Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Senin, 28 Oktober 2024 - 22:41 WIB

SPBU BARON NGANJUK, Jadi Tempat Liar Pengisian BBM Bersubsidi Solar Dengan No seri Lambungnya 54.644.08

SPBU BARON NGANJUK, Jadi Tempat Liar Pengisian BBM Bersubsidi Solar Dengan No seri Lambungnya 54.644.08

SPBU BARON NGANJUK, Jadi Tempat Liar Pengisian BBM Bersubsidi Solar Dengan No seri Lambungnya 54.644.08

 

Nganjuk- TargetNews.id SPBU BARON Ngajuk jadi tempat liar, pengisian BBM bersubsidi dengan jenis/Solar, namun karyawan SPBU, saat dikonfirmasi langsung oleh beberapa awak media, terkait pengisian BBM yang berupa solar tersebut, karyawan tersebut tidak mau menjelaskan, dan sopir yang mobil alias pelaku BBM bersubsidi juga langsung kabur, saat dikonfirmasi oleh awak media,
ungkapnya,”tim.
Senin-28-Okt-2024

“Perlu diketahui bahwa lokasi SPBU BARON NGANJUK tersebut, ada Oknum TNI. yang berinisial (M) dan Oknum wartawan yang berinisial (EL)Nganjuk itulah kedua oknum yang membek Up’ lokasi SPBU Baron Nganjuk tersebut- lalu bagaimana dengan kawasan Hukum yang selama ini tidak pernah memperhatikan atau melakukan pantauan dikawasan- kawasan SPBU tersebut dan kenapa para penegak hukum hanya menutup mata tanpa ada penegasan sama sekali terhadap pihak SPBU, atau pihak karyawan SPBU tersebut, sedangkan disitu sudah jelas- jelas masih dalam kawasan Hukum
tegasnya,”tim.

Baca juga  Korem 091/ASN Siap Kawal Dan Amankan Pemilu Guna Wujudkan Demokrasi Bermartabat

“Perihal bahwa, Negara kita ini adalah Negara Hukum, lalu bagaimana dengan Oknum- Oknum- Nakal diluarsana dan kenapa aparat penegak hukum setempat hanya menutup mata, pada halnya itu sudah jelas sekali bahwasannya barang siapa yang melanggar dengan UU. BBM. bersubsidi, maka pelaku tersebut akan dikenakan pidana penjara- jelasnya,”tim.

Baca juga  Cegah Karhutla, Sat Binmas Polres Pulpis Beri Himbauan kepada Warga pencari Ikan.

“Para tersangka
akan terancam pidana penjara,-

“Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi akan dijerat dengan Pasal. 55 UU. Undang- Undang Nomor 22 tahun 2001. tentang Minyak dan Gas bumi.
serta pelakunya dapat terancam dipidana paling lama Enam tahun penjara dengan dendanya paling banyak 60 miliar.
ungkapnya(ERS/tim).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Rapat Strategis Menuju WBBM, Polres Pulang Pisau Tingkatkan Responsivitas dan Pengawasan Internal

BERITA UTAMA

Kegiatan Pendampingan Penyaluran Bansos BLT-DD di Wilayah Binaan.

Artikel

Personel Polres Singkawang Tingkatkan Pengamanan di Gudang Logistik KPU

Uncategorized

Menggunakan Spanduk Tentang Larangan Karhutla Upaya Cegah Karhutla Oleh Personil Polsek Maliku

Uncategorized

Antisipasi Tindak Kejahatan Malam Hari, Polsek Kahayan Kuala Rutin Laksanakan Patroli KRYD

Uncategorized

WJL Lines Selaku Pengelola Kapal Cepat Wira Fast 9 (Express) Rute Sibolga – Gunungsitoli Kecewakan Penumpang

Artikel

Beri semangat dan juga himbauan Kamtibmas kepada petugas Satkamling, saat pelaksanaan Patroli Presisi

Artikel

ADM PERUM PERHUTANI BONDOWOSO KIRIMKAN 2 ORANG DUTA PRAMUKA  SAKAWANA BAKTI