Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 12:24 WIB

Polres Ponorogo Berhasil Amankan Tersangka Pencuri yang Pukul Korban Pakai Kunci Inggris

Berhasil Amankan Tersangka Pencuri yang Pukul Korban Pakai Kunci Inggris

Berhasil Amankan Tersangka Pencuri yang Pukul Korban Pakai Kunci Inggris

 

PONOROGO- TargetNews.id Seorang pria berinisial M.Y alias O (37), warga Desa Turi, Kecamatan Jetis, Ponorogo, melakukan pencurian di tiga tempat kejadian perkara (TKP) akibat panik ditagih utang oleh temannya.

Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, S.H., M.H., dalam pers rilis di Mapolres Ponorogo, Jumat (18/10/2024).

AKP Rudi mengatakan, tersangka M.Y yang merupakan residivis pencurian dan pernah menjalani hukuman penjara selama 10 bulan, kembali melakukan aksinya karena desakan ekonomi.

Pelaku memiliki utang sebesar Rp110 ribu dan, karena tidak mampu membayar, memutuskan untuk mencuri.

Baca juga  Mudik Aman dan Lancar, Warga Sampaikan Terima Kasih ke Polisi

“Pertama, pelaku membobol sebuah warung dan mengambil timbangan,lalu ia melanjutkan perjalanan di Kecamatan Balong Ponorogo, hingga di Jl. Diponegoro, dia kembali membobol warung dan mencuri mesin sanyo,” ungkap AKP Rudy.

Namun, aksi pencurian di wilayah Balong tersebut dipergoki oleh pemilik warung.

Korban segera mengambil senapan angin dan menodongkannya ke arah pelaku.

Dalam keadaan terpojok, M.Y justru berbalik menyerang korban dengan kunci Inggris, memukul kepala dan bahu korban hingga terjatuh dan bersimbah darah.

Setelah itu, M.Y merebut senapan angin dan melarikan diri.

Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek setempat.

Baca juga  Selain Sinergitas, Patroli Satsamapta Polresta Palangka Raya untuk Pertahankan Kondusifitas

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob Polres Ponorogo melakukan pengejaran dan berhasil menangkap M.Y lima hari kemudian.

“Kami mengumpulkan keterangan dari saksi dan pelaku serta mengamankan barang bukti,” jelas AKP Rudy.

Atas perbuatannya, M.Y dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancamannya mencapai 5 tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan polisi meliputi satu unit sepeda motor, timbangan, mesin sanyo, dan senapan angin.

Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Jika ada hal-hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang,” tegasnya(ERS).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Ciptakan Sit aman Dan Kondusif Selama 1×24 jam Personil Polsek Jabiren Raya laksanakan Patroli Malam

Uncategorized

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Berikan Teguran Humanis Ke Pengendara Sepeda Motor Yang tidak Gunakan Helm SNI

BERITA UTAMA

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Patroli KTL dan Pencegahan Laka Lantas di Daerah Rawan

Uncategorized

Tekan Potensi Gangguan Kamtibmas Polsek Maliku Gelar KRYD diwilkumnya

BERITA UTAMA

Polsek Rakumpit Terus Mitigasi Karhutla dan Sebarkan Nomor Pengaduan ke Warga

Artikel

Polres Pulang Pisau Turun Jalan Berbagi Brosur Imbauan Kamseltibcarlantas

Artikel

Diperpanjang Hingga 13 Maret Mendatang, Rudi Arifiyanto Masih Menjabat Sebagai Pj Bupati Sampang

Uncategorized

Polsek Sebangau Kuala Laksanakan Sosialisasi Saber Pungli.