Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 30 Oktober 2024 - 22:36 WIB

Kedapatan Miliki Ribuan Butir Pil Koplo, Seorang Pemuda Di Ringkus Satresnarkoba di Tempat Billiard

Kedapatan Miliki Ribuan Butir Pil Koplo, Seorang Pemuda Di Ringkus Satresnarkoba di Tempat Billiard

Kedapatan Miliki Ribuan Butir Pil Koplo, Seorang Pemuda Di Ringkus Satresnarkoba di Tempat Billiard

 

REMBANG – TargetNews.id, Pemuda asal Kecamatan Sedan, Rembang harus berurusan dengan Polisi. Pasalnya dia, diduga melakukan tindak pidana mengedarkan obat-obatan terlarang jenis pil koplo.

Pelaku berinisial MJ alias J, berusia 23 tahun. J ditangkap polisi di area tempat biliar di Desa Kebloran, Kragan, Rembang.

Setelah dilakukan penyidikan dan upaya lebih lanjut oleh anggota Satres Narkoba Polres Rembang terhadap J, didapati sejumlah barang bukti.

“ Setelah mengamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap terlapor ditemukan barang bukti satu buah bekas bungkus rokok Sukun berisi 11 tik yang masing-masing tik berisi 10 butir obat tablet warna putih berlogo ‘Y’ dan satu buah dompet warna hitam berisi uang sebesar Rp 100 ribu,” jelas Wakapolres Rembang Kompol M. Fadlan, pada Rabu (30/10).

Baca juga  Sambangi warga binaan bhabinkamtibmas desa Sanggang langsung tatap muka dengan warga nya

Setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar tempat tinggal J, polisi menemukan beberapa barang bukti berupa;

-1 (satu) bungkus plastik berisi 1.044 (seribu empat puluh empat) butir Obat tablet warna putih berlogo “Y”.

-1 (satu) bekas bungkus rokok sukun yang berisi 15 (lima belas) tik, masing-masing berisi @ 10 (sepuluh) butir obat tablet warna putih berlogo “Y”.

– 25 (dua puluh lima) lembar potongan kertas grenjeng warna silver dan 30 (tiga puluh) lembar potongan kertas grenjeng warna emas di dalam bekas dusbook Hp merk Infinix warna Hijau.

Baca juga  KERATAN AKHBAR PILIHAN: COPS TO USE BODYCAMS FROM NEXT YEAR

-2 (dua) buah bekas bungkus rokok Surya 16,

-1 (satu) buah bekas bungkus sarung Atlas.

“ Selanjutnya terhadap terlapor beserta barang-barang yang ditemukan tersebut diamankan ke Satresnarkoba Polres Rembang guna proses sidik lebih lanjut,” pungkas Kompol Fadlan.

J dijerat dengan Pasal 435 Juncto ayat 138 ayat (2) dan atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

HUMAS POLRES REMBANG
awak media Mamik Gaul

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Tingkatkan Sinergitas, Babinsa Komsos Dengan (Pemdes) Pemerintah Desa

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Pastikan Keamanan Ibadah Melalui Pengaturan Lalu Lintas di Gereja Victoria

BERITA UTAMA

Aktivis KAKI Apresiasi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina Tidak Tebang Pilih Dalam Penegakan Hukum

Artikel

Rutan Kelas I Jakarta Pusat Gelar Salat Ied dan Pemotongan Hewan Kurban Bersama Warga Binaan pada Hari Raya Idul Adha 1446 H

Uncategorized

Melaksanakan kegiatan Apel SOC siaga bencana & Penyampaian arahan dari Pimpinan kepada Anggota terkait tugas di lapangan.

Artikel

Danramil 22/Ayah Tunjuk Babinsa Ikuti Rapat Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024

BERITA UTAMA

Dalam Rangka Memperingati Hari Sumpah Pemuda Babinsa Senatab Hadiri Apel Dan Kawal Kegiatan Karnaval SMAN Sajingan

Artikel

Minimalisir Potensi Gangguan Kamtibmas Polsek Maliku Maksimalkan Kegiatan Patroli Malam.