Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 31 Oktober 2024 - 11:55 WIB

Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba, 16 Kg Sabu Disita

Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba, 16 Kg Sabu Disita

Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba, 16 Kg Sabu Disita

 

SURABAYA- TargetNews.id Polrestabes Surabaya bersama Polsek Jajaran menggelar operasi tumpas narkoba semeru 2024 sebagai langkah tegas memerangi peredaran narkotika.

Operasi yang berlangsung selama 11 hari, dari tanggal 11 hingga 22 September 2024 itu berhasil mengungkap 59 kasus narkoba, menangkap 83 tersangka, dan menyita barang bukti senilai lebih dari Rp 35 miliar.

Selama operasi berlangsung diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 400 ribu jiwa dari bahaya narkotika.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie mengungkapkan, jumlah kasus yang berhasil di ungkap Satresnarkoba Polrestabes 36 kasus, dan polsek jajaran 23 kasus.

“Jumlah tersangka yang diamankan 45 orang tersangka dengan rincian 43 seorang laki-laki, dan 2 diantaranya perempuan,” tutur Kombes Pol Luthfie, Rabu (30/10).

Selain mengamankan 45 tersangka, hasil ungkap kasus ini Polisi juga menyita barang bukti diantaranya, Sabu: 16.819,96 gram, Ganja: 3.796,12 gram, Ekstasi: 915,5 butir, Serbuk Ekstasi: 2,58 gram dan Pil Koplo: 148.920 butir.

Baca juga  Kasasi Sugiarto Sinugroho (Direktur Utama PT SHC) dan Steven Sinugroho (Direktur PT SHC) Ditolak Mahkamah Agung (MA).

Ada tiga Kasus yang cukup Menonjol dalam pelaksanaan operasi Tumpas Narkoba kali ini.

Salah satu kasus terbesar dalam operasi ini adalah penangkapan DP, seorang pekerja swasta berusia 55 tahun, di sebuah perumahan di Kecamatan Waru, Sidoarjo, pada 14 September 2024.

Polisi menemukan 14.957,24 gram sabu yang disimpan dalam berbagai kemasan.

DP mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang berinisial DOM, yang saat ini berstatus DPO.

DP telah beroperasi di bawah kendali DOM selama satu tahun dengan bayaran bulanan mencapai Rp 40 juta.

Pada 11 September 2024, tersangka AR ditangkap di kawasan Krembangan dan di rumah kost di Jl. Cepu, Surabaya.

Barang bukti yang disita meliputi 1.303,88 gram sabu, 702,61 gram ganja, 246 butir ekstasi, 2,58 gram serbuk ekstasi, dan 2.855 butir pil koplo.

Baca juga  Apel Serah Terima Petugas Piket Mako di Polsek Maliku

AR dikendalikan oleh seorang bandar berinisial S yang diduga berada di dalam salah satu lapas di Jawa Timur.

Dua tersangka lainnya, FK dan GY, ditangkap pada 11 September 2024 di Jl. Karangrejo Timur, Wonokromo, Surabaya.

Polisi menyita 2.892,39 gram ganja dari mereka.

Kedua tersangka dikendalikan oleh seorang bandar berinisial G yang juga diduga berada di dalam lapas di Jawa Timur.

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 menunjukkan komitmen kuat Polrestabes Surabaya dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Dengan hasil yang signifikan ini, diharapkan masyarakat semakin waspada dan terus mendukung upaya polisi dalam memerangi narkoba.

Polrestabes Surabaya bertekad untuk terus melakukan operasi serupa demi mewujudkan kota yang bersih dari narkotika,,
Ungkapnya(ERS).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Santri Indonesia Sabet Juara 2 Debat Bahasa Arab di Qatar

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala mensosialisasikan layanan aduan Calcenter 110 guna meminimalisir angka kejahatan dan juga memudahkan masyarakat dalam penyampaian pengaduan.

Artikel

Berikan Rasa Aman, Polsek Maliku Patroli Malam ke Daerah Pemukiman Warga

Artikel

KASUS BUMDES RP 456 JUTA, DESA KALIANGET TIMUR MEMASUKI TAHAP PELIMPAHAN BERKAS KE KEJAKSAAN.

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Food Estate menyambangi warga yang berada di sawah

BERITA UTAMA

Berbagi Kebahagiaan, TNI melalui Kodim 0902/Berau Bagikan Ribuan Paket Sembako di Pulau Maratua dan Sekitarnya

Artikel

Peran Aktif Babinsa Desa Slemanan Dampingi Posyandu, Wujudkan Generasi Sehat Tanpa Stunting

Artikel

Berburu Kebaikan Bersama Komunitas Pendukung Ipuk