Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 30 Oktober 2024 - 22:27 WIB

Jual Tiket Konser Musik Fiktif Lewat Medsos, Publik Figur Asal Bandung Diamankan Ditreskrimsus Polda Kalteng

Jual Tiket Konser Musik Fiktif Lewat Medsos, Publik Figur Asal Bandung Diamankan Ditreskrimsus Polda Kalteng

Jual Tiket Konser Musik Fiktif Lewat Medsos, Publik Figur Asal Bandung Diamankan Ditreskrimsus Polda Kalteng

 

Palangka Raya – Pemilik akun Instagram “Wara Wiri Fest Kalteng” AP (38) berhasil diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).

AP yang merupakan Publik Figur tersebut, harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena melakukan penipuan dengan memperjualbelikan tiket konser musik secara fiktif di media sosial Instagram melalui akun “Wara Wiri Fest Kalteng”.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.IK., M.Si. mengatakan, terduga pelaku tersebut berhasil diamankan usai penyidik dari Ditreskrimsus Polda Kalteng melakukan penjemputan paksa di kediamannya di Bandung..

“Pada bulan Mei tahun 2023, para korban melihat postingan pada sebuah akun instagram bernama @warawirifestkalteng yang berisi promosi konser musik, kemudian pada bulan Oktober 2023 akun Instagram @warawirifestkalteng membuat postingan bahwa konser musik Warawirifestkalteng 2023 dengan bintang tamu Tulus tersebut dibatalkan dengan beberapa alasan,” kata Kabidhumas saat konferensi pers, di Aula Ditreskrimsus, Mapolda setempat, Rabu (30/10/2024) siang.

Baca juga  Satgasmar Pam Ambalat XXX Bersama Mahasiswa UGM Ajak Masyarakat Bersihkan Wilayah Konservasi Mangrove

Hal senada diungkapkan Dirreskrimsus Polda Kalteng AKBP Dr. Rimsyahtono, S.I.K., M.M., bahwa dari batalnya Konser tersebut memicu kemarahan calin penonton yang telah membeli tiket.

Rimsyahtono juga menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik telah memanggil AP untuk diklarifikasi sebanyak tiga kali, tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir. Akhirnya penyidik Ditreskrimsus menaikan kasus tersebut menjadi Laporan Polisi (LP) dan omelakukan penjemputan paksa terhadap AP di kediamannya di Bandung.

Pada kasus ini, tiket yang terjual sebanyak 715 tiket atau sekitar Rp. 215.772.800,00,- kemudian sebanyak 157 tiket telah dikembalikan atau refund, dan sisanya tidak menerima pengembalian tersebut.

Baca juga  Polsek Sebangau Kuala Melaksanakan Patroli Pam Obyek Dalam Rangka OMB Pemilu 2023 - 2024.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan disangkakan dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 45A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 378 KUHPidana.

“Untuk ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” tutupnya. (Bin/adji/sam)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Pererat Silaturahmi, Danramil dan Babinsa Sholat Isya dan Tarawih Berjamaah Bersama Warga

Uncategorized

Giat Pencegahan terjadinya Pemalakan atau Premanisme, Satsamapta laks Patroli Dialogis di Fasum

Artikel

Polwan Polres Bondowoso Berbagi Minuman, Suasana Antrian BBM di SPBU Jadi Segar

BERITA UTAMA

Simak Yang Dilakukan Personel Polsek Pandih Batu Cegah Terjadinya Karhutla

Artikel

Kejati Jatim Tetapkan Satu Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun 2017

BERITA UTAMA

Sat Binmas Polres Pulang Pisau Sambangi Satpam RSUD pulang pisau

Artikel

Cegah TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) Personel Polsek Maliku laksanakan Imbauan

Uncategorized

briptu Roni Abdullah Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng
error: Konten dilindungi!!