Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:18 WIB

Polres Gresik Tetapkan Oknum Staf PMD sebagai Tersangka Kasus Penipuan PPPK, Modus Janjikan Lolos ASN

TARGETNEWS.ID GRESIK – Satreskrim Polres Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana yang merugikan masyarakat. Kali ini, penyidik berhasil mengungkap dugaan kasus penipuan dan pemalsuan dalam proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menyeret seorang oknum staf Pemerintah Kabupaten Gresik sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menjelaskan, tersangka berinisial AP (56), warga Kabupaten Lamongan yang bekerja sebagai staf di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik, diduga berperan membantu aksi penipuan dengan meyakinkan para korban bahwa mereka dapat diloloskan menjadi PPPK melalui jalur tidak resmi.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam doorstop yang digelar di Mapolres Gresik, Jumat (10/7/2026). Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menerangkan, kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 13 April 2026. Dalam penyelidikan terungkap bahwa AP memperkenalkan para korban kepada seseorang bernama Antoni, yang sebelumnya telah mengaku memiliki akses untuk meloloskan peserta seleksi PPPK dengan imbalan sejumlah uang.

Baca juga  Hasnaeni Sebar Hoax Tak Diproses Secara Hukum, Polda Jatim Didemo Ratusan Massa

“Tersangka tidak hanya mempertemukan korban dengan pelaku utama, tetapi juga terus meyakinkan korban bahwa proses pengurusan PPPK sedang berjalan sehingga korban tetap percaya dan tidak segera meminta uangnya kembali,” jelas AKP Arya.

Dalam penyidikan, Satreskrim Polres Gresik telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekening koran, enam lembar salinan legalisir surat keputusan (SK) yang diduga palsu, serta percakapan WhatsApp antara tersangka dengan para korban.

Baca juga  Personil Polsek Sebangau Kuala Sosialisasi kan Super App Kepada Warga Kec. Sebangau Kuala

Berdasarkan hasil penyidikan, AP diduga memberikan kesempatan, sarana, serta keterangan yang mempermudah tindak pidana penipuan sehingga dijerat sebagai pembantu tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Polres Gresik juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku mampu meloloskan seseorang menjadi PPPK maupun PNS dengan meminta imbalan uang. “Apabila menemukan praktik serupa, masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian,” tegas AKP Arya Widjaya.

Yono crut

Share :

Baca Juga

Artikel

Babinsa Koramil 06/Sruweng dan Bhabinkamtibmas Polsek Sruweng Hadiri Rapat Penetapan Calon Promosi Jabatan Sekdes Desa Jabres

Artikel

Proyek Pengaspalan Tambal Sulam Jalan Diduga Sarat Korupsi

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 17 Adimulyo Hadiri Kegiatan Peresmian Rumah Sehat Adzkiya Praktek dr Ines Salfina.

Artikel

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Tegur Pengendara Tak Pakai Helm

Artikel

Bhabinkamtibmas Sosialisasi ke Warga tentang TPPO

BERITA UTAMA

Antisipasi gangguan kamtibmas diwilkum Polsek Sebangau Kuala Personil Polsek Sebangau Kuala laks Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD)

Artikel

Tindaklanjuti Aktivitas Tambang Ilegal, Satgas Yonif 611/Awang long Lakukan Penertiban

BERITA UTAMA

Polisi RW Mediasi Pencurian Batu Pemecah Ombak di Pelabuhan Kalbut Situbondo