Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:33 WIB

Kejaksaan Negeri Brebes Musnahkan Barbuk dari 33 Perkara

Brebes, TargetNews.id Kejaksaan Negeri Brebes melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti (barbuk) yang telah dinyatakan dirampas berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Brebes yang berkekuatan hukum tetap, di halaman Kejaksaan Negeri Brebes, Selasa (31/03/2026).

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 33 perkara tindak pidana umum, yang terdiri dari 10 perkara Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya, 15 perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda, serta 8 perkara Tindak Pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Tindak Pidana Umum Lainnya.

Pemusnahan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Eryana Ganda Nugraha, Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma, DPRD Kabupaten Brebes, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dari puluhan perkara itu, aparat penegak hukum menyoroti dominasi kasus narkotika dan peredaran obat keras ilegal yang dinilai kian mengkhawatirkan.

Baca juga  Babinsa Koramil 06/Sruweng menghadiri Rapat Penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pemilihan Kepala Desa Donosari Tahun 2023

Kepala Kejari Brebes Eryana Ganda Nugraha mengatakan, dari total 33 perkara, sebanyak 10 di antaranya merupakan tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya.

Sementara itu, 15 perkara terkait kejahatan terhadap orang dan harta benda, serta 8 perkara lainnya mencakup gangguan keamanan dan ketertiban umum.

Perkara narkotika dan peredaran obat keras masih menjadi perhatian serius. Ini menunjukkan peredaran zat berbahaya di masyarakat belum terkendali,” kata Eryana Ganda Nugraha di sela kegiatan.

Barang bukti yang dimusnahkan di dominasi obat-obatan keras tanpa izin edar dan zat adiktif. Di antaranya 8.350 butir Yarindo, 1.217 butir Hexymer, 939 butir Dextromethorphan, 711 butir Tramadol, serta ratusan butir Trihexyphenidyl dan jenis lainnya.

Selain itu, aparat juga memusnahkan ganja seberat 622,93 gram dan sabu-sabu 11,19 gram.
Tak hanya itu, ribuan botol obat bahan alam tanpa izin edar dan ratusan kosmetika ilegal turut di musnahkan, menandai maraknya peredaran produk tanpa pengawasan yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Baca juga  Bhabinkamtibmas sambang dan memberikan himbauan kamtibmas Kepada warga Desa Gadabung

Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma menilai, maraknya peredaran narkotika dan obat keras ilegal harus menjadi perhatian bersama, tidak hanya aparat penegak hukum.

Pemerintah daerah mendukung penuh langkah Kejaksaan. Ini alarm bagi kita semua bahwa pengawasan terhadap peredaran obat dan zat adiktif harus diperketat, termasuk di tingkat masyarakat,” katanya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif berperan dalam pencegahan.

Peran keluarga dan lingkungan sangat penting. Jika ada indikasi peredaran, segera laporkan. Kita tidak boleh lengah karena dampaknya sangat luas, terutama bagi generasi muda,” pungkasnya.(Fauzi/Hms)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Batituud Koramil 06/Sruweng bersama Forkompimcam Menghadiri acara Sosialisasi Mandatory Halal dan Penyerahan Sertifikat Halal oleh PDWI kab. Kebumen di Pendopo kec.Sruweng

BERITA UTAMA

Personel Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas

BERITA UTAMA

Ubah MBG Menjadi Bantuan Gizi Tunai: Kebijakan yang Lebih Tepat Sasaran dan Efisien

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas terus melakukan sambang dan sampai sosialisasi kepada warga

Artikel

KAKI Jatim Desak KPK Jemput Paksa 21 Tersangka Dana Hibah Jatim

Artikel

Sopir Bus Rosalia Indah Ditetapkan Jadi Tersangka

Artikel

Presiden Prabowo Takziah ke Rumah Duka Affan Kurniawan, Sampaikan Duka Cita Mendalam

BERITA UTAMA

Posyandu Berdiri Kokoh, Kader Posyandu Bangga Hasil Program TMMD Ke-129 Kodim 1208/Sambas