Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Minggu, 13 Oktober 2024 - 21:18 WIB

Viral !! Majelis Kehormatan DKD Peradi Berhentikan Secara Tetap MS Sebagai Advokat

Viral !! Majelis Kehormatan DKD Peradi Berhentikan Secara Tetap MS Sebagai Advokat

Viral !! Majelis Kehormatan DKD Peradi Berhentikan Secara Tetap MS Sebagai Advokat

 

PEKANBARU ||Setelah hampir setahun mencari keadilan dan kepastian hukum, Dahliani sebagai pihak pengadu atas laporan Pelanggaran Kode Etik Advokat yang dilakukan MS merasa lega setelah mendengar hasil putusan/sidang kode etik yang digelar hari ini.

Sidang pembacaan putusan tersebut dihadiri oleh Penasehat Hukum pihak pengadu, Jetro Sibarani, SH. MH., Cht dan Penasehat Hukum pihak teradu, Emi Afrizon, SH. Sidang tersebut digelar terbuka untuk umum di Kantor Peradi SAI, Jl. Elang No. 3 C Kota Pekanbaru, pada Jumat (11/10/2024).

Majelis Kehormatan DKD Peradi Pekanbaru yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Dr. Riadi Asra Rahmad, SH., MH, dengan didampingi Irwan SH., MH, dan Santoso, SH., MH sebagai Hakim Anggota memutuskan MS, SH., MH, sebagai teradu terbukti melanggar ketentuan Kode Etik Advokat Indonesia dan diberhentikan secara tetap sebagai Advokat berdasarkan Putusan Nomor 02/LAP-DKD/Pbr/VII 2024 yang dibacakan secara bergantian oleh Majelis Kehormatan.

Menanggapi putusan tersebut, Emi Afrizon SH selaku Penasehat Hukum (PH) MS mengatakan kepada wartawan, “Sebagai Penasehat Hukum MS, kami menghormati apa yang sudah menjadi keputusan Dewan Kehormatan Peradi SAI. Namun kita sepakat, ini akan kita lanjutkan ke tingkat banding. Kita diberi waktu selama 14 hari untuk melakukan banding ke DPP Peradi SAI”, ungkapnya.

Baca juga  Wujudkan Kamseltibcar Kondusif, Satlantas Polresta Palangka Raya Turun ke Jalan Atur Arus Lalin

Ditambahkan Emi Afrizon, “Kalau persoalan kode etik, hasil putusan sudah dibacakan Majelis Hakim. Wajarlah, kita selaku advokat menjalankan profesi diawasi oleh Dewan Kehormatan. Kalau mengenai puas atau tidak atas putusan, gak bisa nih, apalagi kita dinyatakan bersalah dan dicabut, pasti kami tidak puas. Kalau kami puas, kita tidak akan melakukan upaya banding”, jelasnya.

Ditemui usai sidang putusan, Ketua Majelis Kehormatan Dr. Riadi Asra Rahmad, SH., MH kepada wartawan menyampaikan, “Ini hasil keputusan bersama dan sudah mutlak. Etik ini beda dengan Pidana atau Perdata. Etik itu tindakan/perbuatan, oleh sebab itu dari awal saya ingatkan, ini etik, jangan berkeras suara, jangan menantang, karena kita disumpah”, jelasnya.

Ditambahkannya, “Kedepan advokat Pekanbaru harus beretika, kebanyakan yang baru-baru tidak beretika. Didalam ketentuan itu, dia harus tamat, lulus, 2 tahun magang. Gak ikut magang dia langsung jadi pengacara, itu gak boleh seperti itu, harus mengikuti prosedur”, ujar Riadi kepada wartawan.

Baca juga  Serka Jalaludin Anggota Koramil 1612-03/Reok Melatih 30 Anggota Paskibraka di SMAN 1 Reok

“Himbauan dari kami, milikilah etika sesuai ketentuan yang ada supaya hidup kita bersama itu harmonis. Memang lawyer itu tidak punya atasan secara ininya, tapi aturannya ada, zone pritikum, bahwa kita bersama mempunyai aturan dan batasan”, tegasnya.

Ditempat terpisah, Penasehat Hukum Jetro Sibarani, SH. MH., Cht kepada wartawan mengatakan, “Kami sebagai Penasehat Hukum Pengadu mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Hakim Kode Etik yang telah menilai, mempertimbangkan semua kualitas dari saksi dan bukti-bukti yang kami ajukan sehingga putusan hari ini sangat adil bagi klien kami”, jelasnya.

Mengenai upaya banding dari pihak teradu, Jetro Sibarani menyampaikan, “Kalau persoalan banding itu memang upaya hukum, dan itu wajib dilakukan selaku dia Penasehat Hukum untuk membela klien. Paling kami nanti menanggapi, namanya kontra memori banding, dan kami siap untuk semua itu”, tegasnya. Fauzi

Share :

Baca Juga

Artikel

Pastikan aman di KPU Kab Pulang Pisau sat samapta gelar Patroli Dialogis

Artikel

Dua Anggota Polri Harumkan Indonesia Lewat Timnas U-23

Uncategorized

Polsek Kahayan Tengah malaksanakan kegiatan Jum’at Curhat di Kedai Kopi Polsek Kahayan Tengah bertempat di Desa Bukit Rawi Kec. Kahayan Tengah.

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Pengaturan Pagi untuk Kelancaran Lalu Lintas

Uncategorized

Jalin Keakraban, Kapolres Puncak Jaya Sambangi Gereja GIDI Jemaat Galilea Dalam Program Minggu Kasih

Uncategorized

Petugas Piket Polsek Maliku Laksanakan Patroli di Daerah Rawan Karhutla

Artikel

Polsek Maliku Sampaikan Himbauan Kamtibmas dalam Kegiatan Patroli Malam dilingkungan Masyarakat

Uncategorized

Melalui Program Bajaka Presisi, Bhabinkamtibmas Food Estate Polres Pulang Pisau Ajak anak-anak membaca