Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 30 Oktober 2024 - 23:14 WIB

Luar Biasa Kinerja Polres Bondowoso Tangkap Dukun Cabul

Luar Biasa Kinerja Polres Bondowoso Tangkap Dukun Cabul

Luar Biasa Kinerja Polres Bondowoso Tangkap Dukun Cabul

 

Bondowoso – TargetNews.id Pengungkapan kasus dukun cabul di Kecamatan Sumber Wringin Kabupaten Bondowoso, mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Antara lain dari pihak P,emerintah Desa dan keluarga korban. Bentuk ucapan terima kasih tersebut lantaran pihak Satreskrim Polres Bondowoso, dapat dengan cepat mel,akukan pengungkapan dan penangkapan oknum,pelaku yang merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2015.

Pelaku dukun bejat tersebut bernama Supandi alias Mbah Yusuf, pria berusia 39 tahun warga Desa Sukorejo Kecamatan Sumber Wringin Kabupaten Bondowoso. Sementara korban merupakan siswi pelajar SMK di Bondowoso.
Kronologisnya yakni pada bulan juni lalu korban diantar oleh ibunya untuk berobat ke rumah pelaku guna menjalani pengobatan alternatif karena penyakit yang dideritanya.

Baca juga  Bati Tuud Koramil 09/Kutowinangun Ikuti Gelar Lelang Jasa

Saat ritual penyembuhan pelaku Supandi memasukkan jari dan tissue pada bagian vital korban. Kejadian ini berlangsung dua kali pada proses pengobatan selanjutnya, bahkan ritual ditambah dengan ciuman dengan alasan penyakit akan disedot.

Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami robek pada bagian selaput hymen atau selaput daranya. Amsiati orang tua korban sangat berterimakasih kepada polres Bondowoso atas pengungkapan ini, pasalnya kelakukan bejat dilakukan lebih dari satu kali.
,
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Bondowoso telah mengungkap kasus dukun cabul, serta kami memohon kepada pimpinan Polri dan Komnas Perlindungan Anak agar memberikan hukuman seadil-adilnya kepada tersangka”, ungkapnya.

Senada dengan orang tua korban, Kepala Desa Sumber Wringin Dedi Hendriyanto mengucapkan banyak terimakasih dan apresiasi kepada petugas kepolisian Polres Bondowoso, atas gerak cepat menangkap pelaku dukun cabul terhadap korban anak.

Baca juga  Ketua DPRD Komisi IV Sambas Apresiasi Pelaksanaan TMMD Regtas ke-126 Kodim 1208/Sambas

“Kami sangat berterimakasih atas pengungkapan kasus pencabulan terhadap warga kami, dengan harapan kasus serupa tidak terjadi kembali dan pelaku diberikan hukuman seberat-beratnya,” tegas Kades Dedi.

Hingga kini korban masih mengalami trauma berkepanjangan. Sementara tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI NO. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI NO. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO. 23 tahun 2002. Yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

(Bagus)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Pengerjaan MCK Masjid Jamiatul Muslimin Desa Ratu Sepudak, Ditinjau Danrem 121/Abw.

Artikel

Bangun Sinergitas Misbakhul Munir ADM Perhutani KPH Bondowoso Lakukan Lawatan ke Situbondo

Artikel

DUA TON SABU DISITA, BNN RI-POLDA KEPRI-BEA DAN CUKAI-TNI AL GAGALKAN UPAYA PENYELUNDUPAN SABU TERBESAR SEPANJANG SEJARAH

Artikel

Bupati Asahan Buka Rakornis TP.PKK Di Asahan.

BERITA UTAMA

Jalin Silaturahmi Pasi Pers Kodim 1208/Sambas Hadiri Halal Bihalal Di Perum Mutiara Indah Kec. Sambas

Artikel

Silaturahmi Dengan Tokoh Agama, Kapolsek Kahayan Hilir Ajak Bersinergi Jaga Kamtibmas Selama Bulan Puasa

BERITA UTAMA

Cegah Sejak dini Karhutla Personil Polsek Kahayan Tengah Giat Mengunjungi Rumah Warga

Uncategorized

Pengaturan Pagi Oleh Sat Lantas Polres Pulang Pisau