Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 30 Oktober 2024 - 22:27 WIB

Jual Tiket Konser Musik Fiktif Lewat Medsos, Publik Figur Asal Bandung Diamankan Ditreskrimsus Polda Kalteng

Jual Tiket Konser Musik Fiktif Lewat Medsos, Publik Figur Asal Bandung Diamankan Ditreskrimsus Polda Kalteng

Jual Tiket Konser Musik Fiktif Lewat Medsos, Publik Figur Asal Bandung Diamankan Ditreskrimsus Polda Kalteng

 

Palangka Raya – Pemilik akun Instagram “Wara Wiri Fest Kalteng” AP (38) berhasil diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).

AP yang merupakan Publik Figur tersebut, harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena melakukan penipuan dengan memperjualbelikan tiket konser musik secara fiktif di media sosial Instagram melalui akun “Wara Wiri Fest Kalteng”.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.IK., M.Si. mengatakan, terduga pelaku tersebut berhasil diamankan usai penyidik dari Ditreskrimsus Polda Kalteng melakukan penjemputan paksa di kediamannya di Bandung..

“Pada bulan Mei tahun 2023, para korban melihat postingan pada sebuah akun instagram bernama @warawirifestkalteng yang berisi promosi konser musik, kemudian pada bulan Oktober 2023 akun Instagram @warawirifestkalteng membuat postingan bahwa konser musik Warawirifestkalteng 2023 dengan bintang tamu Tulus tersebut dibatalkan dengan beberapa alasan,” kata Kabidhumas saat konferensi pers, di Aula Ditreskrimsus, Mapolda setempat, Rabu (30/10/2024) siang.

Baca juga  Festival Permainan Tradisional Meriahkan Hari Anak Nasional

Hal senada diungkapkan Dirreskrimsus Polda Kalteng AKBP Dr. Rimsyahtono, S.I.K., M.M., bahwa dari batalnya Konser tersebut memicu kemarahan calin penonton yang telah membeli tiket.

Rimsyahtono juga menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik telah memanggil AP untuk diklarifikasi sebanyak tiga kali, tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir. Akhirnya penyidik Ditreskrimsus menaikan kasus tersebut menjadi Laporan Polisi (LP) dan omelakukan penjemputan paksa terhadap AP di kediamannya di Bandung.

Pada kasus ini, tiket yang terjual sebanyak 715 tiket atau sekitar Rp. 215.772.800,00,- kemudian sebanyak 157 tiket telah dikembalikan atau refund, dan sisanya tidak menerima pengembalian tersebut.

Baca juga  Sat Lantas Polres Pulang Pisau, Gelar Apel Pengaturan Pagi untuk Lancarkan Arus Lalu Lintas

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan disangkakan dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 45A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 378 KUHPidana.

“Untuk ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” tutupnya. (Bin/adji/sam)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

BERITA UTAMA

Zahid: Carrer Day Penting Bagi Siswa Menentukan Masa Depan

Uncategorized

Menggunakan Lembaran Maklumat Kapolda Kalteng, Personil Polsek Maliku sampaikan Larangan Karhutla Polres Pulang Pisau – Dalam rangka mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukum Polsek Maliku, Polres Pulang Pusau, Polda Kalteng, Personil Polsek Maliku sampaikan pesan-pesan Kamtibmas kepada masyarakat Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau, Minggu (30/04/2023) Kapolres Pulang Pisau, AKBP MADA RAMADITA S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Iptu Laaser K, S.H, mengatakan selalu mendukung program unggulan dan inovasi Polres Pulang Pisau terutama dalam rangka pencegahan kebakaran lahan dan hutan. “Setiap hari melaksanakan patroli sambil membawa selebaran Imbauan dari Sat Sabhara Polres Pulang Pisau yang berjudul “SUMAN ELA DENGAN ASEP”, pada setiap kesempatan bertemu masyarakat , petugas selalu mengajak masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.

BERITA UTAMA

Pelaku Jambret Diamankan Polisi Setelah Aksinya Digagalkan Warga

Uncategorized

Giat Rutin Yang ditingkatkan Polsek Sebangau Kuala

Artikel

Babinsa Koramil 22/Ayah Lakukan Pengamanan Jemaat GKJ Pepanthan

Uncategorized

Polsek Pandih Batu Apel Siaga Karhutla Sekaligus Pengecekan kondisi Sarpras penanggulangan Karhutla

Uncategorized

Mendukung UMKM Polsek Pandih Batu Sambangi Masyarakat.