Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 12:24 WIB

Polres Ponorogo Berhasil Amankan Tersangka Pencuri yang Pukul Korban Pakai Kunci Inggris

Berhasil Amankan Tersangka Pencuri yang Pukul Korban Pakai Kunci Inggris

Berhasil Amankan Tersangka Pencuri yang Pukul Korban Pakai Kunci Inggris

 

PONOROGO- TargetNews.id Seorang pria berinisial M.Y alias O (37), warga Desa Turi, Kecamatan Jetis, Ponorogo, melakukan pencurian di tiga tempat kejadian perkara (TKP) akibat panik ditagih utang oleh temannya.

Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, S.H., M.H., dalam pers rilis di Mapolres Ponorogo, Jumat (18/10/2024).

AKP Rudi mengatakan, tersangka M.Y yang merupakan residivis pencurian dan pernah menjalani hukuman penjara selama 10 bulan, kembali melakukan aksinya karena desakan ekonomi.

Pelaku memiliki utang sebesar Rp110 ribu dan, karena tidak mampu membayar, memutuskan untuk mencuri.

Baca juga  Sampaikan Sanksi Bagi Pelaku Karhutla Ini Yang Diberikan Bripka Andi Bayur

“Pertama, pelaku membobol sebuah warung dan mengambil timbangan,lalu ia melanjutkan perjalanan di Kecamatan Balong Ponorogo, hingga di Jl. Diponegoro, dia kembali membobol warung dan mencuri mesin sanyo,” ungkap AKP Rudy.

Namun, aksi pencurian di wilayah Balong tersebut dipergoki oleh pemilik warung.

Korban segera mengambil senapan angin dan menodongkannya ke arah pelaku.

Dalam keadaan terpojok, M.Y justru berbalik menyerang korban dengan kunci Inggris, memukul kepala dan bahu korban hingga terjatuh dan bersimbah darah.

Setelah itu, M.Y merebut senapan angin dan melarikan diri.

Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek setempat.

Baca juga  Sat Binmas Polres Pulang Pisau Datang Ke Sekolahan SMKN 1 Kahayan Hilir Gelar Latihan Pramuka

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob Polres Ponorogo melakukan pengejaran dan berhasil menangkap M.Y lima hari kemudian.

“Kami mengumpulkan keterangan dari saksi dan pelaku serta mengamankan barang bukti,” jelas AKP Rudy.

Atas perbuatannya, M.Y dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancamannya mencapai 5 tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan polisi meliputi satu unit sepeda motor, timbangan, mesin sanyo, dan senapan angin.

Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Jika ada hal-hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang,” tegasnya(ERS).

Share :

Baca Juga

Artikel

Polsek Maliku Laksanakan Sosialisasi Larangan Karhutla di Wilayah Hukum dalam Kegiatan Patroli Terpadu

Artikel

Bati Tuud Koramil 22/Ayah Musdes Pembahasan APBDes tahun anggaran 2024

Uncategorized

Bripka Rasito Berikan Edukasi Larangan Karhutla

Uncategorized

Patroli Malam Dermaga Pelabuhan Kec. Pandih Batu.

Artikel

Polsek Maliku, Laksanakan Monitoring Keamanan Lingkungan Sekolah dan Perkantoran

Artikel

Wujudkan Program Akselerasi Menimipas, Lapas Lumajang Gelar Bakti Sosial kepada keluarga Warga Binaan dan Masyarakat Sekitar Lapas

Artikel

Kegiatan Sosialisasi Akun Media Sosial Humas Polres Pulang Pisau oleh personil Polsek Sebangau Kuala

BERITA UTAMA

Komsos Dan Satgas TMMD Kodim 1208/Sambas Disambut Baik Masyarakat Desa Ratu Sepudak
error: Konten dilindungi!!