miras jenis arak berunsiial BS juga diamankan. “Kami kenakan Pasal tindak pidana ringan (tipiring) pada penjual atau pemilik arak,” katanya. Bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polsek Pahandut Laksanakan Pengamanan Kegiatan Memperingati HUT BNN RI ke-21 di Mesjid Raudhatul Khair

Artikel

Babinsa Parit Baru Dampingi Bidan Desa Laksanakan Imunisasi Balita

BERITA UTAMA

Polres Pulang Pisau Bentuk Karakter Tertib Lalu Lintas Generasi Muda Lewat Edukasi di Sekolah

Uncategorized

Sinergitas Dalam Pengendalian Bencana Alam Karhutla di Wilkum Polsek Maliku.

Artikel

Brigjen TNI Ali Akhwan Pimpin Upacara Mingguan di Akmil

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

Artikel

Wujudkan Balita Sehat, Babinsa Kalipurwo Koramil 19/ Kuwarasan Bantu Pelayanan Posyandu di Lemangsari

BERITA UTAMA

Satuan Samapta Polresta Palangka Raya, Kembali Amankan Pelaksanaan Sidang